Batu Bata Pagar yang Ditimbun Menggunung Agar Tidak jadi Sasaran Pencurian
SUKOHARJO, iMNews.id – Setelah berdialog dengan berbagai pihak, akhirnya Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Mataram Surakarta memutuskan untuk menutup lubang tembok pagar yang dijebol dengan pagar seng. Proses pemasangan pagar yang dilaksanakan Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) atas persetujuan berbagai pihak itu, dimaksudkan agar menghindari pencurian batu bata dari pagar yang dijebol, karena akses masuk pagar yang dijebol langsung terhubung jalan umum di timur situs bekas Keraton Kartasura itu.
“Ya, tentunya seizin dan sepengetahuan berbagai pihak terkait, khususnya aparat keamanan. Setelah kami beri masukan, akhirnya sepakat diizinkan untuk ditutup dengan pagar seng. La wong batu batanya istimewa, berukuran besar dan sudah terbukti tahan 400-an tahun. Tentu menggiurkan pihak-pihak yang tahu kualitas batu bata itu. Karena, ditumpuk di titik yang dibelo dan langsung terhubung dengan jalan umum. ‘Kan gampang sekali diambil,” jelas KPH Edy Wirabhumi selaku Pimpinan Lembaga Hukum Keraton Surkarta (LHKS), menjawab pertanyaan iMNews.id, kemarin siang.
Pagar tembok beteng situs bekas Keraton Kartasura yang sudah dilindungi UU BCB, Jumat pagi (iMNews.id, 23/4) diketahui dijebol menggunakan buldozer yang dipekerjakan seseorang yang disebutkan pemilik tanah di dalam yang dekat pagar tembok yang dijebol. Perusakan situs cagar budaya itu kontan membuat geram banyak pihak terutama berbagai elemen yang selama ini menjaga dan merawat situs, Sabtu pagi (iMNes.id, 24/4) lalu melaporkan ke berbagai pihak utamanya pihak berwajib.
Tak lama setelah dilapori, berbagai pihak datang untuk memeriksa dan meyakinkan kejadian tersebut, di antaranya dari pamong desa, pamong wilayah, BP3, Forkompimcam serta GKR Wandansari Koes Moertiyah selaku Ketua LDA dan KPH Edy Wirabhumi selaku pimpinan LHKS. Siangnya bergiliran datang Kapolres Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo Hj Etik Suryani, yang bahkan berkeliling di dalam kompleks situs bekas keraton yang sebagian sudah dijadikan tempat pemakaman keluarga trah Keraton Kartasura dan umum.
Dalam kunjungannya, Bupati Sukoharjo sempat berziarah di makam tokoh putridalem Keraton Kartasura, BRAj Sedah Mirah. Bahkan sempat berdialog dengan dua orang yang ternyata adalah pihak yang mengaku pemilik yang habis dibeli dari seseorang, dan satunya lagi adalah pihak investor yang akan mendirikan bangunan di atas tanah itu, termasuk menggali sebidang tanah sampai kedalaman 1 meteran dan menjebol pagar tembok setebal 1 meter itu dengan buldozer.
Atas peristiwa yang diyakini berbagai pihak memenuhi unsur pelanggaran hukum itu, lokasi yang dirusak lalu dipasangi selendang police line oleh Polres Sukoharjo. Gusti Moeng selaku Ketua LDApun, seusai meninjau lalu mengajak berunding sejumlah elemen terutama komunitas-komunitas yang selama ini menjaga dan merawat situs bekas keraton, dan diperoleh kesepakatan untuk bekerja bhakti memasang pagar pengaman lubang yang dijebol.
“Kami sudah siap kerja bhakti. Karena Gusti Moeng meminta kami semua untuk bekerja bhakti memasang seng, Minggu pagi. Tetapi kami batalkan, karena ada sarana dari aparat keamanan bahwa TKP sedang dalam penyelidikan. Tidak diizinkan disentuh sebelum selesai penyeleidikan. Kamipun membatalkan rencana kerja bhakti,” tutur Nugi dari Komunitas Greget Kartasura yang dihubungi iMNews.id, tadi siang.
Namun, kemari siang ada perkembangan baru, karena LHKS mengutus beberapa pekerja untuk memasang pagar seng tepat di pagar yang dijebol. Mulai sekitar pukul 09.00 tampak beberapa pekerja memasang tiang bambu pancang untuk memasang lembaran seng gelombang, dan menutup rata kurang lebih setinggi 2 meter. Pekerjaan yang dipantau KPH Edy Wirabhumi itu, selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut KPH Edy, batu bata jebolan pagar yang ditumpuk menggunung tepat di titik pagar yang dijebol, sangat berisiko diambil orang karena akses keluar-masuk melalui jebolan itu terbuka lebar. Itu artinya potensi kerawanan hilangnya batu bata itu juga sangat besar, panjang 25 cm x lebar 12 cm dan tebal lebih 5 cm yang selisih rata-rata 2 cm dari batu bata produk sekarang.
“Batu bata produk sekarang, tertimpa hujan-panas 5 tahun saja tidak kuat. Sedangkan batu bata pagar beteng Keraton Kartasura itu, sudah terbukti bertahan 300-400-an tahun. ‘Kan tampak hanya disusun begitu saja, terbuka, kena panas dan hujan. Tetapi kebanyakan masih utuh dan kuat. Yang jelas, titik pagar yang jebol perlu diamankan. Proses hukum harus terus berjalan. Karena jelas melanggar UU BCB.” jelas KPH Edy.
Sementara itu, publik secara luas khususnya warga sekitar lokasi TKP perusakan situs cagar budaya itu menilai, rekaman video yang beredar luas memperlihatkan dialog antara dua orang yang diduga merusak situs dengan Bupati Hj Etik Suryani saat inspeksi mendadak (sidak), Jumat siang (23/4) itu telah memunculkan informasi baru. Selain pihak yang diduga merusak terkesan sekali menganggap tindakannya sebagai perbuatan biasa dan tidak melanggar, terungkap informasi bahwa pagar tembok di ujung utara juga pernah dijebol dan batu batanya diganti batu bata produk sekarang. (won-i1)