Kerja Dari Rumah, ASN Wajib Absen Lewat Ponsel

  • Post author:
  • Post published:January 12, 2021
  • Post category:Regional
  • Reading time:2 mins read

SOLO – iMNews.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surakarta dituntut untuk selalu siaga, kendati mereka mulai menerapkan work from home (bekerja dari rumah), Senin (11/1). Merekapun diwajibkan absen menggunakan ponsel setiap hari, sesuai jam yang telah ditentukan.

“Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian ASN memang work from home (WFH). Tapi bekerja di rumah juga tetap menggunakan seragam, karena absennya harus lewat ponsel,” tegas Wali Kota, FX Hadi Rudyatmo.

Presensi dengan cara mengirimkan foto diri di rumah masing-masing itu harus dikirimkan kepada atasan, maksimal pukul 08.00 setiap hari kerja. Selama bekerja di rumah, ASN juga harus melaksanakan tugas kedinasan serta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut melalui aplikasi E-Kinerja.

“Penjadwalannya diserahkan masing-masing OPD.”

Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani menerangkan bahwa jadwal ASN yang bekerja dari rumah maupun kantor wajib diserahkan masing-masing OPD kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/038 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Berdasarkan produk hukum tersebut, setiap ASN wajib menyediakan fasilitas WFH sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta harus dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja. Apabila tidak dapat dihubungi oleh atasan, ASN wajib merespons kembali dengan telepon atau membalas pesan kepada atasan maksimal 30 menit setelah dihubungi.

Adapun ASN yang bekerja di kantor (work from office) wajib menjalankan tugas mereka seperti biasa. “Tentunya sesuai protokol kesehatan,” jelas Sekda. (FP)