“Refleksi” Setahun Peristiwa “Dekrit” LDA, di Tengah Semangat Peringatan 17-an (seri 1 – bersambung)

  • Post author:
  • Post published:August 8, 2025
  • Post category:Budaya
  • Reading time:6 mins read
You are currently viewing “Refleksi” Setahun Peristiwa “Dekrit” LDA, di Tengah Semangat Peringatan 17-an (seri 1 – bersambung)
JELASKAN "DEKRIT" : Panitera PN Surakarta Dr Asep Dedi Suwasta yang memimpin tim eksekusi dan juru-sita dari pengadilan negeri, menjelaskan soal eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI di forum khol wafat Sultan Agung, 8 Agustus 2024. Peristiwa "Dekrit LDA" itu kini genap setahun. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Seabad ke Depan, Akan Menjadi Catatan Penting Sejarah Perjalanan Mataram

IMNEWS.ID – DALAM sekitar 2 minggu terakhir, dalang asal Mojorembun, Nganjuk (Jatim) Ki Dr Purwadi mencatat “perjalanannya”, salah satunya saat menghadiri “pisowanan” haul (khol) Raja ketiga Kraton Mataram Islam, Sultan Agung Prabu Hanyakrakusuma. Upacara adat khol digelar di “gedhong” Sasana Handrawina oleh Bebadan Kabinet 2004, Minggu (27/7), yang dihadiri Irjen Kemenbud Fryda Lucyana.

Namanya “catatan perjalanan”, tetapi yang ditampilkan dalam catatan adalah peristiwa yang dialami secara empirik, karena dirinya partisipan. Dan uniknya, catatan yang dibuat itu diberi nama “Babad”. Jenis catatan dokumentatif secara manuskrip mirip yang banyak tersimpan di berbagai perpustakaan, misalnya Sasana Pustaka, yang mencatat perjalanan sejarah kraton, tokoh dan aktivitasnya.

Dari peristiwa upacara adat khol ke-392 tahun (Jawa) wafat Sultan Agung Prabu Hanyakrakusuma (1613-1645) itu, Ki Dr Purwadi membuat “Babad”. Dalam catatan yang ditulis di “blog” pribadinya, berisi peristiwa jalannya upacara adat tersebut. Begitu juga, melukiskan tokoh Sultan Agung dan latar belakang sejarah perjalanannya, yang disusun dalam syair tembang Macapat.

Menyusun pencatatan peristiwa dan riwayat tokoh sejarah Mataram Islam dalam wujud syair tembang Macapat, adalah salah kemahirannya selain sebagai dalang, penulis buku dan pendidik di lembaga kampus. Walau salah satu karya peradaban mataram dan Budaya Jawa itu tak lagi populer, tetapi Ki Dr Purwadi mahir mewujudkan. Kemahiran semacam itu, sangat langka dimiliki publik secara luas.

KEMBALINYA OTORITAS : Gusti Moeng menjelaskan kembalinya otoritas Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpinnya di depan pisowanan ritual khol wafat Sultan Agung, 8 Agustus 2024. “Dekrit LDA” yang ditandai eksekusi putusan MA RI itu, dipimpin Panitera PN Surakarta Dr Asep Dedi Suwasta. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Sebagai ilustrasi, lembaga UNS 11 Maret di Surakarta yang notabene “penah” dilahirkan dan “dibesarkan” dengan “kekayaan” aset “kawruh” dari Kraton Mataram Surakarta, bahkan sudah lupa “asal-usulnya”. Karena, para dosen pengajar di lembaga kampus yang berada di “Kota Pujangga” yang bergelar “Profesor Doktor” sekalipun, tak satupun memiliki kemahiran seperti yang dikuasai Ki Dr Purwadi.

“Saya berusaha bisa mengikuti setiap kegiatan adat dan peristiwa apa saja di Kraton (Mataram) Surakarta). Saya ingin menyaksikan, merasakan dan mencatat semua yang terjadi. Salah satu cara mencatat semua peristiwa itu, saya wujudkan dalam semua tembang Macapat, sesuai kaidahnya secara benar dan tepat. Siapa tahu, seabad lagi, Babad yang saya tulis bermanfaat bagi khalayak luas,” ujar Ki Dr Purwadi.

Menyimak cara Ki Dr Purwadi mencatat peristiwa yang merupakan bagian dari perjalanan sejarah Mataram Surakarta pasca 1945 setelah 200 tahun (1745-1945) menjadi “negara” monarki, mungkin juga menarik jika menyimak peristiwa “Dekrit Lembaga Dewan Adat (LDA)” pada 8 Agustus 2024. Karena, “Dekrit LDA” yang menghadirkan tim eksekusi PN Surakarta itu, menandai ritual khol ke-391 wafat Sultan Agung.

Hari ini, Jumat Pahing, tanggal 8 Agustus 2025, adalah tepat setahun usia peristiwa “Dekrit LDA” itu. Saat ini, memang tak ada peringatan secara khusus peristiwa “kembalinya otoritas” Lembaga Dewan Adat yang dirintis bersamaan lahirnya Bebadan kabinet 2004 itu. Karena, LDA adalah wadah perwakilan para trah keturunan Sinuhun PB I hingga PB XIII, yang lahir untuk mendukung “KGPH Suryo Partono”.

