SOLO, iMNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surakarta dilarang keluar kota, selama libur Imlek 2021. Mereka juga diwajibkan absen melalui telepon.
Hal itu ditegaskan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo di Balai Kota, Rabu (10/2). “Surat edarannya sudah saya minta untuk dibuat. Jadi seluruh ASN dilarang keluar kota. Biarpun cuma ke Karanganyar atau Sukoharjo tetap tidak boleh. Harus tetap di dalam rumah,” tandasnya.
Menurut Wali Kota, larangan ini dimaksudkan agar laju penularan Covid-19 bisa ditekan. “Supaya tidak terjadi penyebaran-penyebaran virus yang susah dideteksi.”
Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Kebijakan itu berlaku mulai 11-14 Februari.
Guna memastikan larangan tersebut dipatuhi ASN, Pemkot berencana menggelar pengawasan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (15/2). “Selama libur saya juga minta absen seperti saat WFH, yakni telepon dari rumah untuk mengecek,” kata Wali Kota.
Imbauan agar warga Solo yang tengah merantau tidak mudik saat libur Imlek, juga disampaikan Wali Kota. Menurutnya masyarakat diharapkan cukup merayakan hari raya tersebut di rumah masing-masing.
“Kalau ada ASN luar kota yang berlibur ke Solo, ya semestinya itu menjadi tanggungjawab pemda asal,” terang dia. (FP)