“Fanatisme” Bisa Menjadi Faktor Penyebab Pergeseran Daya Dukung Legitimasi
IMNEWS.ID – SELAIN norma-norma dan aturan pendukung slogan “Keluarga Kecil, Keluarga Bahagia” dan “Keluarga Kecil, Keluarga Sejahtera” yang diperkuat UU Perkawinan No:16 Tahun 2019 (UU No:1 Tahun 1974), ternyata ada beberapa faktor lain yang di antaranya justru lebih berpengaruh. Bila dicermati kemudian, norma dan aturan itu hanya kedok untuk “menghambat” kelangsungan sebuah dinasti.
Analisisnya, ketika republik yang baru berdiri tidak mau disaingi dan repot karena sebuah dinasti keluarga besar tetap berkembang, perlu jargon-jargon dan instrumen aturan definitif untuk “melumpuhkannya”. Karena, memelihara friksi dengan metode menyebar semangat “fanatisme” dan “mengadu-domba”, efeknya kurang tajam dan cepat prosesnya jika tanpa sanksi sosial dan norma mendasar di atas.

Penajaman dan percepatan proses melumpuhkan perkembangan bahkan modal dasar komunal adatnya itulah, yang ikut merubah keadaan menjadi keniscayaan tersebut. Itulah gambaran yang terjadi di balik peristiwa pergantian tahta di tahun 2004 dan tahun 2025 kemarin. Bahwa masyarakat adat yang semula memiliki elemen utama kerabat sentana darah-dalem dan abdi-dalem garap, kini sudah tidak demikian.
Ada perubahan atau pergeseran sosial besar pada 1-2 dekade terakhir (iMNews.id, 24/9/2026), yang membuat kraton harus menerima keniscayaan itu. Yaitu proses pergantian tahta dan kelangsungan Dinasti Mataram Surakarta, yang didukung masyarakat adat dalam komposisi baru karena telah mengalami perubahan dan pergeseran sosial. Ditambah lagi, oleh beberapa faktor internal dan eksternal.

Faktor eksternal yang kelihatan adalah jargon-jargon dan slogan-slogan ideal serta UU Perkawinan, sedang faktor internal asalah semangat fanatisme yang sengaja disebar agar terjadi perpecahan (friksi). Unsur-unsur yang lahir akibat peristiwa pergantian tahta tahun 2004 itu, menyumbang pergeseran dan perubahan daya dukung legitimasi luar biasa pada peristiwa pergantian tahta tahun 2025.
Karena, dari 35 keluarga kecil putra/putri Sinuhun PB XII hanya sekitar 10 keluarga dari keturunan Sinuhun PB XII itu yang mendukung Sinuhun PB XIII. Di saat itulah, elemen Pakasa cabang di beberapa daerah terutama di wilayah (eks Karesidenan) Surakarta “dibangkitkan” dari “tidur panjang” setelah dibentuk November 1931. Mulai momentum itu, pelan-pelan elemen Pakasa mendapat “tempat”.

Bila dirinci, dari 10 putra/putri Sinuhun PB XII yang lahir dari garwa Kanjeng Ratu Ageng (KRAy Pradapaningrum), ketika anak tertua yaitu KGPH Hangabehi dipercaya menggantikan tahta bergelar Sinuhun PB XIII, tak semua saudara kandungnya “mendukung”. Hanya dua putra dan lima putri ditambah seorang putra-dalem dan putri-dalem dari garwa lain berbeda, yang mendukung Sinuhun PB XIII.
“Hilangnya” dukungan 20-an putra-putri Sinuhun PB XII saat Sinuhun PB XIII bertahta, tentu tidak hanya bersama keluaga kecilnya. Tetapi, diikuti oleh para pendukung “fanatik” yang berasal dari kalangan kerabat sentana darah-dalem dan para “abdi-dalem pendherek” dan yang bersimpati. Seteleh beberapa waktu, mereka terbelah lagi menjadi pendukung KGPH Tedjowulan dan pihak ketiga yang “pasif”.

