Salinan Surat Tugas (SK) Sinuhun PB XIV Hangabehi Akan Disimpan di ANRI
SURAKARTA, iMNews.id – Peristiwa bernuansa adat, spiritual kebatinan dan budaya “Methik Sekar” Wijayakusuma yang digelar Kraton Mataram Surakarta atas inisiasi warga elemen 12 cabang Pakasa, 2-3 Mei 2026 lalu, menjadi peristiwa bersejarah. Negara memberi pengakuan terhadap peristiwa itu, yaitu mendaftarkan Goa Masigit Sela Nusakambangan sebagai kawasan Cagar Budaya yang dilindungi UU No.11/2010.
Melengkapi bentuk pengakuan negara yang kini sedang dikerjakan Pemkab Cilacap, yaitu meminta salinan “surat tugas” atau SK yang menugaskan gabungan sejumlah pengurus Pakasa cabang, yang menjalankan ritual “Methik Sekar” Wijayakusuma, 2-3 Mei lalu. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, meminta salinan “surat tugas” itu ke Kraton Mataram Surakarta, untuk disimpan sebagai arsip sejarah Pemkab Cilacap.

“Iya, memang benar ada upaya dan proses pencatatan perjalanan sejarah sesuai yang diinginkan beberapa pihak dari pemerintah. Kini, semuanya sedang berproses,” ujar KRAT Rudiyanto Harso Nagoro (Ketua Pakasa Cabang Cilacap), saat dimintai konfirmasi iMNews.id, siang tadi. Banyak hal yang dimintakan konfirmasi dan semua dibenarkan, tetapi yang bersangkutan belum bisa menjelaskan karena sibuk sekali.
Di tempat terpisah, KPH Edy Wirabhumi selaku Pangarsa Pakasa Punjer di Kraton Mataram Surakarta, secara tidak langsung membenarkan semua rangkaian peristiwa bersejarah yang sedang berkembang di Kabupaten Cilacap. Ia mengirim hasil percakapannya dengan KRAT Rudy yang melaporkan proses pengakuan negara, sekaligus menyampaikan permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata salinan surat tugas itu.

Percakapan KRAT Rudy dengan KPH Edy juga dilaporkan adanya kegiatan pendahuluan, yang mendorong inisiatif Pemkab Cilacap mendaftarkan Goa Masigit Sela di Nusakambangan sebagai kawasan Cagar Budaya yang dilindungi UU No.11 Tahun 2010. Yaitu kegiatan KRAT Rudy sebagai nara sumber, dalam sarasehan bertema ritual “Methik Sekar” Wijayakusuma yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.
Dari percakapan itu juga juga melukiskan adanya tanggapan positif dari Pemkab Cilacap, yang telah mengirim surat permohonan penetapan Goa Sela Masigit di Pulau Nudakambangan sebagai kawasan cagar budaya. Karena, goa itu terpasang prasasti Sinuhun PB X, yang dimaknai sebagai bukti sejarah bagi Kabupaten Cilacap sebelum lahir NKRI. Goa itu menjadi bagian penting ritual “Methik Sekar”, 2-3 Mei 2026.

Permohonan dijadikan kawasan cagar budaya yang dilindungi UUBCB N0.11/2010 itu, tentu bukan hanya karena untuk melindungi goa bersejarah pada masa Sinuhun PB X bertahta (1893-1939). Prasasti itu menandai kegiatan Kraton Mataram Surakarta menggelar ritual “Methik Sekar” Wijayakusuma untuk “Sang Raja” yang bertahta. Tetapi, prosesi ritual “Methik Sekar” ke Pulau Majeti, juga dilindungi UU.

Selain penetapan status cagar budaya untuk goa Masigit Sela, Dinas Kebudayan dan Pariwisata juga memohon salinan surat tugas gelar ritual “Methik Sekar”, seperti yang diajukan KRAT Rudy dan petugas “Methik Sekar” yang dipimpin KRAT Bagiyono Rumeksodiningrat (Ketua Pakasa Magelang) ke Pemkab Cilacap. Salinan surat tugas dar Sinuhun PB XIV Hangabehi itu, akan disimpan di Pemkab dan Arsip Nasional RI.
(won-i1)






