Semua Pusaka Kraton, “Bukan Milik Pribadi” Sinuhun yang Jumeneng-nata
IMNEWS.ID – WALAU Gusti Moeng menyebut hanya ada dua kesimpulan rapat terbatas di kantor Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan, di bekas Klinik Kesehatan Kraton, Kamandungan (iMNews.id, 5/6), tetapi ada hal penting ketiga yang patut menjadi catatan besar. Saat memimpin rapat lanjutan di eks kantor Sinuhun PB XI, Jumat (5/6) itu juga, ditegaskan bahwa semua pusaka kraton bukan milik pribadi Sinuhun.
Penegasan ini, disampaikan GKR Koes Moertiyah Wandansari (Pengageng Sasana Wilapa/Ketua LDA) yang memimpin rapat lanjutan membahas dua kesimpulan rapat sebelumnya bersama Maha Menteri KGPH Tedjowulan, KGPH Puger dan GPH Suryo Wicaksono (Gusti Neno). Dua kesimpulan itu adalah kirab pusaka harus dilaksanakan Selasa Wage (16/6) malam atau Rabu Kliwon (17/6) pukul 00.00 WIB, 1 Sura Be 1960.

Kesimpulan pertama soal pelaksanaan kirab pusaka yang tepat masuk tanggal 1 Sura Tahun Be 1960 pada pukul 00.00 WIB Rabu (17/6) dinihari, sebagai Tahun Baru Jawa. Begitu pula menjadi awal pergantian tahun Hijriyah, dari 1447 ke 1448 tepat tanggal 1 Muharam pada Rabu dinihari itu. Kesimpulan kedua adalah, langkah identifikasi seluruh aset pusaka yang ada di dalam Ndalem Ageng (kamar pusaka).
Dari dua kesimpulan ini, melahirkan hal ketiga yang sangat penting, berupa penegasan Gusti Moeng, bahwa semua pusaka aset kraton, terlebih yang ada di dalam kamar pusaka (Ndalem Ageng), adalah milik seluruh Dinasti Paku Buwana. Aset itu bukan “milik pribadi Sinuhun” yang jumeneng nata. Sebaliknya, tiap Sinuhun yang bertahta, bukan berarti bisa memiliki secara pribadi satupun pusaka dinasti itu.
Penegasan Gusti Moeng soal aset pusaka itu, merupakan respon positif atas salah satu kesimpulan yang muncul dari hasil rapat terbatas dengan beberapa tokoh yang disebut “sudah disumpah” Sinuhun PB XII. Tetapi sayang, beberapa tokoh lain yang juga “pernah disumpah” dan juga diundang, tidak hadir tanpa penjelasan. Mereka adalah GKR Alit, KGPH Dipokusumo, KGPH Puspo Hadikusumo dan KGPH Hadi Prabowo.
Rapat terbatas yang diduga untuk menggali informasi penting soal aset pusaka yang berasal dari “Ndalem Ageng” (Kamar Pusaka) itu, tak banyak didapat informasi baru atau konfirmasi atas dugaan-dugaan negatif yang sebelumnya beredar luas. Karena, selama enam tahun sejak 2017 hingga tahun 2025 kraton “dikuasai” Sinuhun PB XIII dan kelompoknya, semua pusaka penghuni Ndalem Ageng sulit “diyakinkan posisinya”.

Penjelasan Gusti Moeng ketika memimpin rapat yang mengutip keterangan Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan di rapat sebelumnya, ada sekitar 20-an pusaka (semua keris), hanya dipajang di atas kasur kamar pribadi Sinuhun PB XIII (sebelum 2 November 2025). Tatacara memperlakukan pusaka milik dinasti yang hanya digelar di atas kasur seperti itu, disertai sebuah “statemen” yang bernada tidak pantas.
“Karena di sini (saya-Red) yang jadi Sinuhun, ya terserah saya mau diletakkan di mana saja tidak apa-apa. Kok kamu mempersoalkan”. Demikian kurang lebih ungkapan seseorang penting dari kelompok Sinuhun PB XIII dalam bahasa yang mudah dipahami. Ekspresi itu diberikan saat merespon pihak yang mempersoalkan cara memperlakukan benda budaya peninggalan leluhur dinasti, yang statusnya pusaka kraton itu.
Mendengar penjelasan Gusti Moeng dari kesaksikan Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan itu, ketika dianalisis ada beberapa hal yang menarik perhatian untuk disikapi secara serius. Yang pertama, bila benar cara-cara menghargai karya peninggalan dinasti (Mataram dan Paku Buwana) hanya “semaunya”, telah mengindikasikan bahwa Sinuhun PB XIII sama sekali “tidak memiliki” sikap hormat pada leluhur dinasti.
Tak hanya pemandangan (citra visual) atau fakta tentang cara-cara menghargai dan menghormati yang sangat tidak layak, merawat 20 pusaka keris milik dinasti hanya di atas kasur, bisa dimaknai beberapa hal. Pertama, “membuka jalan” bagi berbagai pihak yang ingin memiliki secara tidak sah. Karena, ketika seseorang punya akses ke dalam, bisa memiliki dengan cara “dicuri”, “dipinjam” dan dijual-belikan.

Kedua, membuka jalan bagi yang punya keinginan memiliki dengan cara yang tidak sah, yaitu melalui proses pembuatan duplikasi untuk memalsukan. Selama 6 tahun kraton “tertutup dikuasai” sejak 2017, berlanjut sampai Bebadan Kabinet 2004 bisa kembali bekerja di dalam kraton mulai 2023, waktunya sangat cukup untuk menduplikasi 20-an keris pusaka itu, termasuk yang sudah keluar dari kraton.
Sinyalemen adanya pusaka keris ber-“pendhok” warna merah yang sudah keluar dari kraton dengan dalih “dipinjam”, adalah dugaan penyalahgunaan dan tindak kejahatan serius. Karena, tindakan yang diduga dilakukan seorang “pangeran putra-dalem” yang tinggal di kawasan Pengging, Banyudono, Boyolali itu, sudah masuk kategori penggelapan/manipulasi. Dari sini, memungkinkan lahir pemalsuan atau duplikasi.

Oleh sebab itu, sinergitas antara Maha Menteri KGPH PA Tedjowulan, Kemenbud RI Fadli Zon dan Gusti Moeng (Pengageng Sasana Wilapa/Ketua LDA) sangat strategis untuk keperluan itu. Kalangan aparat keamanan dan penegak hukum perlu segera mengidentifikasi dan mengaudit seisi “Kamar Pusaka”. Dan bila benar ada dugaan dari beberapa kemungkinan tindak kejahatan itu, proses hukum harus dilakukan.
Dengan adanya sinyalemen soal keutuhan dan keaslian semua pusaka kraton, baik yang masih tersimpan di “Ndalem Ageng” maupun yang ada di luar “Kamar Pusaka” itu, satu lagi dugaan tindak kejahatan sudah muncul. Gusti Moeng dan KGPH PA Tedjowulan beberapa bulan lalu mengajukan permohonan ke BPK, agar segera mengaudit semua bantuan hibah negara yang diduga diselewengkan Sinuhun PB XIII. (Won Poerwono-bersambung/i1)





