SOLO – iMNews.id – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo, Senin (11/1)) diwarnai pencabutan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner oleh Pemkot Surakarta.
Pemkot berdalih jika keputusan tersebut dikeluarkan guna mengakomodasi aspirasi masyarakat. Revisi itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/057 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta. Di dalamnya disebutkan bahwa waktu operasional rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan pusat kuliner disesuaikan dengan jam operasional masing-masing.
Padahal sebelumnya Pemkot memutuskan jika lokasi-lokasi kuliner itu hanya beroperasi mulai pukul 10.00-19.00. “Itu kan karena diprotes pedagang-pedagang. Jadi perubahan ini hanya untuk memberi ruang bagi warung-warung hik, PKL warungan yang jam operasionalnya beda-beda,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani.
Layanan pesan antar atau dibungkus, imbuh Sekda, juga tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing tempat kuliner. “Berlakunya mulai hari ini. Pokoknya sesuai jam mereka buka, boleh saja melayani pesan antar.”
Meski demikian Ahyani menegaskan, aturan tentang pembatasan jumlah pengunjung di tiap lokasi kuliner tetap berlaku. Pedagang hanya diizinkan melayani pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Sekda pun memastikan jika operasi Cipta Kondisi akan difokuskan kepada pembatasan jumlah pengunjung tersebut. “Kalau tidak menerapkan jaga jarak ya dibubarkan. Soal jam buka kan sudah tidak masalah. Jadi tinggal kapasitas tempat duduknya saja,” tandas Ahyani.
Sementara itu Ketua Paguyuban Selter PKL Kottabarat, Agus, mengaku segera menginformasikan perubahan regulasi itu kepada anggotanya. Apalagi pada hari pertama PPKM, mayoritas pedagang di selter tersebut sudah terlanjur libur.
“Yang berjualan hari ini hanya 14 pedagang, sementara totalnya ada 42 pedagang. Semoga kawan-kawan bisa segera buka seperti biasa, karena inti pembatasan ini hanya jaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan saja,” terang Agus. (FP)