SOLO – iMNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diberlakukan di Kota Solo mulai besok. Selama pelaksanaan PPKM tersebut, Pemkot Surakarta akan membatasi aktivitas pelaku usaha kuliner guna mengurangi potensi penyebaran virus korona (Covid-19).
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam SE tersebut diatur bahwa warung makan, rumah makan, kafe, restoran maupun pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00-19.00.
“Tetap boleh buka. Tapi maksimal sampai pukul 19.00 saja,” tandas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
Meski tetap diizinkan beroperasi, pengelola tempat kuliner tersebut diwajibkan Pemkot untuk mengurangi tempat duduk hingga menyisakan 25 persen dari total kapasitas pengunjung. Para konsumen pun dianjurkan untuk memilih layanan take away (membungkus dan membawa pulang pesanan).
“Semua masih bisa berjalan. Hanya dibatasi saja.”
Wali Kota mengakui jika kebijakan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Sebab tidak hanya usaha kuliner, pembatasan jam operasional selama PPKM juga diterapkan terhadap tempat wisata, tempat bermain atau arena ketangkasan, toko modern, pusat perbelanjaan/mal, toko kelontong dan gedung pertemuan.
Bahkan tempat hiburan, game online/warnet dan sarana olahraga wajib tutup total selama PPKM diterapkan di Solo. Wali Kota mengklaim, penerbitan SE tentang PPKM tersebut bertujuan untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang diputuskan pemerintah pusat. (FP)