Lembaga Dewan Adat Mengklarifikasi Beberapa Hal Penting yang Selama Ini Menyimpang

  • Post author:
  • Post published:March 26, 2025
  • Post category:Regional
  • Reading time:8 mins read
You are currently viewing Lembaga Dewan Adat Mengklarifikasi Beberapa Hal Penting yang Selama Ini Menyimpang
KONFERENSI PERS : KPH Edy Wirabhumi menjawab pertanyaan para wartawan berbagai media, dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan "maklumat" berisi klarifikasi Gusti Moeng selaku Pengageng Sasana Wilapa/Pangarsa LDA di sebuah warung wedangan, Rabu (26/3) petang tadi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Disampaikan Secara Tertulis Dalam Konferensi Pers yang Digelar LHKS

SURAKARTA, iMNews.id – Lembaga Dewan Adat (LDA) Mengeluarkan “maklumat” yang isinya mengklarifikasi berbagai pernyataan dari beberapa oknum kerabat yang “mengaku” pejabat di kraton, dan pernyataannya dianggap tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki dasar hukum. Klarifikasi itu disampaikan KPH Edy Wirabhumi dalam sebuah konferensi pers, petang tadi.

“Jadi, LDA perlu menyampaikan klarifikasi atas semua reaksi netizen yang beredar di medsos. Agar menjadi jelas dan tidak simpang-siur. Karena, sekarang sudah ada penegasan posisi LDA melalui eksekusi putusan MA yang sudah dilakukan pada 8 Agustus 2024. Jadi, sesuai surat klarifikasi yang ditandatangani Gusti Moeng selaku Ketua LDA itu, semua sudah final”.

“Intinya, pihak-pihak yang sempat mendapat reaksi tajam kalangan netizen itu, kami harapkan bisa mengendalikan diri. Mari saling berdampingan bekerja bersama, saling mengisi. Gusti Moeng selaku Ketua LDA sejak awal sudah membuka pintu untuk kerjasama itu. Yang jelas, dengan adanya eksekusi putusan MA itu, semangatnya harus menjadikan kami semua rukun”.

KPH Edy Wirabhumi selaku Pimpinan Eksekutif Lembaga Hukum Kraton (Mataram) Surakarta (LHKS) menegaskan hal tersebut, di depan sekitar 25 wartawan dari berbagai platform media dalam konferensi pers yang digelar di sebuah warung wedangan, Rabu (26/3) petang tadi. Kesempatan itu, juga dimanfaatkan untuk berbuka bersama sebelum penjelasan dan wawancara dilakukan.

KHATAMAN ALQUR’AN : Pada waktu yang sama, Gusti Moeng memimpin tradisi acara spiritual religi Khataman Alqur’an di Bangsal Smarakata. Kegiatan rutin tiap Rabu malam Kamis Pon seperti yang digelar petang tadi, diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai elemen dan diawali dengan berbuka bersama. (foto : iMNews.id/Dok)

KPH Edy Wirabhumi yang datang sendiri menyampaikan “maklumat” berisi klarifikasi itu, karena dalam waktu yang bersamaan juga digelar tradisi “Khataman Alqur’an” di Bangsal Smarakata, rutin tiap Rabu malam Kamis Pon. Kegiatan spiritual religi yang diikuti sekitar 100 perserta dari berbagai elemen itu, dipimpin Gusti Moeng yang juga diawali berbuka puasa bersama.

KPH Edy menjelaskan berbagai hal baik yang berkait dengan maklumat klarifikasi yang tertulis maupun yang tidak disebut dalam tiga lembar folio itu. Tetapi yang menyangkut paugeran adat seperti syarat-syarat seorang anak raja bisa ditetapkan sebagai “putra mahkota” maupun seorang istri raja bisa diangkat menjadi periasuri, kewenangannya di tangan Gusti Moeng.

“Kalau anda tanya soal itu, kewenangan yang menjelaskan ada di tangan Gusti Moeng. Karena, itu menyangkut paugeran adat yang menjadi supremasi tertinggi di kraton. Saya bukan orang yang berwenang menjelaskan soal itu. Saya hanya mendapat tugas untuk menjelaskan isi surat klarifikasi yang diterbitkan Lembaga Dewan Adat saja,” ujar KPH Edy Wirabhumi.

Maklumat klarifikasi itu selebihnya menyebutkan, berdasar putusan PK Mahkamah Adung (MA) RI No. 1006/PK/Pdt/2002 yang telah dieksekusi PN Surakarta pada 8 Agustus 2024, Lembaga Dewan Adat perlu meluruskan beberapa informasi yang dinilai kurang tepat. Yaitu, penyebutan Pengageng Sasana Wilapa (Sasono Wilopo-Red) yang dijabat KPA H Dany Nur Adiningrat.

