Kehadiran Ikon Khas Pasar Tradisi yang Merakyat Sudah Tidak Relevan?
IMNEWS.ID – MENJAGA eksistensi Kraton Mataram Surakarta, ternyata menjadi salah satu tantangan terbesar bagi kehidupan di peradaban zaman kapanpun, ketika kehidupan itu sendiri masih “membutuhkan”. Baik sebagai sumber tatanilai, pedoman berkehidupan maupun sumber ilmu pengetahuan untuk memelihara peradaban dan kehidupan. Tiga fungsi dan manfaat ini, kini tengah menghadapi tantangan berat.
Salah satu tantangan berat yang tak bisa ditanggulangi/dihindari, adalah peristiwa penggabungan wilayah “kedaulatan negara” (monarki) Mataram Islam Surakarta ke dalam NKRI. Bahkan, Sinuhun PB XII dengan sukarela dan tulus-ikhlas “mengeksekusi” gagasan leluhurnya, Sinuhun PB X, yang merintis lahirnya sebuah negara baru, “wadah” bangsa di Nusantara ini dan mendukung berdirinya NKRI.

Dengan fakta peristiwa pada 17 Agustus 1945 itu, maka bisa dimaknai bahwa fungsi dan manfaat eksistensi Kraton Mataram Islam Surakarta sebagai “negara” sudah pula (include) diserahkan kepada NKRI. Sejak itu, lembaga penerus Dinasti Mataram itu hanya memiliki dan memelihara “eksistensi” kraton sebagai lembaga adat, tradisi dan budaya, meskipun masih punya tugas, tanggungjawab dan kewajibannya yang sama.
Yaitu tetap punya tugas, tanggungjawab dan kewajiban menjaga dan memelihara peradaban dunia. Karena tugas, tanggungjawab dan kewajiban masih tetap sama, tak berkurang atau hilang, maka sejatinya komitmen “wong Jawa” yang punya sumpah “Tri Prasetya” warian Sinuhun Sultan Agung, tetap melekat. “Hamemayu-hayuning bawana; Mangisis eseming budi; Memasuh memalaning bumi” tetap berlaku sampai kapanpun.

Sebaliknya, Kraton Mataram Islam Surakarta sebagai lembaga penjaga dan pelestari peradaban, juga tetap punya tugas, tanggungjawab dan kewajiban yang sama. Yaitu menjaga ketahanan dan kelestarian peradaban di beberapa bidang kehidupan yang tersisa. Karena, ketahanan dan kelestarian di bidang lain misalnya kedaulatan politik dan kewilayahan, sudah diserahkan pada NKRI pada momentum 17 Agustus 45.
Eksistensi kraton di beberapa bidang yang sudah diserahkan kepada NKRI, tentu melahirkan sebuah harapan bahwa negara republik inilah yang akan menggantikan dan mengurus tugas, kewajiban dan tanggungjawab yang diserahkan. Termasuk, tugas, kewajiban dan tanggung-jawab secara ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Bila tidak punya kesiapan dan kemampuan teknis, setidaknya “menjamin perlindungannya”.

Dalam persoalan “menjamin perlindungan” atau “proteksi” itu, seharusnya menjadi hal penting yang berkepastian dan berkekuatan hukum atau diatur dalam undang-undang secara khusus (UU Perlindungan Masyarakat Adat). Tetapi karena sebagian besar bangsa terutama para birokrat ini terkesan kurang memahami, bahkan mungkin mengesampingkan makna eksistensi masyarakat adat, maka nasib kraton-kraton tak terurus.
Karena nasib sejumlah kraton, yaitu lebih 50 lembaga masyarakat adat sesuai data anggota DPP Majelis Adat Kraton Nusantara (MAKN), hingga kini makin tak terurus bahkan terpinggirkan, maka lembaga-lembaga kraton hampir semuanya tak terproteksi atau terlindungi. Karena lembaganya tak terproteksi, maka tugas-tugas, kewajiban dan tanggungjawab kraton juga tak bisa dijamin berjalan sesuai yang diharapkan.

Karena tugas, kewajiban dan tanggungjawab menjaga eksistensi tak ada jaminan proteksinya, maka dari tahun ke tahun dalam kurun waktu panjang (7-8 dekade), wajah keraiaman “pasar malam” pendukung Sekaten atau “amelan Sekaten” di Kraton Mataram Surakarta, terus mengalami degradasi luar biasa. Penurunan kualitas makna filosofi upacara adat dan keramaiaan “Maleman Sekatennya”, sangat memprihatinkan.
Tidak sampai tiga dekade sejak awal tahun 2000, wajah “Maleman Sekaten” dan upacara adat Sekaten Garebeg Mulud itu sendiri banyak kehilangan simbol-simbol ikoniknya. Padahal, simbol-simbol ikonik itu terletak pada gerak aktivitas tradisi kerakyatan masyarakat paling bawah, dari wilayah pertanian desa-desa yang tersebar di beberapa provinsi. Mereka tersingkir karena nyaris tak terproteksi.

Perubahan sosial ekonomi “evolusioner yang meyakinkan” ini, nyaris tak ada yang menyatakan bertanggungjawab sebagai tugas dan kewajibannya. Meskipun, eksistensi kraton sebagai lembaga penjaga adat, tradisi dan budaya sudah konsisten membuka ruang seluas-luasnya melalui gelar Sekaten rutin tiap tahun. Karena yang bisa dilakukan kraton, hanya memberi ruang untuk menjaga ketahanan simbol-simbol itu.
Ruang berupa “Maleman Sekaten” dibuka sampai sebulan penuh, tersedia Alun-alun Lor, kompleks Pendapa Pagelaran, kompleks Masjid Agung dan sekitarnya bisa dijadikan ajang menjaga ketahanan simbol-simbol itu. Namun, tidak ada otoritas manapun yang mampu memproteksi ketahanan simbol-simbol di situ. Meskipun masih ada celah untuk “menjaganya”, jika sewa lahan bisa diberikan seringan mungkin. (Won Poerwono-bersambung/i1)
