PPKM Darurat Batasi Kegiatan Masyarakat

  • Post author:
  • Post published:July 2, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id – Pemkot Surakarta akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli, sebagaimana keputusan pemerintah pusat.

Sejumlah kegiatan masyarakat bakal dibatasi, seiring pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Usaha kuliner misalnya, nanti hanya melayani take away. Tidak boleh melayani dine in (makan di tempat),” ungkap Wali Kota Gibran Rakabuming Raka usai rapat persiapan PPKM Darurat di Balai Kota, Kamis (1/7).

Selain itu tempat ibadah maupun tempat wisata akan ditutup. “Hanya usaha-usaha yang sifatnya esensial yang diizinkan buka. Itupun terbatas. Sektor usaha nonesensial harus work from home (WFH).”

Berdasarkan analisa pemerintah pusat, lanjut Wali Kota, Solo dikategorikan sebagai level 4 atau tertinggi bersama sejumlah kota/kabupaten lain berdasarkan tingkat persebaran dan penanganan Covid-19.

Selain Solo, wilayah lain di eks Karesidenan Surakarta yang juga berada di level 4 dan harus memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali adalah Sukoharjo dan Klaten. Adapun Wonogiri, Sragen, Karanganyar dan Boyolali adalah wilayah yang berada di level 3 dan wajib pula menerapkan PPKM Darurat.

“Masyarakat kami imbau tidak panik. Ini untuk kebaikan kita semua. Kami juga hanya melaksanakan dan mengamankan kebijakan pemerintah pusat,” terang Gibran.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani menambahkan, operasional pasar tradisional akan diakhiri pukul 20.00 sehingga pasar yang buka malam hari diharuskan ditutup. “Pengawasan PPKM Darurat akan dikoordinasikan dengan aparat TNI/Polri,” kata dia. (F Pradipta)