Tak Sepenuhnya Benar, Karena Pengadilan di Luar Legitimasi Status Adat
IMNEWS.ID – SEORANG pakar hukum tata negara senior terkenal di Tanah Air terutama dalam satu dekade terakhir menyebut, hingga kini belum ada instrumen aturan yang tepat yang secara khusus mengatur hubungan antara negara (pemerintah) dan kraton-kraton di Nusantara. Padahal, perangkat regulasi itu penting sekali.
Secara terpisah, Ki Dr Purwadi sebagai sejarawan pemerhati Kraton Mataram Surakarta membenarkan hal itu. Begitu juga, KPH Edy Wirabhumi selaku Pimpinan Eksekutif Lembaga Hukum Kraton (Mataram) Surakarta (LHKS). Kepada iMNews.id, beberapa waktu lalu, keduanya mengakui ada hal serius untuk secepatnya diwujudkan.
Kedua tokoh di atas tidak merinci apa yang disebut pola hubungan yang proporsional dan ideal antara kraton dan negara, dan pakar hukum tata-negara itupun juga tak menjelaskan lebih spesifik esensi aturan yang dimaksud. Di sisi lain, sudah 80 tahun kraton-kraton bergabung ke NKRI, belum ada tanda-tanda aturan itu dibuat.

(foto : iMNews.id/Won Poerwono)
Kalau pakar hukum tata negara senior di atas dianalisis lebih lanjut, yang dimaksud aturan (UU) yang mengatur hubungan antara kraton-kraton se-Nusantara dengan negara/pemerintah, untuk menegaskan pola hubungan ideal dan batas-batas kewenangan negara/pemerintah serta perlindungan bagi masyarakat adat kraton.
Dalam perkembangannya, masyarakat adat kraton-kraton se-Nusantara yang tergabung dalam FKIKN dan DPP Majelis Adat Kraton Nusantara (MAKN) sudah mengajukan rancangan UU Perlindungan Masyarakat Adat. Tetapi hingga kini RUU itu belum masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan belum dibahas DPRI RI.
RUU Perlindungan masyarakat adat yang disusun sekitar 10 tahun lalu, tak jelas posisinya apakah termasuk bagian yang dimaksud pakar hukum tata negara itu. Tetapi melihat materinya secara umum, RUU ini hanya menyangkut kedudukan secara hukum dan hak konstitusi masyarakat adat atas eksistensi dan perlindungan hukumnya.

Di luar semua itu, ada fakta peristiwa yang terjadi di internal masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta (2004) dan 2017, Kesultanan Bone (Sultra) 2017, Kadipaten Pakualaman, Kraton Jogja dan Kadipaten Mangkunegaran yang rata-rata sekitar 5 tahun lalu. Peristiwa itu hampir sama, yaitu pergantian tahta berbuntut friksi tajam.
Dan yang paling hangat, adalah pergantian tahta di Kraton Mataram Surakarta yang terjadi sejak Sinuhun PB XIII wafat, 2 November 2025. Kini sudah menginjak bulan ketiga dari persaingan untuk merebut tahta itu pecah, perkembangan suasananya masih panas. Suasana panas karena tajamnya friksi itu sampai ke luar gelanggang.
Masalah perebutan tahta sampai ke luar gelanggang, karena ada pihak “sebrang” yang membawa masalah “hak atas tahta” itu ke luar kraton. Bukan hanya upaya perubahan nama atau data kependudukan yang sifatnya personal itu, tetapi karena mereka nelakukan perlawanan gencar di medsos yang manipulatif dan menyesatkan.

Kasus terbaru di Kraton Mataram Surakarta yang melebar dan berbuntut panjang itu, mungkin menjadi fenomena baru bagi publik secara luas di Tanah Air. Karena, yang terjadi tidak sekadar persoalan adat dalam proses pergantian tahta di internal kraton. Tetapi, meluas ke luar kraton memasuki ranah hukum positif nasional.
Ada di antara pihak yang bersaing untuk memperebutkan tahta, mencoba membawa keluar persoalan adat ke ranah hukum nasional. Disengaja atau tidak, upaya merubah data administratif kependudukan berupa nama terlahir menjadi nama “status adat”, ada motivasi untuk mencari legitimasi hukum nasional agar dianggap sah secara adat.
Upaya membawa persoalan adat melalui proses hukum positif (perdata), bisa bermakna sebagai cara halus upaya mewujudkan ambisi dengan dukungan eksternal berlatar-belakang politis. Di sinilah, Lembaga Hukum Kraton (Mataram) Surakarta dan Lembaga Dewan Adat (LDA) menangkap gelagat, ada upaya mengkacaukan antara hukum dan adat.

Cara-cara seperti ini, disengaja atau tidak ada nuansa untuk mengelabuhi banyak pihak dan publik secara luas agar meyakini bahwa persoalan adat “butuh” legitimasi “hukum positif”. Perubahan nama kelahiran menjadi nama baru yang punya makna status adat, melalui ranah proses hukum di pengadilan, menjadi sebuah siasat.
Yaitu siasat agar “negara” dan publik meyakini, bahwa perubahan nama yang “berstatus adat” melalui proses hukum di pengadilan umum, bisa membentuk opini bahwa eksistensinya telah didukung “negara/pemerintah”. Karena didukung negara atau pemerintah, maka eksistensinya diyakini sah menurut aturan yang berlaku.
Upaya mengelabuhi “negara/pemerintah” dan publik, cepat dideteksi pihak internal masyarakat adat dari pihak yang selama ini menjunjung tinggi paugeran adat Kraton Mataram Surakarta. Putusan PN Surakarta tentang perubahan nama itu, lalu didugat dan Dinas Dukcapil disurati untuk tidak mengeluarkan dokumen perubahan nama itu. (Won Poerwono – bersambung/i1)
