RSUD Dr Moewardi Teliti Sel Punca untuk Penyembuhan Covid-19

  • Post author:
  • Post published:February 2, 2021
  • Post category:Kesehatan
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id – RSUD Dr Moewardi Solo mulai meneliti sel punca (stem cell) sebagai terapi adjuvan Covid-19. Penelitian itu bertujuan untuk meningkatkan luaran terapi Covid-19, terutama derajat berat.

Direktur RSUD Dr Moewardi, Cahyono Hadi, memaparkan jika sel punca sangat penting bagi perkembangan, pertumbuhan serta perbaikan sel atau jaringan. Sel tersebut mampu memperbarui diri dengan membelah dan kemudian berdiferensiasi menjadi sel-sel, jaringan dan organ tubuh yang lebih spesifik.

“Sel punca juga memiliki efek parakrin, yaitu mengeluarkan cairan yang berisi growth factor dan beberapa kemokin serta exosome yang berfungsi sebagai antiinflamasi, antifibrosis, imunomudulator dan banyak fungsi yang lain,” jelas Cahyono, Senin (1/2).

Sel punca adalah sel yang belum terdiferensiasi sehingga memiliki kemampuan berkembang biak dan berdiferensiasi menjadi sel-sel lain, yang lebih spesifik dalam tubuh manusia. Sel punca dapat berasal dari sumsum tulang, lemak, tali pusat, plasenta atau jaringan lain.

“Sel punca yang berasal dari tali pusat menjadi pilihan untuk pengobatan pasien yang terinfeksi Covid-19.”

Lantaran bersifat antiperadangan dan immunomodulatori, maka sel punca diharapkan mampu mencegah badai sitokin dalam tubuh penderita Covid-19. Sehingga bisa menghambat perburukan dan kematian dari pasien serta menyingkat masa rawat inap.

Ketua Komite Stem Cell RSUD Dr Moewardi, Dr dr Bintang Soetjahjo Sp OT(K), membeberkan beberapa alasan penggunaan tali pusat. Diantaranya adalah tali pusat memiliki konsentrasi sel punca yang tinggi, sumber sel punca yang luas dan memiliki waktu penggandaan yang cepat.

Penelitian ini merupakan penelitian multicenter randomized-controlled, open-label trial yang dilakukan di tiga rumah sakit. Yaitu RSUD Dr Moewardi, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung. Diperkirakan lama penelitian berlangsung satu tahun, dari saat awal pengerahan subjek sampai dengan akhir masa follow up. (FP)