Pemkot Surakarta Harap Aturan Jateng di Rumah Saja Sedetil Mungkin

  • Post author:
  • Post published:February 2, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id – Wacana gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilontarkan Gubernur Ganjar Pranowo, akhirnya didukung Pemkot Surakarta. Meski demikian Pemkot berharap agar aturan pelaksanaan gerakan tersebut disusun sedetil mungkin.

“SE Gubernur belum kami terima, tapi beliau (Ganjar) juga sampaikan untuk dicoba dulu. Lalu saya jawab oke,” beber Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, Selasa (2/2).

Wali Kota menambahkan, kendati bersedia menerapkan Jateng di Rumah Saja, ia tetap menginginkan Pemprov mendetilkan aturan pelaksanaan kebijakan itu. Detil aturan tersebut diharapkan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat.

“Jadi definisinya harus dijelaskan sekalian. Yang boleh ke luar rumah itu siapa-siapa saja.”

Menurutnya aturan yang jelas seputar kebijakan itu bisa menghindarkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Wali Kota yang biasa disapa Rudy ini lantas mencontohkan, saat Tim Cipta Kondisi berpatroli, aktivitas mereka bisa saja disalahartikan oleh khalayak.

“Nanti bisa dianggap (oleh masyarakat), lha wong disuruh di rumah kok malah operasi,” terangnya.

Jateng di Rumah Saja juga dinilai Rudy perlu disertai sanksi tegas bagi pelanggarnya. Seperti diketahui Gubernur Ganjar Pranowo menyiapkan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk gerakan Jateng di Rumah Saja, selama dua hari pada akhir pekan.

Kebijakan itu diharapkan mampu menekan laju penularan Covid-19, setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dirasa tak optimal di beberapa daerah zona merah.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani menyampaikan jika Pemkot masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk dari Pemprov. Petunjuk itu dibutuhkan bilamana Pemkot menilai perlu penyesuaian pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, dengan aktivitas warga Kota Bengawan.

“Mungkin praktiknya akan disesuaikan dengan kondisi. Misalnya bus kota yang tetap beroperasi tapi warganya di rumah, lalu kenapa harus beroperasi. Prinsipnya penerapannya nanti tidak berbenturan dengan aturan Pemprov maupun pemerintah pusat,” papar Ahyani. (FP)