Tadarus Alquran Digelar Daring Selama Ramadan

  • Post author:
  • Post published:April 7, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO, iMNews.id – Guna menekan potensi penyebaran Covid-19, Pemkot Surakarta menerbitkan aturan pembatasan aktivitas keagamaan selama Ramadan.

Salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tadarus Alquran, yang harus diselenggarakan secara daring (online). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.

SE yang diterbitkan Selasa (6/4) itu juga membatasi pemanfaatan tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib, mengkhususkan masjid lingkungan bagi warga sekitar, melarang tarawih keliling, hingga membatasi durasi kotbah/tausyiah/kuliah subuh hanya tujuh menit.

“Buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kalau peserta tarawih maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” terang Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Surakarta, Ahyani.

Merujuk SE tersebut, warga memang masih diizinkan menyelenggarakan buka puasa bersama. Meski demikian kegiatan tersebut harus diselenggarakan di luar rumah serta tidak menimbulkan kerumunan. “Menyelenggarakan event di tengah acara buka puasa juga tidak boleh,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) ini.

Sementara itu setiap jamaah yang hendak beribadah diimbau Pemkot untuk membawa sajadah atau mukena dari rumah. Pengurus atau pengelola tempat ibadah juga diwajibkan menunjuk petugas khusus, yang akan memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah tersebut.

Petugas itu juga harus memberikan pengumuman kepada seluruh jamaah untuk menaati protokol kesehatan. Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menggunakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak, maupun mengingatkan setiap jamaah untuk membawa sajadah atau mukena. (FP)