SOLO, iMNews.id – Masa jabatan FX Hadi Rudyatmo sebagai Wali Kota Surakarta akan berakhir Rabu (17/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani bakal bertugas sebagai Pelaksana harian (Plh) Wali Kota, hingga Wali Kota definitif dilantik Gubernur. “Nanti dijabat dulu oleh Plh sampai pelantikan,” terang Wali Kota, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (16/2).
Meski demikian Wali Kota periode 2015-2020 itu mengaku belum mengetahui detil pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) terpilih. “Belum ada informasi dari pusat.”
Kabag Umum Setda, Herwin Nugroho, menerangkan jika rapat koordinasi virtual bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghasilkan keputusan jika Sekda masing-masing daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah hingga dilantiknya kepala daerah definitif
Menurutnya pelantikan Wali Kota dan Wawali pengganti FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jateng.
Sementara itu Ahyani tidak mempermasalahkan pemilihan dirinya sebagai Plh Wali Kota. “Itu normatif saja. Selama Wali Kota definitif belum dilantik, pemerintah pusat dan Pemprov memang mengamanatkan pengisian pemerintahan diampu oleh Plh,” tegas dia. (FP)