Yayasan Praja Hadipuran Manunggal Beraudiensi dengan Wakil Bupati Jepara

  • Post author:
  • Post published:April 16, 2025
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read
You are currently viewing Yayasan Praja Hadipuran Manunggal Beraudiensi dengan Wakil Bupati Jepara
MENGADAKAN AUDIENSI : Wakil Bupati Jepara, M Ibnu Hajar saat menerima masukan dan rekomendasi KRT Khoirul Anam Setyonagoro (Ketua Yayasan Praja Hadipuran Manunggal), dalam audiensi yang diminta yayasan untuk mempercepat terwujudnya Perda pemajuan budaya lokal dan Lembaga Adat Daerah (LAD), Senin (14/4). (foto : iMNews.id/Dok)

Untuk Memberi Arah Petunjuk Penggunaan Pakem Tradisi Khas Jepara

JEPARA, iMNews.id – Yayasan Praja Hadipuran Manunggal sebagai elemen berbadan hukum yang bernaung di Pakasa Cabang Jepara, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Jepara M Ibnu Hajar di ruang kantor Wabup, Senin (14/4). Kedatangan yayasan untuk memberi saran dan masukan soal penggunaan pakem tradisi khas Jepara sebagai pedoman umum masyarakat setempat.

Menurut KRT Khoirul Anam Setyonagoro (Ketua Yayasan), hingga kini masyarakat kabupaten Jepara belum memiliki “pakem” tradisi khas setempat yang jelas yang bisa dijadikan pedoman dalam berbagai keperluan di tengah masyarakat. Untuk itu, yayasan mendorong para pemimpin setempat untuk mempercepat terwujudnya Perda penguatan lembaga adat pemajuan budaya lokal.

PELAKSANA KEGIATAN : KP Bambang S Adiningrat (Ketua Pakasa Cabang Jepara) bersama Dr Purwadi dan Luky Arwanto sempat berdialog di sela-sela mengikuti ultah sewindu “Istana Mataram”, Minggu (13/4). Pakasa Cabang Jepara adalah pelaksana kegiatan dalam rangka pelestarian Budaya Jawa di Kabupaten Jepara. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Dalam kesempatan itu, KRT Khoirul juga menyerahkan buku laporan kegiatan dalam rangka pelestarian seni budaya selama  dua tahun dan buku “Wayang Dupara Ratu Kalinyamat” kepada Wakil Bupati. Menanggapi rekomendasi yayasan, Wabup meminta  semua lembaga dinas terkait di Pemkab terutama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti rekomendasi itu.

Disebutkan KRT Khoirul, keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) kini disebutnya masih sekadar formalitas dan belum memiliki arah pembinaan yang jelas, karena belum punya payung hukum. Meski sudah ada Perbup No. 430/311/2001 tentang pemakaian baju adat dan tradisi khas lainnya, perlu dikaji ulang. Bahkan mungkin, perlu didahului kajian sejarah secara lengkap. (won-i1)