Pedagang Takjil Harus Patuhi Protokol Kesehatan

  • Post author:
  • Post published:April 7, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id – Pemkot Surakarta memberikan kelonggaran memberi kelonggaran bagi pedagang takjil untuk berjualan selama Ramadan, asalkan mereka mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perdagangan, Heru Sunardi, menguraikan bahwa ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi pedagang diantaranya adalah tidak berjualan di pinggir jalan yang bisa mengganggu arus lalu-lintas, wajib menjaga jarak antarpedagang serta wajib mengemas makanan atau minuman yang dijajakan.

“Pedagang tidak boleh mengemas jajanan saat berada di jalan atau saat pembeli datang. Pedagang yang berjualan di lapak juga dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat, karena itu hanya dikhususkan bagi warung makan dan sejenisnya,” beber Heru.

Pemkot, imbuh Heru, juga akan mengantisipasi pasar tiban di sejumlah titik yang pengelolaannya dilakukan kelompok kerja (pokja) tingkat kelurahan. Biasanya aktivitas pasar tiban itu digelar di beberapa wilayah seperti Kemlayan, Serengan dan sebagainya.

“Kami akan menggandeng kelurahan agar pelaksanaannya tetap sesuai protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan.”

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani mengatakan bahwa aturan bagi pedagang takjil merupakan bagian dari pembatasan aktivitas masyarakat selama Ramadan. “Penjual takjil dan sebagainya tetap diperbolehkan asalkan tidak berkerumun. Kalau melanggar kita tegur, lebih dari tiga kali melanggar akan dilarang jualan,” tegas Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 ini. (FP)