Kraton “Milik Dinasti”, Bukan Milik Pribadi Raja yang Bisa Dijual
IMNEWS.ID – PESAN keteladanan yang disampaikan Sinuhun PB XIV Hangabehi melalui pentas wayangan “malem weton selapanan” Anggara Kasih, masuk juga ke wilayan penegasan soal status kraton sebagai milik seluruh Dinasti Mataram (Surakarta). Hal yang berulang-ulang ditegaskan Gusti Moeng itu, agar tak terjadi lagi berbagai bentuk “penyimpangan” terhadap semua aset peninggalan dinasti.
Di artikel seri sebelumnya (iMNews.id, 3/11), sudah disinggung “penyimpangan” status “otoritas pengelola” beberapa bangunan, yang diduga terjadi selama Bebadan Kabinet 2004 berada di masa-masa kritis. Krisis “kedaulatan” terjadi saat transisi dari kabinet era Sinuhun PB XII ke Sinuhun PB XIII, dan dari awal Bebadan Kabinet 2004 tak berdaya, apalagi ditambah kasus 2010 dan insiden 2017.
Selama lebih 20 tahun Bebadan Kabinet 2004 “dilumpuhkan” berbagai peristiwa “perpecahan” di internal kerabat besar masyarakat adatnya, tetapi masih ada sisa-sisa kekuatan yang bisa dikumpulkan untuk melakukan “pemulihan”. Lahirnya kembali “Pakasa” dan berkembang pesat, melembaganya Pasipamarta dan legalisasi Lembaga Dewan Adat melalui putusan Mahkamah Agung, menjadi titik balik.

Pemulihan atau “recovery” kekuatan yang justru melahirkan dan memperkokoh beberapa lembaga elemen masyarakat adat, menjadi modal kuat untuk menghadapi berbagai tantangan upaya “penyimpangan’. Momentum tampilnya pemimpin baru Sinuhun PB XIV Hangabehi, bersamaan dengan pulihnya kekuatan era Bebadan Kabinet 2004, akan semakin mempertegas batas-batas “nglungguhi klasa gumelar”.
Ketika posisi seorang pemimpin sudah jelas batas-batasnya, kelembagaan otoritas yang mengelola dan menjalankan tugas kewajiban juga sudah kuat posisi dan jelas arahnya, maka potensi ancaman penyimpangan kewenangan seperti yang terjadi selama beberapa dekade terakhir tidak boleh terulang. Karena kini makin jelas dan tegas, bahwa menjaga keutuhan semua aset peninggalan leluhur, mutlak harus.
Selain sikap penghormatan dan bentuk pemuliaan adalah spirit penegakan paugeran adat, kini juga sudah ada perlindungan secara hukum dari negara, yaitu UU BCB No: 11 tahun 2010. Dengan dua instrumen perlindungan/penghormatan/pemuliaan itu, siapapun termasuk pemimpin dinasti tak dibenarkan, menyimpangkan fungsi dan kewenangan segala bentuk peninggalan leluhur Dinasti Mataram.

Mencermati arah perlindungan/penghormatan/pemuliaan ideal yang dimulai Sinuhun PB XIV melalui pentas wayang “malem weton Anggara Kasih” itu, maka makin jelas sikap dan komitmen pemimpin baru dalam memaknai “amung nglungguhi klasa kang gumelar”. Cara-cara seperti ini yang wajib didukung semua elemen masyarakat adat tanpa kecuali, juga publik secara luas, termasuk negara/pemerintah.
Karena “dididik dan dibesarkan” di lingkungan yang sangat taat dan menjunjung tinggi segala bentuk norma aturan terlebih tata-nilai paugeran adat, Sinuhun PB XIV Hangabehi diyakini hampir semua elemen pendukungnya sebagai tokoh yang paling tepat untuk menjadi pemimpin Dinasti Mataram sesuai tuntutan kebutuhan. Bebadan Kabinet 2004 yang mengkoordinasi “habitat” itu, punya harapan besar.
Yaitu harapan kembalinya Kraton Mataram Surakarta sebagai lembaga masyarakat adat yang memiliki kewibawaan, kehormatan, harkat dan martabat. Sang pemimpin baru telah memiliki tanda-tanda yang dibutuhkan untuk membawa kraton kembali pada marwah dan hakikatnya, sebagai kraton yang kembali memancarkan segala ciri-cirinya melalui Budaya Jawa, ke lingkungan sekitar, negara dan dunia.

Komitmen dan kesadaran pada makna “amung nglungguhi klasa kang gumelar”, harus menjadi doktrin yang mendarah-daging sampai akhir hayat. Karena kesetiaan menjaga segala bentuk dan jenis peninggalan leluhur Dinasti Mataram, menjadi batas yang makin tegas untuk dipahami dan tidak boleh dilanggar siapapun. Apa lagi, kini ada UU BCB No:11/2010 yang membatasi kewenangan pribadi/lembaga.
Kembali pada awal-mula para pemimpin dinasti saat membangun/mendirikan kraton hingga begitu lengkap seperti yang ada di Mataram Surakarta, didasari niat untuk memberi arah yang jelas bagi peradaban kehidupan generasi anak-cucuk. Niat/tujuan itu sangat jelas dan tegas, karena sudah teruji berbagai zaman dan peradaban, hampir semuanya masih utuh, nyaris tak ada yang dijual/digadaikan.
Sebaliknya, setiap tokoh pemimpin dinasti selalu punya semangat ingin menambah atau melengkapi. Proses yang ideal ini bisa dicermati dari periode ke periode zaman, misalnya dari Dinasti Mataram hingga Surakarta. Kesadaran dan komitmen mereka dalam memahami konsep “kagungan-dalem” sangat tinggi. Mereka paham, kraton “milik lembaga”, bukan milik pribadi raja yang bisa dijual/digadaikan. (Won Poerwono-bersambung/i1)
