Maklumat Klarifikasi Media, Solusi Tuntas Friksi dan Dualisme “Insiden 2017” (seri 4 – bersambung)

  • Post author:
  • Post published:April 3, 2025
  • Post category:Budaya
  • Reading time:8 mins read
You are currently viewing Maklumat Klarifikasi Media, Solusi Tuntas Friksi dan Dualisme “Insiden 2017” (seri 4 – bersambung)
NGGEGE MANGSA : Penyebutan "putra mahkota" bagi KGPH Hangabehi di iMNews.id selama ini, hanyalah formalitas belaka karena memang belum waktunya dan tak ingin ikut "nggege mangsa". Karena, anak lelaki tertua Sinuhun PB XIII itu pernah berucap, hanya ingin berjalan sesuai "kehendakNya". (foto : iMNews.id/Won Poerwono). (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Penobatan, Memakai Gelar dan Nama Bukan Haknya, “Menghalalkan” Segala Cara

IMNEWS.ID – DALAM sistem politik di “negara” kerajaan atau monarki di belahan bumi manapun berada, tak mengenal calon pemimpin ganda atau banyak seperti diatur dalam UU Pilpres dan Pilkada Tanah Air. Sampai lahir NKRI atau berada di alam republik yang demokratis sampai sekarang ini, dalam “negara monarki” tetap mempertahankan sistem kepemimpinan dinasti.

Jadi, di antara kedua jenis “negara” itu ada perbedaan sistem yang jelas, dan masing-masing punya landasan aturan “hukum” yang berbeda serta jelas pula. Seperti di benua Eropa, banyak negara monarki yang masih bertahan eksis, walau melewati berbagai zaman sampai 500-an tahun, bahkan di antaranya malah menjadi negara modern dan maju walau statusnya monarki.

Negara Belanda, Inggris, Belgia, Luxemburg dan beberapa lainnya adalah contoh negara kerajaan yang “sukses” hampir dalam segala hal. Termasuk beberapa negara lain yang “mengoplos” antara monarki dan demokrasi seperti Prancis, Jerman, dan Italia, justru menjadi negara modern, maju, makmur dan sangat menghargai hak-hak warga sipil utamanya HAM.

Indonesia adalah contoh negara yang berhasil mewadahi dan menyatukan “negara-negara monarki” kecil utamanya “negara” Mataram Surakarta, ke dalam satu wadah Negara “Kesatuan” Republik Indonesia. Negara yang baru berusia 80-an tahun ini, mencoba sistem demokrasi yang konsepnya sangat berbeda dari negara demokrasi yang sudah ada, misalnya Amerika (USA).

PEMIMPIN DINASTI : Deretan foto tokoh Raja “negara monarki” baru 10 dari 13 Sinuhun Paku Buwana yang pernah jumeneng di Kraton Mataram Kartasura hingga Surakarta. Pergantian pemimpin dinasti itu, sesuai konstitusi paugeran adat yang turun-temurun bukan melalui persaingan kontestasi ala republik demokrasi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Dalam perjalanannya, NKRI yang memiliki dasar falsafah Pancasila dan berlandaskan konstitusi UUD 45 itu, menjadi negara yang aneh dalam menjalankan sistem demokrasinya. Karena, nyaris tidak mewakili keberadaan “negara-negara monarki kecil” yang pernah ada dan menjadi pendirinya, padahal jumlahnya mencapai 250-an kerajaan sebelum peristiwa 17 Agustus 1945.

Dari sisi fakta riil lahirnya NKRI dan perjalanan republik demokrasi yang sudah 80 tahun ini saja, bisa dibaca dan dipahami bahwa “negara-negara monarki kecil” yang sebelumnya 250-an dan kini tinggal 50-an itu, faktanya semakin tidak mendapat tempat yang layak seperti warganegara lazimnya. Bahkan, tendensinya dari waktu ke waktu, malah ingin dimusnakan.

Bila melihat jumlah “negara monarki kecil” yang pernah ada di Nusantara pasca NKRI lahir hingga kini, tendensi untuk meniadakan atau “menenggelamkan” negara-negara monarki pendirinya itu, sudah terbukti nyata. Selain Kesultanan Goa (Sulsel), Kraton Mataram Surakarta juga menjadi contoh korban peristiwa “insiden mirip operasi milter tahun 2017”.

Rupanya, konsep pembentukan negara republik demokrasi (NKRI) ada yang salah sejak awal kesepakatan itu dicapai sebelum peristiwa 17 Agustus 1945. Sehingga, yang berjalan 80 tahun ini adalah sosok negara yang jauh dari contoh negara monarki modern, maju dan makmur seperti Belanda, Inggris dan sebagainya, tetapi juga jauh dari keberhasilan yang “mengoplos”.

“PALING SUKSES” : Sinuhun Paku Buwana X adalah pemimpin Kraton Mataram Surakarta yang paling sukses secara ekonomi dan politik menjelang bergantinya tatanan dunia ke alam republik saat jumeneng nata (1893-1939). Dia yang membuat “negara monarki terbesar” di Nusantara saat itu, yang mewariskan manfaaat banyak untuk NKRI. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

NKRI tidak mau mencontoh keberhasilan beberapa negara monarki di atas, tetapi juga tidak mau mengambil nilai-nilai positif keberhasilan beberapa negara yang menghormati keberadaan monarki di dalamnya. NKRI jauh dari kesan menghargai, menghormati dan memberi rasa keadilan sebagai hak konstitusional “negara monarki kecil” sesuai pasal 18 ayat 2 UUD 45.

