Karena Kondisi Luar Biasa, Sesuatu yang “Wajib” Bisa Berubah (3-bersambung)

  • Post author:
  • Post published:June 29, 2021
  • Post category:Budaya
  • Reading time:7 mins read

Hal yang Beda, Tidak untuk Mendikotomikan atau Mentrikotomikan

IMNEWS.ID – DENGAN kearifan Sinuhun Paku Buwono (PB) XII mengizinkan tatacara upacara adat pengantin Jawa keluar dari keraton (Mataram Surakarta) di tahun 1950-an, begitu juga yang dilakukan Sri Sultan HB IX (iMNews.id, 28/6), seharusnya menjadi jelas bahwa sebagai pengetahuan umum di wilayah Surakarta dan Jogja masing-masing terdapat dua gaya yaitu Surakarta di luar keraton dan di dalam keraton, serta gaya Jogja di luar dan di dalam keraton. Bahkan, kalangan pengamat budaya dan para praktisi di lapangan masih mengenal pula gaya Surakarta versi Pura Mangkunegaran, begitu pula yang di Jogja karena ada Pura Pakualaman.

Meski dalam praktiknya ada hal-hal yang berbeda, tetapi sangat diyakini bahwa Sinuhun PB XII begitu juga Sri Sultan HB IX mengizinkan pengetahuan tatacara upacara adat perkawinan itu diadopsi publik secara luas, bukan berarti kemudian ingin mendikotomikan atau mentrikotomikan antara tatacara upacara adat yang berlaku di dalam atau di luar. Begitu pula, membeda-bedakan antara yang berlaku di Surakarta termasuk ada gaya Pura Mangkunegaran, dengan yang berlaku di Jogja termasuk ada gaya Pura Pakualaman.

Bila mencermati proses dikeluarkan kebijakan/kearifan diizinkannya tatacara upacara adat perkawinan di dalam diadopsi publik secara luas, tampak sekali semangatnya agar produk peradaban (Jawa dan Mataram) itu lebih terjamin kelangsungasnnya. Apalagi, pemerhati budaya KRRA Budayaningrat menyebut, Sinuhun PB XII menginisiasi ”pemasyarakatan” tatacara upacara adat perkawinan gaya keraton (Mataram Surakarta), dengan semangat ”golek kanca” yang bisa dimaknai sebagai upaya mencari teman sebanyak-banyaknya untuk diajak bersama-sama memiliki, merawat dan melestarikan produk peradaban berupa tatacara upacara adat perkawinan gaya Surakarta itu.

Dengan diizinkannya tatacara upacara adat perkawinan gaya Keraton Mataram Surakarta diadopsi masyarakat luas, tentu akan menghasilkan sedikit perbedaan yang dalam catatan KRRA Budayaningrat ada tujuh macam. Secara umum, perbedaan itu terjadi karena gaya keraton jelas dilakukan secara urut dan lengkap di dalam kawasan keraton, terlebih di situ ada unsur seorang pemimpin adat bernama Sinuhun Paku Buwono yang telah ditetapkan secara adat sebagai pemimpin tunggal, hampir dalam segala hal, termasuk tatacara upacara adat perkawinan atau ”mantu”.

”Terakhir yang dilakukan semasa Sinuhun PB XI, untuk upacara ‘panggih’ pengantin dilakukan di Pendapa kompleks Kepatihan. Aturan (tidak tertulis) itu secara turun-tumurun dilakukan sejak Sinuhun PB II. Jadi, pelaksanaan tatacara upacara adat perkawinan di keraton yang paugerannya seperti itu, sudah berlangsung 200 tahun. Sama dengan usia Surakarta sebagai Ibu Kota negara Mataram, kalau dihitung dari tahun 1745 (keraton berdiri) sampai 1945 (lahir NKRI)”.

”Kalau kompleks Kepatihan tidak dibumihanguskan, sampai sekarang pasti tetap digunakan keraton sebagai kelengkapan tatacara upacara adat perkawinan gaya (Keraton Mataram) Surakarta,” jelas GKR Wandansari Koes Moertiyah dalam berbagai kesempatan kepada iMNews.id, terutama menjadi bagian penjelasannya saat menjadi narasumber di Seminar Tatacara Upacara Adat Pengantin Gaya Surakarta di Resto Orient, Solo, belum lama ini (iMNews.id, 23/6).

TEMPAT UPACARA : Pendapa Kepatihan yang berada di kompleks pusat pemerintahan administratif negara Mataram Surakarta, sebelum ”dihancurkan” di tahun 1949, menjadi tempat upacara ”panggih” tatacara adat pengantin di keraton sampai Sinuhun PB XI. Setelah itu, Sinuhun PB XII memilih Pendapa Sasanamulya sebagai penggantinya. (foto : iMNews.id/dok)

Semula Wajib di Kepatihan

Hal yang berbeda itu jelas tidak bisa dijadikan dasar untuk mendikotomikan adanya berbagai gaya, juga tidak bisa dijadikan dasar untuk membanding-bandingkan, karena memang jelas tidak sebanding. Yang perlu dipahami mengapa tatacara upacara adat perkawinan yang terjadi di dalam keraton berbeda dengan yang di luar, jelas karena realitasnya telah membuat antara keduanya berjalan berbeda. Misalnya soal keberadaan Pendapa Ndalem Kepatihan yang ”wajib” menjadi tempat upacara ”panggih”, sejak tahun 1949 keraton memilih Pendapa Sasanamulya sebagai penggantinya, karena kompleks Kepatihan ”dibumihanguskan” gerombolan pro-Komunis.

