Jadi Korban “Keganasan” Anasir Intoleran, Tiada yang Mampu “Memproteksi”
IMNEWS.IDÂ – UPACARA ADAT atau ritual “ruwatan” yang pernah menjadi trend di era, 1980-an, 1990-an hingga awal 2000-an di berbagai daerah yang banyak bermukim masyarakat etnik Jawa, senyatanya banyak dikembangkan oleh para seniman dalang. Karena, tokoh sentral yang mempunyai kelayakan melakukan ritual “ruwatan” adalah para dalang. Mereka diyakini punya kapasitas kemampuan sebagai “dalang ruwat”.
Entah di wilayah etnik lain di luar Jawa, apakah juga punya ritual sejenis yang maknanya “ngruwat sengkala” dan ada tatacara khusus ritualnya? Ataukah juga menggunakan media sejenis wayang kulit seperti yang ada di dalam Budaya Jawa? Karena ritual ini esensi intinya doa permohonanan khusus bagi yang punya kondisi khusus, sangat mungkin tatacara sejenis ruwatan juga dilakukan di luar etnik Jawa.
Kemungkinan itu diasumsikan karena sangat banyak kepercayaan kepada Tuhan YME yang hidup di Nusantara, sudah dimiliki masyarakat yang tersebar di banyak wilayah di Nusantara ini, misalnya masyarakat Jawa. Jauh sebelum lima agama yang masuk ke Nusantara dan kini diakui negara resmi menjadi agama, sikap spiritual masyarakat di beberapa wilayah, sudah menjalankan tatacara sejenis ruwatan.
Kalau Hindu dan Budha jauh sebelum abad 6 sudah ada di Nusantara, sangat mungkin ritual sejenis ruwatan untuk keperluan yang lebih luas juga sudah ada. Karena, ada bukti banyak temuan tempat pemujaan dan sembahyang seperti candi (Borobudur, Prambanan), juga reruntuhan kerajaan seperti Kalingga di Jepara. Informasi fakta soal tatacara menghayati kepercayaan (Tuhan YME), terkesan “sengaja dikubur”.

“Kesan “sengaja mengubur” informasi tentang fakta bahwa jauh sebelum abad 6 di Nusantara, misalnya di Jawa sudah ada semacam agama yang menyembah Tuhan YME atau Sang Hyang Tunggal, karena ada “pendatang” yang “mengklaim” lebih baik. Maka tidak aneh kalau pendatang itu menyebut zaman sebelum “dirinya” masuk, sebagai “zaman jahiliyah”. Dalam beberapa disiplin ilmu, klaim itu sudah terbantahkan.
Namun dalam faktanya, “cara-cara merendahkan” aktivitas penganut dan penghayat kepercayaan yang makin menyisihkan di tempat kelahirannya (Nusantara) ini, bukan hanya sebatas “klaim”. Karena, ada tindakan fisik (kekerasan) juga menyertai, sehingga mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyaman dan aman, bahkan terancam eksistensinya. Cara-cara inilah, potensi ancaman dahsyat bagi ritual ruwatan.
“Majalah berita” ini belum menemukan jurnal atau jenis informasi publik, yang khusus menampilkan dan membahas hal dan persoalan ritual ruwatan secara spesifik dan periodik. Padahal, data-data sejarah awal-mula munculnya tatacara ritual ruwatan (versi Jawa), juga soal ragam dan macam kegiatan ritual sejenis yang ada di Nusantara, bisa tersaji sebagai ilmu dan pengetahuan dan layak dipelajari.
Sepanjang pengamatan iMNews.id sejak medio 1980-an hingga kini, memang sudah banyak mendapati kegituan ritual ruwatan khususnya versi Budaya Jawa, baik yang ada di tengah masyarakat maupun di dalam lingkungan kraton. Hampir semua ritual itu dilakukan para dalang profesional sebagai tokoh sentral yang menangani tatacaranya. Mereka semua dalang wayang kulit purwa, punya kapasitas “ngruwat”.

