SOLO, iMNews.id – Pengelola lokasi parkir tepi jalan (on street) dipersilakan mengajukan keringanan pembayaran retribusi kepada Pemkot Surakarta. Keringanan itu diharapkan bisa mengurangi beban pengelola dan juru parkir (jukir) selama pandemi.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Henry Satya Nagara menerangkan, keringanan tersebut merupakan penyesuaian seiring lesunya aktivitas perekonomian selama pandemi Covid-19. Menurutnya berbagai pembatasan kegiatan masyarakat juga berdampak terhadap potensi pendapatan parkir. Sebab banyak pusat ekonomi yang mengurangi jam operasionalnya.
“Kalau pemasukan turun tapi tidak ada penyesuaian dengan target retribusi untuk masing-masing kawasan parkir, pengelola parkir jelas kesulitan menutup setoran retribusi mereka. Jukir juga akan sulit memenuhi setoran dan kebutuhan hariannya,” jelas Henry usai pengarahan pengelola dan jukir di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Rabu (27/1).
Menurut dia, penurunan pendapatan dari aktivitas parkir itu sudah terlihat sejak awal pandemi pada Maret 2020. “Target retribusi parkir dalam pendapatan asli daerah (PAD) 2020 yang awalnya Rp 4,3 miliar lalu diturunkan jadi Rp 3,9 miliar. Realisasinya pun hanya Rp 3,1 miliar. ”
Karena itulah pada tahun ini Pemkot memberikan kesempatan bagi pengelola parkir, untuk memohon keringanan tersebut. Meski demikian Henry menegaskan jika permohonan itu tidak serta-merta dikabulkan.
“Ada mekanismenya, termasuk kajian untuk melihat besaran pengurangan yang akan diberikan. Akan kami survei juga kondisi lapangannya seperti apa, biar pengurangan bisa lebih tepat,” tegasnya.
Sementara itu Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mengaku bisa memahami kondisi para pengelola lokasi parkir dan jukir. “Pandemi ini pasti pendapatan mereka turun. Tapi kami juga berpesan pengelola jangan sampai tidak jujur saat meminta keringanan retribusi,” kata dia. (FP)