Pernyataannya Menjadi Pembenaran Dirinya yang tak Paham Riwayat Kratonnya
IMNEWS.ID – SETELAH menemukan “Alamat Palsu” yang mirip judul lagu dangdut dan dipopulerkan artis Ayu Thing-thing, isu soal institusi Lembaga Dewan Adat (LDA) kembali diangkat menjadi perbincangan yang diunggah melalui aplikasi “TikTok”. Sama dengan tokoh sebelumnya, tokoh kedua yang mempersoalkan juga karena “awam”.
Yang menarik, dua tokoh yang sama-sama dari Kraton Mataram Surakarta tetapi ada di “pihak sebrang” itu, terkesan awam mengenai hal yang seharusnya menjadi bagian hidupnya selama “mengaku sebagai bangsawan” dan tinggal di kraton. Sayang, mempersoalkan sesuatu di media publik, tetapi tidak paham apa yang dipersoalkan.

Bila dirunut ke belakang, sebenarnya dua tokoh yang mempersoalkan eksistensi LDA itu hanya meneruskan dan terkesan “ikut-ikutan” saja. Karena sejak ada “insiden mirip operasi militer 2017” oleh persekongkolan menutup kraton, isu itu mulai mencuat dan berkembang. Bahkan, akhirnya berpuncak pada desakan untuk membubarkan.
Namun, karena LDA lahir untuk kebutuhan mendukung jumenengnya Sinuhun PB XIII saat itu (2004), dan punya legal standing untuk melindungi kraton dan segala asetnya, maka desakan itu sia-sia saja. Tetapi sayang, sampai terjadi wawancara dengan para wartawan di aplikasi TikTok itu, dua tokoh di atas ternyata belum paham juga.

Padahal, dua tokoh dimaksud yang selama ini selalu berusaha memperlihatkan bahwa jatidirinya adalah bangsawan yang punya hak mutlak menguasai kraton dan terkesan paham benar soal “paugeran adat”. Namun, kesan-kesan dari setiap aksinya yang muncul silih-berganti di medsos itu, justru makin memperlihatkan “kekurangannya”.
Bahkan tak sekadar “kekurangan”, tetapi semakin kelihatan sekali tidak punya kapasitas kemampuan pribadi apapun yang paralel dengan ambisinya “menguasai” kraton. Tokoh kedua itu terkesan “mengkopi paste” alasan yang dikemukakan tokoh sebelumnya, bahwa sejak zaman Sultan Agung, Kraton Mataram Islam tidak punya LDA.
Pernyataan yang sangat dangkal akibat tingkat pemahamannya terhadap sejarah Mataram sangat rendah ini, tentu bisa menyesatkan. Karena bila ditelan mentah-mentah oleh yang bertanya, bisa menciptakan stigma/nggapan keliru, bahkan sesat. Rupanya, para tokoh yang punya niat agar LDA dibubarkan, perlu “bersekolah” lagi.
Terutama bersekolah untuk mempelajari sejarah dan riwayat kelembagaan kraton dan buah pemikiran cerdas para leluhurnya sendiri, yaitu minimal leluhur Dinasti Mataram. Karena, dari sana lahir berbagai ilmu pengetahuan atau pengembangannya, yang kini masih dipakai. Salah satunya, adalah pengetahuan ketatanegaran.

Kalau disebut institusi LDA tidak pernah ada pada zaman Mataram dan disebut sejak Sultan Agung Prabu Hanyakrakusuma, itu memang betul. Tetapi, bila melihat nama-nama Bebadan yang begitu lengkap di zaman Sinuhun PB X, apakah semua itu bukan “barang baru”? Apakah semua/sebagian itu juga sudah ada sejak zaman Sultan Agung?.
Bahkan begitu banyak lembaga fungsional nondepartemen di kraton yang lahir seiring proses perjalanan kraton dalam waktu yang panjang, pada masa lalu. Dalam 200 tahun “negara monarki” atau Kraton Mataram Islam Surakarta (1745-1945), begitu banyak lembaga departemen dan nonBebadan di kraton berubah, berkembang dan lahir baru.
Eksistensi kelembagaan kraton bisa sampai menembus ruang dan waktu sampai ratusan tahun, terutama 200 tahun Mataram Surakarta, karena mampu beradaptasi dan menyesuaikan perubahan zaman. Salah satu beradaptasi dan penyesuaian itu, adalah merubah, mengembangkan dan melahirkan lembaga-lembaga baru “sesuai kebutuhan”.
Lahir dan berubahnya lembaga-lembaga sesuati kebutuhan “saat itu”, sangat diyakini tidak termasuk tata nilai paugeran adat. Kalaupun terjadi, karena semata-mata untuk menjaga keselarasan dan kesimbangan makrokosmos dan juga mikrokosmos. Salah satu contoh, hukum adat harus ditiadakan sama sekali untuk para “pembangkang”.

Derajat penghapusan hukum adat itu, cukup mendasar sebagai bentuk keseimbangan di saat hukum hak asasi manusia harus ditegakkan. Dulu, penerapannya juga sebagai upaya menjaga keseimbangan, antara yang berprestasi dan mendapat hadiah, dengan yang bersalah karena membangkang atau terbukti makar atau berbuat asusila.
Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif seperti yang dimaksud Trias Politika, itu jelas pengaruh dari barat dan merubah formasi ketatanegaraan kerajaan di berbagai wilayah luas, termasuk Kraton Mataram Surakarta. Selain ada lembaga Kepatihan, kraton punya Panti Pidana (yudikatif) dan Bale Agung (legislatif).

Dengan memahami itu semua, maka ketika Kraton Mataram Surakarta punya institusi Lembaga Dewan Adat (LDA) yang begitu jelas makna, fungsi dan manfaatnya, tentu sangat rasional. Karena, lembaga itu dibutuhkan di saat masyarakat adat kraton tidak mungkin dijadikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), CV atau Firma (Fa).
Padahal, kelembagaan masyarakat adat kraton dengan semua aset yang begitu banyak jumlah (fisik) dan sifatnya (nonfisik) itu, sangat perlu perlindungan hukum. Dan LDA yang punya legal standing formal, hadir menjadi wadah semua trah PB I-XIII, pengayom berbadan hukum untuk semuanya dan pengelola yang tepat jauh ke depan.

Karena riwayat sejarah perjalanan kraton yang terus bergerak dan berubah, maka hadirnya institusi LDA menjadi keharusan dan keniscayaan. Semua insan masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta di berbagai elemen harus “melek” soal pengetahuan ini. Agar tak memalukan ketika menyampaikan pernyataan di depan wartawan/publik.
Dengan mencermati pernyataan beberapa figur yang sedang ditokohkan publik ingin membubarkan LDA itu, di satu sisi memperlihatkan dirinya yang tidak memahami aset kratonnya sendiri. Lalu bagaimana publik bisa teredukasi dari orang-orang seperti ini?. Di sisi lain, maka wajar kalau dia pernah berkata “Nyesel Gabung Republik”. (Won Poerwono – bersambung/i1)