Sebagai ilustrasi, upacara adat ruwatan di lungkungan masyarakat Jawa khususnya di dalam kraton, harus dilakukan dalang profesional yang punya spesifikasi “ngruwat”. Spesifikasi itu antara lain sudah “sepuh”, dari pengamatan iMNews.id, rata-rata di atas 50 bahkan 60 tahun usainya. “Sepuh” bukan hanya soal usia, tetapi punya makna lain lebih luas bagi masyarakat Jawa khususnya profesi dalang.
Dalang yang punya profesi “ngruwat” dan beberapa spesifikasi itu, yaitu tiga nama dari Wonogiri yaitu Ki Redi Suta, Ki Warsino Gunocarito dan adiknya (Ki Suloto Gunocarito). Juga Ki Panut Darmoko (Nganjuk), Ki Manteb Soedarsono (Karanganyar), Ki Joko Laksitono (Sukoharjo) dan saudara dekatnya, Nyi KMT Rumiyati Anjangmas. Masih banyak lagi dalang spesialis ruwatan generasi sebelum hingga sesudahnya.
Hal lain yang masuk sebagai spesifikasi bagi seorang dalang spesialis “ngruwat”, adalah dedikasi, reputasi dan tidak punya “cacat-moral” dan syarat-syarat yang berkait dengan standar etika moral lainnya. Misalnya, soal kesederhanaan dalam penampilan dan, punya sifat-sifat tulus-ikhlas yang jauh dari sifat-sifat komersialisasi (“mata duitan”) profesi-seni dan punya sikap spisitual kuat.
“Ki Manteb Soedharsono” dalam perjalanan hidup dan profesinya sudah sampai level dalang ruwatan. Tetapi tak bisa ditutupi, penampilan glamor yang “sering” tampak di berbagai acara, terkesan bertentangan dengan syarat-syarat larangannya. Ini seperti menjadi alasan yang meragukan “kelayakannya” sebagai dalang “ruwat”. Sebuah insiden yang dialami peserta “ruwatan”, menjadi bukti “kelayakan” itu.

Fenomena munculnya keraguan pada “esensi kelayakan” seseorang dalang yang “bisa dinyatakan” sebagai dalang spesialis atau mencapai level “dalang ruwatan” itu, menjadi catatan penting yang bisa dijadikan alasan “menghilangnya” ritual ruwatan hingga kini. Karena, ada sejumlah alasan sebagai vonis telak, yang dianggap mematikan aktivitas kegiatan doa spiritual kebatinan yang disebut ruwatan itu.
Salah satu vonis yang dijatuhkan masyarakat tertentu pengagum anasir intoleran itu, adalah syirik, musyrik dan bit’ah untuk kegiatan ruwatan itu. Celakanya, ketika para “pengagum anasir intoleran” begitu galak menuding kegiatan ruwatan, setidaknya sejak angin reformasi berhembus mulai 1999, hampir tidak ada aturan hukum atau ahli yang peduli untuk “melawan” atau menghadapi potensi ancaman itu.

Upacara adat ruwatan dan sejenisnya menjadi korban yang paling buruk saat anasir intoleran merajalela untuk melenyapkan semua yang dianggap “tidak sama” dengan tatacara menyembah Tuhan YME di agamanya. Banyak aktivitas yang sebelumnya sampai dalam bentuk “ruwatan massal”, bersembunyi sampai waktu lama dan akhirnya kehilangan “kekuatan” dan momentum, tetapi ada yang langsung hilang karena takut.
Ruwatan massal di pertengahan tahun 1990 hingga awal 2000, rutin digelar di sebuah hotel berbintang 4 di Surakarta, yang kemudian dicoba Sinuhun PB XII untuk “ngruwat” keluarga kecilnya, sebelum 2004. Namun, ganasnya potensi ancaman anasir intoleran, “memaksa” semua pihak meniadakan ruwatan cukup lama. Tiada satu pihak manapun mampu memproteksi, baik pemerintah, keamanan, intelektual atau budayawan. (Won Poerwono-bersambung/i1)






