Pinjaman dari Permaisuri Sinuhun PB XI, di Tahun 2003 Dikonversikan Rp 400 Triliun
SURAKARTA, iMNews.id – Kamis siang (26/12) tadi, jajaran “Bebadan Kabinet 2004” menerima kunjungan seorang anggota DPR Jepang bernama Koichiro Ichimura. Dia datang bersama dua penerjemah warga Indonesia dan tiga orang yang terdiri dari anggota DPRD Jateng dan DPRD Surakarta. Kedatangan rombongan, diterima jajaran Bebadan di gedhong Sasana Handrawina.
Rombongan tamu angggota DPRD Jepang dijamu di Sasana Handrawina, lalu diantar berkeliling ke Museum Art Gallery Kraton Mataram Surakarta. Saat datang, rombongan disambut Gusti Moeng dan jajaran Bebadan di Kori Kamandungan dan di sepanjang perjalanan ke tempat upacara, Prof Fumiko Tamura menjelaskan nama dan makna filosofi tempat-tempat yang dilewati.
Prof Fumiko Tamura yang sejak 1973 mulai datang ke Kraton Mataram Surakarta dan belajar beberapa jenis tarian khas kraton, juga ikut menyambut rombongan tamu senegaranya. Ia bersama suaminya, abdi-dalem kraton, KRAT Saptonodiningrat, selau hadir di kraton setiap ada upacara adat digelar, atau berbagai kegiatan pentas tari yang digelar Gusti Moeng.
Dalam jamuan itu, baik GKR Koes Moertiyah (Pengageng sasana Wilapa/Ketua LDA) selaku tuan rumah maupun tamunya, Koichiro Ichimura, bergantian memberi sambutan. Gusti Moeng dalam sambutannya menyampaikan terima kasih, karena kunjungan itu dianggap meneruskan hubungan persahabatan antar kraton selaku pribadi maupun mewakili Indonesia dengan pemerintah Jepang.
“Saya pernah mendapat pesan dari almarhum ayah saya (Sinuhun PB XII), agar berupaya meminta kembalinya bantuan (pinjaman-Red) yang pernah diberikan secara pribadi oleh Ibu Ageng. Yaitu saat Jepang kalah perang di Asia, tetapi banyak pasukan yang tidak bisa kembali ke Jepang. Eyang saya itu menjaminkan barang milik pribadinya ke sebuah bank di Australia”.
“Eyang saya memberitahu kepada ayah saya (Sinuhun PB XII), dan ayah saya hanya secara lisan meminta kepada saya, waktu itu. Tetapi, kami tidak punya bukti-bukti itu. Mungkin saja, tuan Koichiro Ichimura bisa membantu kami. Selain itu, saya dengar akan ada misi kesenian dari Jepang ke Kraton (Mataram) Surakarta, mohon dibantu,” pinta Gusti Moeng.
Menanggapi itu, Koichiro Ichimura dalam sambutan yang didamping penerjemahnya menyatakan terima kasih kedatangannya bisa diterima keluarga besar Kraton Mataram Surakarta. Menurutnya, kedatangannya ingin meneruskan hubungan antara kraton dengan pemerintah Jepang, maupun hubungan antara Indonesia dan Jepang yang sudah terjalin baik sejak tahun 1970-an.
“Tetapi dalam pandangan saya, Jepang sampai ke Indonesia pada PD II untuk membantu melepaskan diri dari penjajahan yang dilakukan bangsa-bangsa barat. Jepang ingin membantu Indonesia agar secepatnya memperoleh kemerdekaan. Saya habis bertemu Kaisar awal tahun 2024 dan bisa datang ke kraton akhir 2024, itu karena berkah Tuhan.” katanya.
Menanggapi pernyataan Koichiro Ichimura dalam sambutannya itu, Gusti Moeng saat ditanya iMNews.id saat rombongan tamu masih berkeliling di museum kraton dikatakan, bahwa saat dirinya membawa rombongan melakukan misi kesenian di Provinsi Fukuoka, Jepang tahun 2012, sempat bertemu dengan adik Kaisar dan mencoba meminta bantuan soal pengembalian bantuan itu.
“Dia menyatakan tidak bisa membantu, karena sudah bukan urusannya. Menururutnya, urusan itu adalah urusan pemerintah Jepang. Sepenampan barang-barang perhiasan yang jumlahnya 125 item milik Ibu Ageng (permaisuri Sinuhun PB XI) itu, saat Presiden RI Gus Dur (alm) sudah pernah ditanyakan, nilai konversinya sudah sekitar Rp 400 triliun,” ujar Gusti Moeng.
Jawaban Gusti Moeng soal upayanya menyampaikan hal itu kepada adik Kaisar Jepang di tahun 2012 itu, juga sudah disinggung dalam sambutannya saat menjamu Koichiro Ichimura. Kemudian juga kembali ditegaskan, saat itu (sekitar 2003), kraton belum memiliki legal standing di dalam sistem hukum nasional, tetapi baru pada 8 Agustus 2024 lalu, ada pusuan MA untuk itu.
Walau kini kraton sudah punya legal standing yang jelas dan kuat di dalam sistem hukum nasional, yaitu melalui eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) No 87/Pdr.G/2019/PN Skt (Ska-Red) pada 8 Agustus 2024, tetapi upaya untuk mengembalikan bantuan pinjaman itu hanya ada satu mekanisme prosedur. Yaitu melalui fatwa warisan dari forum sidang pengadilan.
“Berkas-berkas yang diperlukan untuk persidangan, salah satunya pernyataan yang dibuat semua putra/putri Sinuhun PB XII dan Sinuhun yang sedang jumeneng dan ditandatangani bersama. Sekarang kondisinya sudah seperti ini, apa mungkin? Dulu, saya dengar Presiden Gus Dur juga dilapori ada sepucuk surat tentang itu. Tetapi saya tidak tahu surat apa itu,” ujarnya.
Gusti Moeng menjelaskan, pinjaman talangan dari permaisuri Sinuhun PB XI itu sebenarnya merupakan bentuk kepedulian berdasar rasa kemanusiaan yang terjadi di tahun 1945, pasukan Jepang di Asia mengalami kalah perang dan RI menyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945. Tetapi, pemerintah NKRI jelas tidak punya uang, namun Ibu Ageng sangat peduli, waktu itu.
Sinuhun PB XII disebut menginisiasi pemulangan pasukan Jepang yang dibiayai dari pinjaman bank di Australia, karena banyak yang tidak bisa pulang dan tidak ada yang bertanggung-jawab memulangkan. Harta ibu kandungnya (Ibu Ageng-Red) yang menjadi jaminan di bank, tetapi nyaris tidak ada bukti-bukti pinjaman dan peruntukannya, walau pihak bank sudah mengakuinya. (won-i1)