Para kerabat sentana darah-dalem yang punya fanatisme pada KGPH Tedjowulan dan tiga tokoh pemimpin elemen yang “menobatkan” (Pengageng Keputren, Pengageng Kasentanan dan Pengageng Parentah Kraton), sudah jelas sikap dukungannya untuk PB XIII Tedjowulan. Bagaimana bagi “putra/putri-dalem” yang tidak bergabung di sana?, tentu membawa para “pengikutnya” menjadi pihak yang pasif sejak 2004.
Bila jumlah putra/putri-dalem ditambah para pengikutnya dari kerabat sentana darah-dalem (pegawai dan bukan) dan abdi-dalem garap (pegawai) dari dua pihak selain para pendukung setia Sinuhun PB XIII, tentu lumayan banyak jumlahnya. Apalagi, para sentana pemilik daya dukung legitimasi itu satu-persatu “pergi mendahului”, yang dipercepat oleh “insiden MOM 2017” yang “makan hati” itu.
Perbandingan dukungan yang tampak “njomplang” antara yang diterima Sinuhun PB XIII (KGPH Hangabehi) dengan Sinuhun PB XIII (KGPH Tedjowulan) saat itu, bukan berarti ada “kebenaran” lebih berpihak pada salah seorang di antaranya. Tetapi, soal “kebenaran” itu punya rincian berdasar beberapa rujukan yang berlaku di internal kraton. Salah satunya, “Wahyu Ratu” yang tak dimiliki KGPH Tedjowulan.
Ditambah dengan beberapa kelengkapan lain di antaranya pengakuan pemerintah RI (negara) yang menyusul belakangan, akhirnya Sinuhun PB XIII Hangabehi mendapat pengakuan dan dukungan luas. Tetapi, pengakuan dan dukungan itu tidak disertai dengan “keberlanjutan” (sustain), karena usia manusia ada batasnya. Generasi pendukung di tahun 2004 yang sudah 50 tahun ke atas, habis di tahun 2025.

Karena fakta dan realitas seperti inilah, yang membuat Gusti Moeng sejak awal dari dekade terakhir ini sudah melempar isyarat “pergeseran” daya dukung legitimasi itu. Pergeseran daya dukung itu dimungkinkan, bahkan diinisiasi dan dilembagakan, karena pertimbangan jauh ke depan. Yaitu, agar eksistensi Kraton Mataram Surakarta dan Budaya Jawa yang bersumber dari kraton, “bisa dijamin”.
Bisa dijamin terjaga, terpelihara dan lestari sampai akhir zaman, seperti yang diharapkan semua elemen masyarakat adat. Oleh sebab itu, masuknya unsur-unsur pimpinan Pakasa cabang ditempatkan sebagai “sentana” (disentanakne-Red) seperti yang dimaksud Gusti Moeng, untuk alasan dan tujuan di atas. Karena, sentana darah-dalem sudah tak bisa diharap lagi, mengingat jumlahnya makin berkurang.

Menginisiasi dan melembagakan “pergeseran” sosial strata adat internal kraton ini, bila dicermati bisa menjadi jawaban munculnya potensi ancaman fanatisme dan friksi dari “raja pihak sabrang”. Apalagi bisa dipahami, beberapa tokoh penggeraknya, adalah “pensiunan” peristiwa pergantian tahta tahun 2004, yang bersinergi dengan tokoh yang “baru saja menyeberang” dari Bebadan Kabinet 2004.
Karena berbagai faktor dan unsur penyebab telah menyumbang proses pergantian tahta 2025 seperti yang terjadi, meskipun ada yang menganggap “belum selesai”, tetapi suasana itu bisa disebut sebagai keniscayaan. Termasuk keniscayaan tampilnya Sinuhun PB XIV Hangabehi ini, didukung sedikit sentana darah-dalem, tetapi didukung “abdi-dalem sentana” dan masyarakat adat jauh lebih banyak.

Fenomena yang makin nyata dan justru mulai dilembagakan melalui peristiwa ritual “njangkepi” tatacara jumenengan-nata, Sabtu (5/9) itu, tentu akan menjadi pedoman dan modal seterusnya, bahkan ketika kelak saat Sinuhun PB XIV berganti. Karena, benih-benih friksi akan selalu dipelihara para “pewarisnya”, ketersediaan eksistensi sentana darah-dalem juga sulit dijamin masih “sustain”.
Mencermati peristiwa pergantian tahta 2004 dan 2025 ini, salah satunya juga melahirkan fenomena yang mungkin bisa dianggap baru dan unik. Yaitu lahirnya “veteran” atau “pensiunan” pemimpin kerajaan. Kondisi ini mungkin tak disadari oleh para pelakunya, tetapi kalau yang dijadikan pedoman peristiwa Sinuhun PB VI, tidak tepat, karena “pensiun” akibat ditangkap Belanda dan diasingkan. (Won Poerwono-bersambung/i1)


