Di Kawasan Alun-alun Lor dan Alun-alun Kidul
SOLO, iMNews.id – Menindaklanjuti surat edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar Darurat (PPKM) di Surakarta sesuai perintah Satgas Penanganan Covid 19 Pusat, Lembaga Dewan Adat (LDA) juga menerbitkan pengumuman untuk memperkuat larangan tersebut. Pengumuman yang dikeluarkan dan ditandatangani GKR Wandansari Koes Moertiyah selaku Ketua LDA Keraton Mataram Surakarta, ditujukan kepada pihak otoritas yang biasa memfasilitasi pasar tumpah dan aktivitas pedagang bermobil yang biasa beraktivitas di luar Pasar Cinderamata di kawasan Alun-alun Lor.
”Surat pengumuman itu juga kami tembuskan kepada semua pihak yang berkepentingan, terutama satgas di tingkat wilayah Kecamatan Pasarkliwon dan otoritas di Pasar Cinderamata. Bersama itu, Korlap Pengelola Alun-alun Kidul juga menindaklanjuti dengan pemberitahuan untuk kalangan pedagang yang berjualan di sana. Intinya, kami mendukung langkah pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat ini. Agar dua kawasan itu, tidak menjadi klaster penyebaran baru (Covid 19). Mudah-mudahan, dengan dukungan dan kerjasama ini, pandemi tidak berlarut-larut tetapi berhenti dan segera hilang berangsur-angsur dari bumi Nusantara,” harap Ketua LDA yang akrab disapa Gusti Moeng, menjawab pertanyaan iMNews.id, tadi siang.
Sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3-20 Juli ini. Dan SE yang dikeluarkan Wali Kota Solo, juga menyesuaikan dengan penutupan sejumlah pusat-pusat keramaian seperti kawasan Matahari Singosaren, Pasar Klewer berikut pasar-pasar di sekitarnya seperti Pasar Cinderamata yang ada di kawasan Alun-alun Lor.
Sampai hari ketiga pagi tadi, jalan Dr Radjiman ada beberapa yang ditutup yaitu di depan Matahari Singosaren dan depan Pasar Klewer. Arus lalu-lintas dialihkan satu arah ke utara di sepanjang jalan Gatot Subroto untuk Matahari Singosaren dan lingkar Alun-alun Lor untuk penutupan Pasar Klewer.
Selain imbauan untuk para pedagang pasar tumpah dan pasar andang yang biasanya mengguanakan mobil untuk display dan transaksi di luar pasar resmi di kawasan Pasar Klewer dan Alun-alun Lor, LDA melalui Pengelola Alun-alun Kidul Keraton Surakarta juga melayangkan pemberitahuan. Surat pemberitahuan yang diterbitkan Korlap Pengelola Alun-alun Kidul BRM Yudhistira RS itu juga mengimbau kalangan pedagang yang beroperasi di situ untuk tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat, melainkan menyarankan untuk hanya melayani pesanan (dibungkus) untuk dibawa pulang.
Selengkapnya ada dua kategori pemberitahuan tentang pembatasan jam buka, untuk menyesuaikan PPKM Darurat tersebut. Yaitu untuk kalangan pedagang kaki lima yang biasa beroperasi pagi, dibatasi buka mulai pukul 06.00 hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan yang biasa beroperasi sore, hanya diizinkan buka mulai pukul 13.00 hingga pukul20.00 WIB.
”Seluruh PKL hanya diizinkan menerima pesanan untuk dibawa pulang atau pesan antar. Dan tidak diizinkan dimakan di tempat, untuk menghindari kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya. Meski diizinkan beroperasi terbatas, masing-masing PKL hanya boleh dioperasikan dua orang karyawan. Selebihnya, patuhi semua protokol kesehatan yang diatur dalam 5 M, ditambah perlunya menjaga kebersihan lingkungan berjualan,” tandas Yudhistira dalam surat pemberitahuan tersebut. (won)