Perubahan Nama di PN Surakarta Bersifat Adiministratif Individual

  • Post author:
  • Post published:February 1, 2026
  • Post category:Regional
  • Reading time:4 mins read
You are currently viewing Perubahan Nama di PN Surakarta Bersifat Adiministratif Individual
NEGARA HADIR : Menara Panggung Sangga Buwana yang kini tampak cantik di malam hari setelah direvitalisasi Kemenbud, membuktikan kehadiran negara di Kraton Mataram Surakarta. Ini menjadi awal kerja badan pengelola yang butuh legitimasi adat. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Tak Ada Hubungan Konsekuensi Legitimasi Adat, Bisa Menimbulkan Sengketa

SURAKARTA, IMNews.id – Lembaga Hukum Kraton (Mataram) Surakarta (LHKS) maupun Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Mataram Surakarta berharap, publik secara luas tidak beranggapan yang mencampur-adukkan antara pergantian nama “KHPH P” menjadi Sinuhun PB Empat Belas dan legitimasi adat sesuai tata-nilai di dalam kraton.

Menurut KPH Edy Wirabhumi selaku Pimpinan Eksekutif LHKS, antara perubahan data administratif kependudukan tidak punya hubungan konsekuensi dengan legitimasi adat di kraton. Hal ini ditegaskan, berkait munculnya anggapan di masyarakat yang kurang tepat, karena mengkaitkan antara putusan PN dengan kedudukan dalam adat.

“Antara perubahan nama di kantor Dukcapil dan legitimasi adat di kraton, adalah dua hal yang sangat berbeda. Antara keduanya tak ada hubungan konsekuensi. Karena yang satu adalah perubahan data administratif kependudukan bersifat pribadi sebagai warga negara, dan soal legitimasi adat adalah otonom di dalam kraton”.

SAAT MENEGASKAN : KPH Edy Wirabhumi (Pimpinan Eksekutif LHKS) didampingi KRT Suyono S Adiwijyoyo (Ketua Pakasa Ngawi) dan KP Bambang S Adiningrat (Ketua Pakasa Jepara, saat melayani wawancara dengan wartawan soal perkembangan kraton terakhir. (foto : iMNews.id/Dok)

“Kami berharap masyarakat tidak beranggapan yang mencampur-adukkan antara kedua hal itu. Kami menegaskan hal ini, agar masyarakat tidak salah-paham mengenai nama yang berubah di PN Surakarta itu, dengan kepemimpinan di kraton. Anggapan itu keliru. Antara keduanya, tidak ada hubungannya,” tandas KPH Edy Wirabhumi.

Penegasan KPH Edy Wirabhumi yang diberikan kepada iMNews.id, Sabtu (31/1) semalam itu, sebagai tindak lanjut dari penjelasan sebelumnya tentang gugatan perdata GKR Wandansari Koes Moertiyah (Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua LDA). Putusan perubahan nama di PN Surakarta itu, digugat Gusti Moeng karena mengundang sengketa.

Ditambahkan, LDA dan LHKS ingin mengedepankan kepastian hukum dan pemisahan tegas antara urusan administrasi kependudukan dengan tata-kelola Cagar Budaya Nasional. Upaya pelurusan itu diharapkan bisa mengindari anggapan/persepsi keliru dan rancu, yang bisa berdampak pada tata-kelola warisan budaya Kraton Mataram Surakarta.

MOMENTUM WILUJENGAN : KPH Edy Wirabhumi (Pimpinan Eksekutif LHKS) saat memberi penjelasan kepada para wartawan mengenai wilujengan dimulainya ritual Nyadran bagi kraton. Perkembangan masalah kraton di “luar tembok” dijelaskan. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Ditambahkan, munculnya isu yang bisa berkembang luas menjadi anggapan umum, bukan hanya soal nama individu yang berubah. Tetapi ada kepentingan lebih luas perlu dipertimbangkan, berkait dengan kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap Cagar Budaya Nasional Kraton Mataram Surakarta. Karena, antara keduanya terpisah.

Menurutnya, jika ranah administrasi kependudukan dicampuradukkan dengan urusan (legitimasi) adat dan kelembagaan, yang akan dirugikan justru kepentingan publik. Karenanya, sejak awal LHKS dan LDA telah mengingatkan pengadilan, agar permohonan perubahan nama tidak ditafsirkan sebagai pengesahan gelar atau jabatan adat.

LHKS dan LDA telah melakukan upaya hukum lanjutan,karenanya perubahan nama itu belum berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, LHKS dan LDA meminta Dinas Dukcapil untuk menunda proses perubahan data kependudukan. Selain itu juga ditegaskan, putusan MA RI No 1950 K/Pdt/2022 menegaskan perbuatan melawan hukum penyimpangan SK Kemendagri No. 430-2933/2017.

LEGITIMASI TOTAL : Di belakang Sinuhun PB XIV Hangabehi, ada ribuan “kawula” yang tergabung dalam Pakasa cabang yang tersebar di 30 kota/kabupaten lebih di beberapa provinsi. Mereka menjadi daya dukung legitimatif total bagi KGPH Hangabehi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Putusan itu harus menjadi rujukan utama dalam menjaga agar Kraton (Mataram) Surakarta tetap diposisikan sebagai entitas budaya milik bangsa. Jadi, bukan klaim personal. Saat ini, kami sedang memastikan proses konservasi, revitalisasi dan pengelolaan kraton berjalan sesuai hukum dan melibatkan negara”.

“Ini menyangkut tanggung-jawab konstitusional untuk melindungi warisan budaya nasional,” tandas KPH Edy Wirabhumi. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah sebagai representasi negara yang hadir dalam upaya pelestarian Kraton (Mataram) Surakarta. Ia mengajak media dan masyarkat untuk mengawal.

Karena menurutnya, isu yang bisa melahirkan anggapan keliru atas peristiwa perubahan nama itu, perlu dikawal bersama dalam perspektif kepentingan publik dan kepastian hukum. Agar perlindungan cagar budaya bisa terwujud nyata, jelas dan tegas serta tidak hanya sekadar menjadi bahan konflik narasi di dunia maya. (won-i1)