KRT Hendri Ucapkan Selamat “Tingalan Jumenengan” dari Rumah

  • Post author:
  • Post published:March 9, 2021
  • Post category:Budaya
  • Reading time:4 mins read

iMNews.id – BANYAK di antara para kerabat, abdidalem dan kawuladalem yang terhalang keinginannya akibat PPKM selama pandemi Corona ini, yang kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Maret, bahkan cakupannya diperluas bukan hanya pulau Jawa dan Bali, tetapi ditambah 3 provinsi di Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

Salah satu yang terhalang aktivitasnya itu, adalah pemerhati budaya Jawa dan Keraton Surakarta, KRT Hendri Rosyad. Rencananya hendak menghadiri ritual ”tingalan jumenengandalem” atau ulang tahun tahta Sinuhun Paku Buwono XIII genap 16 tahun itu, harus diurungkan karena jumlah yang hadir dalam acara itu dibatasi oleh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas penanganan Covid 19 Kota Surakarta.

”Secara pribadi saya kenal dekat dengan Sinuhun Paku Buwono XIII. Tetapi, memberi ucapan selamat atau mangayubagya tidak harus datang seacara langsung ke acaranya. Saya memaklumi aturan protokol Covid 19. Apalagi, PPKM-nya diperpanjang lagi sampai 22 Maret. Tetapi, saya tetap hormat kepada Sinuhun, kepada keraton dan masyarakat adatnya”.

”Mudah-mudahan, momentum tingalan jumenengan kali ini, menjadi momentum untuk menyadarkan semua pihak, dan mengedepankan pentingnya menjaga keutuhan dan kerukunan. Semoga, keluarga besar putra/putri Sinuhun PB XII, segera bersatu kembali dan keraton menjadi kuncara dan budaya Jawa menjadi lestari, terjaga selamanya,” harap pemerhati budaya dan keraton dari sisi spiritualnya itu.

Seperti pernah disebutkan dalam beberapa seri tulisan yang bertajuk ”Kesulitan Ekonomi, Pangkal dari Segala Persoalan di Keraton” (iMNews.Id, 27-28/2-3/3), KRT Hendri berpendapat bahwa pengembalian status Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kepada masyarakat adat dan masyarakat di wilayah Surakarta secara luas, akan menjadi modal sosial untuk pencapaian kemakmuran warga di wilayah DIS itu.

Penghargaan yang sangat memenuhi rasa keadilan itu, merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pengorbanan lahir-batin yang telah dilakukan Sinuhun PB XII dengan keluarga besar dan segenap masyarakat adatnya, demikian juga terhadap pengorbanan KGPAA Mangkunagoro VIII dengan keluarga besar dan segenap masyarakat adatnya.

Selain keluarganya (putra/putridalem), dua pemipim adat (Sinuhun PB XII dan KGPAA Mangkunagoro VIII), telah mengorbankan wilayah kedaulatan dari ”nagari” (negara) Surakarta Hadiningrat dan wilayah ”kadipaten” Mangkunegaran untuk digabungkan ke dalam NKRI mulai 17/8/45. Oleh sebab itu, penghargaan atas segala pengorbanan itu adalah negara wajib segera mengembalikan status provinsi DIS.

”Karena itu sangat memenuhi rasa keadilan. Dengan dilibatkan secara aktif ikut mengelola pmerintahan di wilayah provinsi (DIS), pasti akan terdorong untuk memakmurkan dan menyejahterakan wilayah dan rakyatnya. Termasuk pula, kalangan masyarakat adat, yang di dalamnya ada keluarga besar keturunan Sinuhun PB XII. Tugas dan Tanggungjawab untuk beberapa hal yang ideal itu, justru dirangsang untuk bersama-sama mewujudkan kehidupan di wilayah Provinsi DIS yang lebih baik,” harap KRT Hendri.

Oleh sebab itu, melalui momentum tingalan jumenengan Sinuhun PB XIII ini, diharapkan menjadi awaL untuk membuka silaturahmi kembali di antara putri/putridalem Sinuhun PB XII. Semua pihak terutama negara melalui pemerintah dalam semua tingkatan, harus mendorong ke terwujudnya rekonsiliasi yang selama ini belum pernah terwujud tetapi malah gagal total itu.

Negara melalui pemerintah, perlu memberi ruang dan memfasilitasi berbagai hal yang dibutuhkan untuk proses rekonsiliasi itu. Masyarakat adat yang di dalamnya ada putra/putridalem dan Lembaga Dewan Adat (LDA) beserta elemen-elemennya, perlu didorong untuk menemukan format rekonsiliasi yang alamiah sesuai dengan naluri dan paugeran adat yang berlaku di internal masyarakat adat.

”Saya kira, fungsi negara yang disebut hadir dalam mengatasi masalah di keraton, kurang lebih seperti itu. Pangkal dari persoalan mereka, adalah masalah adat. Selesainya, ya dengan mekanisme paugeran adat. Yang tau soal paugeran adat, ya masyarakat adat itu sendiri. Negara cukup mendorong dan memfasilitasi saja. Sebaiknya, berikan apa yang menjadi kebutuhan untuk kerukunan dan keutuhan mereka. Cukup di situ saja,” tunjuk KRT Hendri. (Won Poerwono)