Penutupan Kantor Dispendukcapil Surakarta Diperpanjang Hingga 8 Februari

  • Post author:
  • Post published:January 31, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id – Pemkot Surakarta memperpanjang penutupan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), yang sedianya berakhir pada akhir Januari.

Kebijakan work from home (WFH) yang diberlakukan Pemkot dan keharusan menjalani isolasi mandiri bagi sebagian pegawai, menjadi penyebabnya.

“Penutupannya kami perpanjang sampai 8 Februari,” ungkap Kepala Dispendukcapil, Yuhanes Pramono.

Menurut dia, sebagian besar pegawai yang sebelumnya terinfeksi Covid-19 telah dinyatakan negatif. Meski demikian sebagian pegawai lain masih harus menjalani karantina, setelah terkena tracing.

“Kebetulan kebijakan WFH dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diperpanjang sampai 8 Februari. Jadi penutupannya kami sesuaikan sekalian.”

Meski demikian Pemkot tetap melayani permohonan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di loket Dispendukcapil secara terbatas. “Ada beberapa permohonan yang harus dilayani tatap muka, seperti legalisasi ijazah. Itu kan harus memakai tandatangan basah. Selain itu juga perekaman data KTP elektronik,” beber Pramono.

Untuk diketahui kantor Dispendukcapil ditutup sejak 12 Januari, usai sembilan pegawai instansi tersebut diketahui terinfeksi Covid-19. Selama penutupan pelayanan dialihkan ke loket-loket di kantor kecamatan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Masyarakat kami tetap arahkan untuk mengakses layanan online. Jadi peluang tatap muka antara petugas dan pemohon bisa dikurangi. Untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau kematian, kan sudah bisa dilayani online dan berkasnya diambil di kantor kecamatan,” terang Pramono. (FP)