Dalam konteks penjelasan KPH Edy Wirabhumi (Pimpinan Eksekutif LHKS/Pangarsa Pakasa Punjer) soal “Maklumat Klarifikasi Media, Solusi Tuntas Friksi dan Dualisme Insiden 2017” yang diterbitkan Gusti Moeng (iMNews.id, Rabu 26/3), ada dua hal penting yang patut diwaspadai. Yaitu berlanjutnya upaya kekuasaan “menghapus eks negara monarki” dan “nggege mangsa”.

Kalau potensi berlanjutnya upaya kekuasaan menghapus “eks negara monarki” Kraton Mataram Surakarta sudah terbongkar dan mulai teratasi dengan terbitnya putusan hukum PK MA RI No.1006/PK/Pdt/2022, kini perlu tindakan tegas untuk memangkas benih niat bersaing dengan cara melanggar paugeran adat. Benih bersaing adalah niat terlarang bagi hukum adat di kraton.

Walau Kraton Mataram Surakarta berada di alam republik demokrasi, bukan berarti harus menggunakan cara-cara seperti pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) atau presiden (Pilpres) yang diwarnai kontestasi. Mataram Surakarta tetap monarki yang harus memegang erat konstitusinya, yaitu paugeran adat untuk menentukan pemimpin dinasti penjaga kelangsungan kraton.

UCAP SYUKUR : Ucap syukur setiap saat dinaikkan kepada Tuhan YME dalam berbagai kesempatan, karena “negara monarki” Kraton Mataram Surakarta masih “bisa diselamatkan” dari berbagai upaya penguasa untuk “menenggelamkan” atau meniadakan dari muka bumi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Dalam paugeran adat yang menjadi konstitusi Dinasti Mataram, walau tak tertulis sudah digariskan bahwa bila tidak ada putra raja yang lahir dari “garwa prameswari”, penerus tahta diambil atau ditetapkan dari anak lelaki tertua dari istri yang ada. Padahal, Sinuhun PB XIII ini posisinya sama dengan ayahandanya, PB XII, yang tidak punya “garwa prameswari”.

Oleh sebab itu, putra mahkota Kraton Mataram Surakarta kelak akan dinobatkan dari anak lelaki tertua dari “dua” putra Sinuhun PB XIII, yaitu KGPH Hangabehi (tertua/pertama) GPH Purbaya (kedua). Mekanisme penobatan “putra mahkota”, juga harus melalui upacara adat secara khusus pada saat “raja” yang sedang bertahta (ayah keduanya) mangkat atau wafat.

“Jadi, kalau ada yang mengaku sebagai Pangeran Adipati Anom Hamangkunagoro dan seterusnya itu, ya tak bisa dibenarkan. Dia tidak punya hak untuk itu. Dan yang lebih berat pelanggarannya, karena ‘nggege mangsa’. Di kraton, perbuatan itu sangat dilarang. Siapapun tidak boleh nggege mangsa. Itu melanggar kewenangan Tuhan YME,” tegas KPH Edy Wirabhumi.

Penegasan KPH Edy dalam rangka penjelasan “Maklumat Klarifikasi Media…” di atas, berkait pemberitaan adanya figur yang menyebut dirinya bergelar “GKR Pakubuwono”. Juga figur yang secara adat disebut “nggege mangsa”, karena menabrak “wewaler”, yaitu melanggar larangan adat karena menjalani penobatan dan pemakaian gelar/nama adat yang bukan haknya.

INGINNYA “TUT-WURI” : Di usianya yang sudah tidak muda, Gusti Moeng (Pengageng Sasana Wilapa/Pangarsa LDA) inginnya mulai sekadar “tut-wuri handayani” saja. Tetapi, hanya segelintir dari kalangan generasi muda wayah-dalem yang bisa menangkap dan memahami berbagai isyarat bimbingan edukatif yang diberikan Gusti Moeng. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Penobatan sebagai “Adipati Anom” adalah perbuatan menabrak “wewaler” uang disebut “nggege mangsa” (mempercepat waktu). Yaitu pelanggaran adat yang akan ada konsekuensinya mistis yang disebut “halad”, sesuai yang diyakini masyarakat adat. Sedang pemakaian gelar itu, juga melanggar paugeran adat yang bisa mendatangkan “halad”, karena juga bukan hak adatnya.

Dalam konteks skenario upaya “penenggelaman” kraton dari dalam, perbuatan keduanya masuk kategori “menghalalkan segala cara” untuk mencapai tujuan. Karena penobatan keduanya, lalu memakai gelar dan nama yang bukan haknya secara adat, dianggap bisa mencapai target tertinggi, meskipun harus melanggar paugeran adat dan tidak punya asal-usul secara adat.  (Won Poerwono – bersambung/i1)