SEKITAR RP 2 M : Renovasi Pendapa Sasana Mulya yang berlangsung sekitar setahun ini, kini sudah selesai dan bisa dimanfaatkan lagi. Renovasi dengan biaya swadaya mandiri itu, menelasn biaya sekitar Rp 2 M, yang bisa membebaskan bangunan itu ancaman roboh, bahkan bisa memperpanjang usianya. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Kemudian, penyebutan terhadap “Permaisuri Paku Buwono XIII sebagai Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono”. Juga penyebutan yang salah tentang Putra Mahkota Kraton (Mataram) Surakarta Hadiningrat sebagai KGPH Purboyo dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram. Beberapa penyebutan itu, masuk dalam tiga klausul.

Sedangkan klausul terakhir atau keempat dalam maklumat klarifikasi yang diluruskan Lembaga Dewan Adat itu, adalah pernyataan mantan Pengageng Parentah Kraton yang diberitakan dijabat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo. Dalam pemberitaan di berbagai media, dia bertindak seolah-olah masih menjabat sebagai Pengageng Parentah Kraton.

Atas beberapa pemberitaan dengan penyebutan yang dianggap tidak sah menurut hukum dan tidak punya dasar hukum itu, LDA Kraton Mataram Surakarta dengan merujuk putusan PK Mahkamah Agung itu menegaskan keempat klausul yang masing-masing menyebut jabatan dan tindakan penobatan itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak sesuai ketentuan hukum.

Di klausul penegasan pertama itu juga disebutkan, penyebutan jabatan, gelar dan tindakan penobatan itu pernah lahir karena penyalahgunaan SK Kemendagri No 430-2933 tahun 2017 yang dilakukan Sinuhun PB XIII. Dengan terbitnya putusan  MA tahun 2020 itu, seluruh produk dari penyalahgunaan SK Kemendagri itu dinyatakan perbuatan melawan hukum dan telah dibatalkan.

RUPA WAJAH : Rupa wajah bangunan Pendapa Pagelaran sasana Sumewa yang tiap hari sibuk oleh hiruk-pikuk berbagai jenis kendaraan parkir untuk keperluan Pasar Klewer dan kegiatan dagang sandang di luar Pasar Klewer, sebelumnya tampak kusam dan jelek. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Hal yang ditegaskan sebagai perbuatan melawan hukum dan dibatalkan, termasuk “klaim” sebagai Pengageng Sasana Wilapa  
yang dijabat KPA Dany Nur Adiningrat. Karena, pejabat Pengageng Sasana Wilapa yang sah sesuai SK No:70/D.13.SW.10/2004 adalah GRAy Koes Moertiyah (GKR Wandansari-Red), terlebih berdasar eksekusi putusan MA yang telah mengembalikan posisi LDA.

“Jadi, dengan putusan MA yang di-PK dan yang sudah dieksekusi 8 Agustus 2024 itu, semua Bebadan yang sah berwenang adalah bentukan tahun 2004. Sinuhun PB XIII juga ikut lo. Jadi, semua kembali ke posisi bentukan 2004 yang sah dan resmi berwenang atas kraton. LDA juga ditegaskan sah dan resmi berwenang mengelola kraton secara keseluruhan,” tandas KPH Edy.

Mengenai sebutan permaisuri Paku Buwono XIII dan Putra Mahkota, Gusti Moeng melalui maklumat klarifikasinya juga menegaskan, bahwa terbitnya putusan MA itu berarti telah membatalkan semua produk yang berasal dari “penyelahgunaan” SK Kemendagri No. 430-2933 tahun 2017. Termasuk keputusan Sinuhun PB XIII yang mengangkat istrinya menjadi GKR Pakubuwono.

Putusan MA itu juga membatalkan keputusan pribadi Sinuhun PB XIII yang mengangkat KGPH Putboyo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram. Atas terbitnya putusan MA itu, pengangkatan dan penobatan kedua figur itu ditegaskan tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki dasar hukum.

TAMPAK INDAH : Mulai kini, wajah depan Pendapa Pagelaran Sasana Sumewa sudah berubah indah dan cantik setelah dicat ulang dan direnovasi kecil-kecilan. Pekerjaan renovasi masih berlangsung di bagian belakang dan dalam pendapa, yang diharapkan selesai total setelah Lebaran ini. (foto : iMNews.id/Dok)

Pada klausul penegasan ketiga maklumat klarifikasi yang diterbitkan Gusti Moeng selaku Pangarsa LDA itu, meminta berbagai pihak termasuk media agar lebih berhati-hati. Jangan mudah menerima dan menyebarkan informasi dari oknum mantan pejabat Pengageng Parentah Kraton hasil penyelanhgunaan SK Kemendagri No 430-2933 tahun 2017 itu, karena jabatannya sudah tak berlaku.

“Karena sudah tidak ada putra mahkota, maka biarlah dua putra Sinuhun PB XIII itu rukun bersaudara akrab, saling mengisi. Karena, yang akan menentukan adalah Tuhan, Allah SWT. Jangan nggege mangsa. Soal pemerintah dari pusat hingga level Pemkot Surakarta yang tidak bersikap atas putusan MA itu, nanti kita tunggu respon dari surat kami,” ujar KPH Edy. (won-i1)