Perjanjian Giyanti
BERISI 11 KLAUSUL : Lembar halaman buku yang berisi 11 klausul dan tanda tangan sejumlah tokoh pada waktu itu, adalah terjemahan dari aslinya berupa manuskrip berjudul Babad Giyanti, yang kini tersimpan di Museum Arsip Nasional RI (ANRI), Jakarta. Perjanjian itu terjadi di Desa Kerten Jantiharjo (bukan Giyantisari-Red), Kecamatan Matesih (kini), Kabupaten Karanganyar, 13 Februari 1755. (foto : iMNews.Id/dok)

Berbagai Keperluan Mengungkap Perjanjian Giyanti (2-bersambung)

Semangat "Meneruskan Perjuangan" yang Kontraproduktif iMNews.id - SEGUDANG keberuntungan yang sudah diperoleh Keraton Yogja selama republik (NKRI) ini berdiri, termasuk status DIY-nya, seharusnya sudah cukup. Kemampuan dan keberadaan melimpah yang…

0 Comments

Tahun 2021 Semangat Trenggalek Mengembangkan Pakasa

Prestasi Bidang Seni Budaya Sesuai Gawa-Gawene TAHUN 2021 merupakan kesempatan yang sudah dirancang kalangan warga Paguyuban Kulawarga Keraton Surakarta (Pakasa) Cabang (Kabupaten) Trenggalen (Jatim), untuk mewujudkan harapannya mempercepat pengembangan organisasi…

0 Comments

Pakasa Sidoarjo Tutup Tahun 2020 Dengan Menari

Sosialisasi Eksistensi Pakasa yang Baru Terbentuk Awal Desember SIDOARJO, smnusantara.com - Warga Paguyuban Kulawarga Keraton ''Mataram'' Surakarta (Pakasa) Cabang Sidoarjo (Jatim), menggelar event bertajuk ''Sidoarjo Menari'' di sebuah mal terkenal di Kota…

0 Comments