Siapa yang Bertanggungjawab Melindungi Produk Kerajinan Khas Sekaten? (Seri 1-bersambung)

  • Post author:
  • Post published:August 21, 2026
  • Post category:Budaya
  • Reading time:4 mins read
You are currently viewing Siapa yang Bertanggungjawab Melindungi Produk Kerajinan Khas Sekaten? (Seri 1-bersambung)
DIKEPUNG MODERNITAS : Di halapan Masjid Agung yang tiga dekade lalu menjadi tempat "pertahanan terakhir" simbol-simbol ikonik tradisi kerakyatan Sekaten, kini sudah nyaris lenyap terkepung simbol-simbol ekonomi/dagang modernitas. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Kehadiran Ikon Khas Pasar Tradisi yang Merakyat Sudah Tidak Relevan?

IMNEWS.ID – MENJAGA eksistensi Kraton Mataram Surakarta, ternyata menjadi salah satu tantangan terbesar bagi kehidupan di peradaban zaman kapanpun, ketika kehidupan itu sendiri masih “membutuhkan”. Baik sebagai sumber tatanilai, pedoman berkehidupan maupun sumber ilmu pengetahuan untuk memelihara peradaban dan kehidupan. Tiga fungsi dan manfaat ini, kini tengah menghadapi tantangan berat.

Salah satu tantangan berat yang tak bisa ditanggulangi/dihindari, adalah peristiwa penggabungan wilayah “kedaulatan negara” (monarki) Mataram Islam Surakarta ke dalam NKRI. Bahkan, Sinuhun PB XII dengan sukarela dan tulus-ikhlas “mengeksekusi” gagasan leluhurnya, Sinuhun PB X, yang merintis lahirnya sebuah negara baru, “wadah” bangsa di Nusantara ini dan mendukung berdirinya NKRI.

Dengan fakta peristiwa pada 17 Agustus 1945 itu, maka bisa dimaknai bahwa fungsi dan manfaat eksistensi Kraton Mataram Islam Surakarta sebagai “negara” sudah pula (include) diserahkan kepada NKRI. Sejak itu, lembaga penerus Dinasti Mataram itu hanya memiliki dan memelihara “eksistensi” kraton sebagai lembaga adat, tradisi dan budaya, meskipun masih punya tugas, tanggungjawab dan kewajibannya yang sama.

Yaitu tetap punya tugas, tanggungjawab dan kewajiban menjaga dan memelihara peradaban dunia. Karena tugas, tanggungjawab dan kewajiban masih tetap sama, tak berkurang atau hilang, maka sejatinya komitmen “wong Jawa” yang punya sumpah “Tri Prasetya” warian Sinuhun Sultan Agung, tetap melekat. “Hamemayu-hayuning bawana; Mangisis eseming budi; Memasuh memalaning bumi” tetap berlaku sampai kapanpun.

MASIH BERTAHAN : Dalam 1-2 tahun lalu, produk “gerabah” mainan anak-anak seperti celengan, “tea set” dan sebagainya yang jadi simbol ikonik Sekaten, masih bertahan di beberapa titik lokasi. Sekaten tahun ini, mereka makin “minggir”. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Sebaliknya, Kraton Mataram Islam Surakarta sebagai lembaga penjaga dan pelestari peradaban, juga tetap punya tugas, tanggungjawab dan kewajiban yang sama. Yaitu menjaga ketahanan dan kelestarian peradaban di beberapa bidang kehidupan yang tersisa. Karena, ketahanan dan kelestarian di bidang lain misalnya kedaulatan politik dan kewilayahan, sudah diserahkan pada NKRI pada momentum 17 Agustus 45.

Eksistensi kraton di beberapa bidang yang sudah diserahkan kepada NKRI, tentu melahirkan sebuah harapan bahwa negara republik inilah yang akan menggantikan dan mengurus tugas, kewajiban dan tanggungjawab yang diserahkan. Termasuk, tugas, kewajiban dan tanggung-jawab secara ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Bila tidak punya kesiapan dan kemampuan teknis, setidaknya “menjamin perlindungannya”.

