SOLO, iMNews.id – Para pedagang terdampak penutupan sementara pasar tradisional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dipersilakan mengajukan permohonan pembebasan retribusi kepada Pemkot Surakarta.
Pembebasan retribusi itu diharapkan mampu mengurangi kerugian pedagang, atas penutupan lokasi usaha mereka. “Pedagang bisa mengajukan pembebasan retribusi kios/los yang mereka gunakan untuk berjualan. Silakan saja,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani.
Menurut Sekda, pemberian pembebasan retribusi itu bisa meringankan beban pedagang selama mereka tidak berjualan.
“Teknisnya akan kami matangkan dulu, karena besaran retribusi kios/los pasti berbeda antara satu pasar dengan pasar lain. Juga antarpedagang dengan pedagang lain. Tapi yang pasti pedagang boleh mengajukan (permohonan) pembebasan itu.”
Sebagaimana diketahui, penerapan PPKM Darurat di Solo mendorong Pemkot menutup sementara belasan pasar tradisional yang tidak menyediakan bahan kebutuhan pokok dan esensial. Pasar-pasar tersebut adalah Pasar Klewer, Pasar Bumbu Nusukan, Pasar Ngudi Rejeki, Pasar Burung dan Ikan Hias Depok, Pasar Kabangan, Pasar Elpabes, Pasar Ngarsapura, Pasar Triwindu, Pasar Cinderamata, Pasar Mebel, Pasar Panggungrejo, Pasar Singosaren, serta kawasan pertokoan sepanjang Coyudan-Nonongan mengeluhkan kebijakan penutupan tersebut. (F Pradipta)