Dalam catatan KRRA Budayaningrat, tujuh macam perbedaan antara tatacara upacara adat perkawinan gaya Surakarta ( di luar keraton) dengan yang di dalam keraton itu, di antaranya adalah tatacara srah-tinampi atau serah-terima pengantin. Di keraton, semua otoritas yang berlaku termasuk kegiatan hajad mantu di tangan Sinuhun PB XII, meski yang menjalankan tugas setiap bagiannya adalah organ-organ lembaga yang ada atau ”bebadan” yang membentuk panitia.

Maka, tatacara upacara adat pengantin gaya atau yang berlaku di dalam Keraton Mataram Surakarta, tidak mengenal ”srah-tinampi” atau serah-terima pengantin lelaki kepada keluarga yang ”mantu” (pemilik hajad perkawinan). Meski begitu, dalam praktiknya, bagian ini bisa dikreasi masyarakat di luar keraton yang terus mengalami penyempurnaan, setidaknya sejak tatacara upacara adat itu diizinkan diadopsi publik secara luas hingga kini.

Dari satu sisi ini saja, pemandangan visual yang berhasil disusun para kreator dan inisiator luar biasa. Karena, saat proses serah-terima berlangsung, muncullah kontes berbicara dengan bahasa Jawa ”krama inggil”, baik dari yang mewakili pengantin lelaki maupun wanita atau keluarga yang menggelar hajad perkawinan. Selain kontes ketrampilan berbahasa Jawa, di saat ini biasanya sudah kelihatan ada kontes mode busana, baik dari sisi trend mode, aksesoris yang dikenakan maupun kualitas dan kelengkapan busananya.

BERBEDA PEMAKNAAN : Kalau saat Gusti Moeng dipaes (dirias) KRAy Angling Kusumo dimaknai sebagai proses ritual seorang wanita keraton yang bersiap menjalani upacara adat perkawinan di keraton, tetapi pemandangan di sebuah tempat jasa ketrampilan rias pengantin di Kebakkramat, Karanganyar itu, memiliki makna berbeda dalam menjalankan aktivitas usahanya di bidang rias pengantin. (foto : iMNews.id/dok)

Jadi Ajang Kontes Apa Saja

Dari pemandangan tatacara ”srah-tinampi” itu saja, sudah bisa dilihat atau diukur kemampuan pihak yang menggelar hajad perkawinan. Semakin tinggi kemampuan ekonomi dan finansialnya, bisa dipastikan akan semakin heboh dan luar biasa resepsi dan hajadan perkawinannya, dan pasti akan semakin luar biasa dan heboh aktivitas kontestasinya. Kontestasi itu menyangkut, macam/ragam sajian menu hidangan, sajian seni pertunjukan/hiburan, kelas/kualitas gedung pertemuan yang digunakan, perlengkapan pesta/resepsi, kontes trend mode busana yang dikenakan, hadiah hadir, tokoh terkenal yang hadir hingga trend mobil yang dipakai sanak-famili dan para tamu yang datang.

Perbedaan kedua, pemakaian ”slindur” atau semacam kain batik motif ”Cinde” yang dalam tatacara upacara perkawinan di luar keraton biasanya dilakukan kedua orangtua pengantin wanita kepada sepasang pengantin sehabis upacara ”panggih”. Di dakam keraton, upacara ini tidak ada atau tidak dikenal. Padahal, pelaksanaan di tengah masyarakat, saat inipun bisa dijadikan kontes busana sampai gemerlapnya perhiasan yang dikenakan, karena biasanya dilakukan kedua orangtua, atau bisa diwakili nenek pengantin wanita atau dipasrahkan juru riasnya.

Hal yang beda berikutnya, adalah tatacara ”pondongan” yang mengharuskan pengantin lelaki ”memondong” pengantin wanita dari tempatnya ”panggih” menuju tempat duduk berdua atau ”lenggah kemada” di depan ”krobongan”. Tatacara ini masih dilakukan di keraton seperti saat GKR Wandansari Koes Moertiyah dinikahi secara adat oleh KPH Edy Wirabhumi di Pendapa Sasanamulya, lebih 25 tahun lalu, begitu juga saat keraton ”mantu” wayahdalem BRA Salindri (puteri almarhum KPH Satryo Hadinagoro- almarhumah GKR Galuh Kencana), kira-kira 10 tahun lalu.

Hal keempat yang beda antara di dalam dan gaya Surakarta yang di luar keraton, adalah  acara ”besan mertui” atau kunjungan keluarga besan. Karena, yang ada hanya Sinuhun Paku Buwono melakukan tatacara yang disebut ”tilik itik”, yaitu datang ke tempat upacara dalam waktu yang sangat singkat. Penulis mencatat, hal tersebut pernah dilakukan Sinuhun PB XII saat berkunjung ke Pendapa Sasanamulya, tempat GKR Wandansari atau Gusti Moeng menjalani tatacara upacara adat perkawinannya dengan KPH Edy Wirabhumi. (Won Poerwono-bersambung)