“KODHOK-KODHOKAN” : Produk “gerabah” mainan anak-anak yang bernama “kodhok-kodhokan” ini, di Sekaten tahun 2025 masih kelihatan di halaman Masjid Agung. Tetapi tahun ini, pedagang simbol ikonik Sekaten itu sudah “tergusur”. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Dalam persoalan “menjamin perlindungan” atau “proteksi” itu, seharusnya menjadi hal penting yang berkepastian dan berkekuatan hukum atau diatur dalam undang-undang secara khusus (UU Perlindungan Masyarakat Adat). Tetapi karena sebagian besar bangsa terutama para birokrat ini terkesan kurang memahami, bahkan mungkin mengesampingkan makna eksistensi masyarakat adat, maka nasib kraton-kraton tak terurus.

Karena nasib sejumlah kraton, yaitu lebih 50 lembaga masyarakat adat sesuai data anggota DPP Majelis Adat Kraton Nusantara (MAKN), hingga kini makin tak terurus bahkan terpinggirkan, maka lembaga-lembaga kraton hampir semuanya tak terproteksi atau terlindungi. Karena lembaganya tak terproteksi, maka tugas-tugas, kewajiban dan tanggungjawab kraton juga tak bisa dijamin berjalan sesuai yang diharapkan.

TAK TERPROTEKSI : Produk mainan simbol ikonik Sekaten bernama “gangsingan”, tahun ini masih terlihat di 2-3 stan dagang di jhalaman Masjid Agung. Tetapi, dagangan khas itu sudah tertindih berbagai produk lain, karena tak ada yang memproteksi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Karena tugas, kewajiban dan tanggungjawab menjaga eksistensi tak ada jaminan proteksinya, maka dari tahun ke tahun dalam kurun waktu panjang (7-8 dekade), wajah keraiaman “pasar malam” pendukung Sekaten atau “amelan Sekaten” di Kraton Mataram Surakarta, terus mengalami degradasi luar biasa. Penurunan kualitas makna filosofi upacara adat dan keramaiaan “Maleman Sekatennya”, sangat memprihatinkan.

Tidak sampai tiga dekade sejak awal tahun 2000, wajah “Maleman Sekaten” dan upacara adat Sekaten Garebeg Mulud itu sendiri banyak kehilangan simbol-simbol ikoniknya. Padahal, simbol-simbol ikonik itu terletak pada gerak aktivitas tradisi kerakyatan masyarakat paling bawah, dari wilayah pertanian desa-desa yang tersebar di beberapa provinsi. Mereka tersingkir karena nyaris tak terproteksi.

KULINER IKONIK : Wedang Rondhe yang dijajakan dengan peralatan khas dan sederhana di halaman Masjid Agung, adalah kuliner khas simbol ikonik Sekaten. Tahun ini, “ceret” di atas “anglo” berisi wedang jahe, sudah tidak tampak di sana. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Perubahan sosial ekonomi “evolusioner yang meyakinkan” ini, nyaris tak ada yang menyatakan bertanggungjawab sebagai tugas dan kewajibannya. Meskipun, eksistensi kraton sebagai lembaga penjaga adat, tradisi dan budaya sudah konsisten membuka ruang seluas-luasnya melalui gelar Sekaten rutin tiap tahun. Karena yang bisa dilakukan kraton, hanya memberi ruang untuk menjaga ketahanan simbol-simbol itu.

Ruang berupa “Maleman Sekaten” dibuka sampai sebulan penuh, tersedia Alun-alun Lor, kompleks Pendapa Pagelaran, kompleks Masjid Agung dan sekitarnya bisa dijadikan ajang menjaga ketahanan simbol-simbol itu. Namun, tidak ada otoritas manapun yang mampu memproteksi ketahanan simbol-simbol di situ. Meskipun masih ada celah untuk “menjaganya”, jika sewa lahan bisa diberikan seringan mungkin. (Won Poerwono-bersambung/i1)