Harus Menyelesaikan di Pengadilan, Untuk Memastikan Hak Atas Tahta
IMNEWS.ID – KETIKA usia Kraton Mataram Surakarta menginjak 281 tahun masehi (1745-2026) atau 289 tahun Jawa, dan 81 tahun di zaman republik sejak 1945, ada suasana yang berubah luar biasa yang mungkin tak terbayangkan sebelumnya. “Nut jaman kelakone” atau sebuah keniscayaan harus dialami di zaman super modern abad 21 ini.
Perubahan luar biasa yang tak terjadi sebelumnya, adalah proses perjalanan seorang calon pemimpin Kraton Mataram Islam Surakarta yang benar-benar sudah “tidak otonom”. Mekanisme prosedur adat dengan segala persyaratannya, tak akan bisa berlaku mandiri tanpa “campur-tangan” rezim penguasa, terlebih jika ada sengketa.
Jika pergantian tahta di tahun 2004 dari Sinuhun PB XII ke Sinuhun PB XIII boleh disebut masih ada “ruang otonom” bagi masyarakat adat, untuk melindungi sikap kemandiriannya dalam menentukan penerus tahta. Tetapi, 20-an tahun kemudian atau sekarang, sudah tidak bisa begitu, karena ada pihak yang bisa “mengelola” konflik.

Pada artikel seri sebelumnya (iMNews.id, 26/1) eksistensi Kraton Mataram Surakarta di zaman republik harus mengikuti “irama” politik rezim penguasa, itulah era baru bagi perjalanan Mataram yang harus lebih “berhati-hati”. Karena, potensi konflik yang “biasa muncul” di momentum pergantian tahta, sudah tak bisa “dilokalisasi”.
Memang, pengaruh kekuasaan di luar masyarakat adat yang biasanya “mengganggu” jalannya otonomi adat di internal kraton bukan “barang baru”. Pada era-era jauh sebelum bergabung dengan republik, sepanjang perjalanan kraton tak hanya di Jawa, potensi kekuasaan dari luar dalam banyak fakta sangat mempengaruhi urusan tahta.
Dari zaman ke zaman, potensi pengaruh itu kalau dikalkulasi juga sangat bervariasi persentasenya. Tetapi nyaris tidak ada kraton yang bebas sama sekali dari pengaruh kekuatan/kekuasaan pihak eksternal. Mungkin, saat Sinuhun PB XII naik tahta bisa menjadi perkecualian, karena situasi dan kondisi eksternal sedang “tak bertenaga”.

Situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya bagi Kraton Mataram Surakarta pra hingga pasca-Proklamasi kemerdekaan RI, memang sedang kacau yang membuat semuanya “tak bertenaga”, termasuk kraton sendiri. Sejumlah kekuatan sosial-politik nyaris belum ada yang mapan dominam, termasuk Belanda dan Jepang.
Dalam posisi seperti itu, persentase pengaruh eksternal sangat berkurang dan kecil sekali. Maka, “ontran-ontran” di saat Sinuhun PB XII naik tahta juga murni dari internal masyarakat adat, bahkan hanya di lapisan strata paling atas, yang mudah dilokalisasi. Namun, potensi pengaruh internal ini mulai berkembang di tahun 2004.
Perkembangan pengaruh kekuatan internal akibat “klasik” yaitu perbedaan pandangan yang berlatarbelakang “berbagai kepentingan” di tahun 2004, memang masih terasa ada sedikit benang merahnya. Tetapi di tahun 2025/2026 ini, ada pihak-pihak yang bisa “mengelola” konflik dan bisa menjadikannya materi sengketa hukum positif.

Persoalan atau urusan tahta di zaman super modern sekarang ini, menjadi benar-benar “menuntun” perjalanan Kraton Mataram Surakarta harus menghadapi perangkat regulasi yang berlaku bagi seluruh rakyat republik ini. Terlebih, gaya demokrasi yang sedang berkembang seakan memberi ruang bagi politik bisa mengurus segalanya.
Dalam posisi zaman super modern inilah, Sinuhun PB XIV Hangabehi harus menghadapi proses perjalanan untuk mencapai tahtanya. Sebuah pengalaman baru sebagai hak atas tahtanya, tetapi juga pengalaman luar biasa karena proses pencapaiannya harus melalui “pertarungan” di berbagai gelanggang, baik di dalam maupun di luar kraton.
Kini, otonomi adat untuk urusan tahta itu mungkin tinggal separo atau 60 persen, atau bahkan kurang dari itu semua. Karena, untuk memastikan hak atas tahta harus mendapat “pengesahan” dari lembaga pengadilan, Dukcapil, Imigrasi dan sebagainya.
Sementara, potensi konflik akan terus ada karena dipelihara oleh “irama” republik.

“Irama” republik adalah demokratisasi, salah satunya, yang “menjamin” kebebasan berbicara/berekspresi. Apalagi, “irama” republik identik “dominasi” partai politik yang berada di “di balik” rezim penguasa (pemerintah/negara). Oleh sebab itu, riak-riak atau sisa-sisa konflik masa lalu di kraton, tak akan benar-benar “sirna”.
Bisa dipastikan, setiap ada momentum pergantian tahta, suasana persaingan akan terus muncul. Karena, sisa-sisa konflik itu tetap “dipelihara” pihak-pihak yang memiliki dominasi pengaruh di pemerintahan. Tak terkecuali, proses peradilanpun “bisa dipengaruhi”, bahkan berkolaborasi dengan berbagai rekayasa administratif.
Karena peta posisi di zaman super modern sekarang ini sudah seperti itu, mungkin saja siapapun pemimpin Mataram kini dan kelak harus “akrab” dengan iklim dan mekanisme pencapaian tahta yang masih “terasa aneh” itu. Kecuali, negara ini bisa “kembali” pada tatacara demokrasi yang bermartabat atau “berbudaya”, bukan “korup”. (Won Poerwono-bersambung/i1)
