Jateng di Rumah Saja, Pedagang dan Hajatan Dapat Pengecualian

  • Post author:
  • Post published:February 3, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id – Pedagang dan penyelenggara hajatan di Kota Solo bakal mendapatkan pengecualian dari Pemkot Surakarta, selama penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2). Mereka tidak diwajibkan menghentikan aktivitas, melainkan diatur sesuai protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, Rabu (3/2). “Sepenangkapan saya tentang Surat Edaran (SE) Gubernur, yang diwajibkan di rumah itu warga yang tidak punya kegiatan apapun. Lalu yang kedua, bisa disesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah,” terang Wali Kota.

SE yang dimaksudnya adalah SE Gubernur Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Jawa Tengah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Wali Kota berencana memberikan kesempatan pedagang tetap berjualan pada akhir pekan mendatang.

“Solo itu kota yang tidak pernah tidur kok. Lalu para pedagang hik dan lainnya nasib bagaimana? Mereka juga mesti diberi kesempatan berjualan, karena Pemkot tidak mampu kalau warga menuntut (kompensasi).”

Demikian pula dengan penyelenggaraan hajatan. “Kasihan warga yang sudah menyebar undangan. Asalkan acaranya di hotel dan tamunya maksimal 300. Yang penting protokol kesehatannya diperketat,” tandas Wali Kota.

Wali Kota meyakini dispensasi itu tidak bertentangan dengan SE Gubernur. Apalagi dalam surat tersebut terdapat berbagai pengecualian, mulai tenaga kesehatan, keamanan, komunikasi, perbankan, bahan pokok, perhotelan hingga energi.

“Jasa konstruksi jalan terus, karena sesuai instruksi pemerintah pusat. Tapi untuk jam operasional mal masih akan dikoordinasikan bersama instansi terkait. Sekaligus untuk menindaklanjuti SE tersebut,” terang Rudy. (FP)