Pemkot Surakarta Larang Mudik Mulai 1 Mei

  • Post author:
  • Post published:April 23, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id –  Pemkot Surakarta melarang aktivitas mudik ke Kota Bengawan terhitung mulai 1 Mei.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.

“SE tersebut masih sama seperti SE sebelumnya. Hanya ada tambahan soal larangan mudik per 1-17 Mei mendatang,” kata Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam SE itu disebutkan bahwa perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Kepentingan mendesak itu adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Adapun pendatang yang menetap paling sedikit 1×24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), serta hasil uji negatif swab PCR  atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, pelaku perjalanan akan dikarantina selama lima hari. “Bisa diisolasi di tempat yang disiapkan pemerintah, yaitu Solo Techno Park (STP), atau di hotel jika mereka mampu membayar sendiri,” terang Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19, Ahyani.

Pemkot juga menyediakan alternatif lokasi karantina lain bagi pemudik maupun pendatang lainnya. “Asrama Haji Donohudan akan dipakai isolasi, tapi khusus mereka yang dinyatakan positif Covid-19.”

Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta ini menegaskan, Pemkot juga akan memaksimalkan Satgas Jogo Tonggo dalam memantau mobilitas penduduk di wilayah masing-masing. Baik pendatang maupun warga yang bepergian ke luar kota/provinsi/negeri. (FP)