SOLO, iMNews.id – Lurah Gajahan Kecamatan Pasarkliwon, Suparno, dibebastugaskan oleh Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Pencopotan jabatan itu dilatarbelakangi pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Linmas Kelurahan Gajahan kepada pelaku usaha di wilayah kelurahan setempat.
“Senin dibebastugaskan,” tandas Gibran, Minggu (2/5).
Wali Kota menganggap lurah bersalah lantaran mengizinkan pungli tersebut, dengan menandatangani dalam surat permohonan shodaqoh dan zakat fitrah yang diedarkan kepada pelaku usaha.
Permintaan shodaqoh dan zakat fitrah itu dilakukan anggota linmas dan diperuntukkan bagi 22 personel linmas kelurahan. “Itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi.”
Aksi pungli itu, disebut Gibran, telah mengumpulkan uang Rp 11,5 juta dari 145 pelaku usaha di Gajahan. Seluruh uang tersebut lantas dikembalikan Gibran dan perangkat wilayah setempat kepada para pemberinya.
“Setelah ini semua yang terlibat akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait,” tandas Wali Kota.
Camat Pasarkliwon Ari Dwi Daryatmo mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lurah Gajahan Suparno terkait persoalan tersebut. “Inisiatif pertama dari linmas. Pak Lurah sudah dua kali tidak mau tandatangan, karena situasi seperti ini pengusaha belum bisa bangkit. Yang ketiga baru tandatangan, mungkin karena kasihan dan sebagainya,” bebernya.
Ari mengakui jika selama ini personel Linmas kelurahan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemkot maupun perangkat wilayah. “Penghasilan mereka dasarnya upah piket. Dihitung setiap bekerja selama delapan jam. Nggak ada THR,” jelas dia.
Sementara itu Suparno tidak banyak berkomentar. “Sudah dijawab Camat. Intinya sama,” tuturnya. (FP)