REFLEKSI SETAHUN : Peristiwa penyerahan buku Ensiklopedi Pabrik Gula di Nusantara dari Gusti Moeng kepada Panitera PN Surakarta Dr Asep Dedi Suwasta pada ritual khol Sultan Agung pada 8 Agustus 2024, layak menjadi bahan refleksi kalangan masyarakat adat berbagai elemen pada 8 Agustus 2025 ini. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Sekarang memang baru berjalan setahun peristiwa “dekrit LDA” itu, yang mungkin belum disadari menjadi sebuah peristiwa penting bagi masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta. Itu bisa terjadi karena berbagai faktor, salah satunya mungkin tidak paham makna “Dekrit LDA” atau “eksekusi putusan MA RI yang mengembalikan otoritas LDA sebagai pelindung dan “pengayom” kraton dengan semua elemennya.

Tetapi, seabad kemudian mungkin ceritanya menjadi lain, setidaknya sama penting dan maknanya dengan “Babad” yang ditulis Ki Dr Purwadi. Perjalanan setahun peristiwa “Dekrit LDA” itu, bisa menjadi sarana bagi seluruh masyarakat adat berbagai elemen di kraton, untuk merefleksi sesuatu. Hal penting yang patut dikenang, adalah “insiden mirip operasi militer 2017” yang eksesnya masih terasa hingga kini.

Refleksi setahun perjalanan “Dekrit LDA” sudah sewajarnya akan selalu diingat kalangan insan berbagai elemen masyarakat adat kraton. Karena, bulan Agustus adalah bulan bersejarah bagi “negara” (monarki) Mataram Surakarta. Sebab, tepat di tanggal 17 Agustus 1945, “mahkota negara” (monarki) “rela ditanggalkan” Sinuhun PB XII, demi terwujudnya sebuah wadah bangsa di Nusantara, yaitu lahirnya NKRI.

Bulan Agustus 2025 yang sudah berjalan seminggu ini, menjadi hari-hari sibuk bagi bangsa Indonesia sibuk menggelar berbagai kegiatan untuk menandai peringatan 80 tahun Kemerdekaan NKRI. Masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta, tentu juga berada di dalam kesibukan yang terjadi di manapun mereka tinggal. Karena,  berbagai elemen masyarakat adat semisal Pakasa, tersebar di berbagai wilayah yang luas.

PEMBACAAN NOTA : Seorang juru-sita dari tim eksekusi putusan MA RI yang dipimpin Panitera PN Surakarta Dr Asep Dedi Suwasta, membacakan nota eksekusi dalam sebuah upacara kecil di depan Kori Kamandungan. Pada 8 Agustus 2025 ini, peristiwa “Dekrit LDA” itu genap setahun yang layak direfleksi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Oleh sebab itu, khusus bagi masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta, bulan Agustus merupakan bulan spesial. Karena, dalam riwayat lahirnya NKRI, menempatkan “negara” (monarki) Mataram Surakarta sebagai pihak yang paling penting posisinya. Posisi penting pertama, karena Mataram Surakarta adalah “negara” pertama yang mengakui berdirinya NKRI, sesuai surat kawat Sinuhun PB XII, 18/8/45.

Tetapi, bagi seorang sentana-dalem Sinuhun PB V dan X yang bernama KPP Nanang Soesilo Sinduseno Tjokronagoro, negara harus mengakui bahwa peristiwa perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang terjadi di Den Haag (Belanda), Desember 1949 adalah peristiwa yang juga penting bagi bangsa Indonesia. Karena, baru pada peristiwa itu keberadaan NKRI diakui bangsa-bangsa di dunia, karena PBB belum lahir.

“Ya, 17 Agustus 1945 diperingati sebagai hari kelahiran NKRI, seharusnya saat dunia mengakui NKRI juga diperingati. Karena, baru di forum KMB di Den Haag (Desember 1949) itu, NKRI diakui sejumlah negara yang hadir. Karena, organisasi PBB belum ada. Pada 17 Agustus, pengakuan baru dari ‘negara’ Mataram dan satu lagi dari Afrika,” ujar KPP Nanang kepada iMNews.id, Jumat (8/8) pagi tadi.

Bagi kraton, refleksi terhadap peristiwa 17 Agustus 1945, lebih penting mengenang “pengorbanan” dan jasa-jasa “negara” (monarki) Mataram Surakarta beserta tokoh pentingnya, yaitu Sinuhun PB XII. Karena, atas pengorbanan yang luar biasa itu, selama 80 tahun menjadi bagian dari republik ini, Kraton Mataram Surakarta justru tidak mendapatkan “rasa keadilan” sebagaimana mestinya.

DIBERITAHUKAN KE SEBERANG : Putusan MA RI yang dieksekusi juru-sita dari tim eksekusi dan ipimpin Panitera PN Surakarta Dr Asep Dedi Suwasta, pada 8 Agustus 2024 lalu, juga diberitahukan secara langsung kepada pihak “seberang”. Karena, lawyer seberang juga diundang dan diberi cinderamata “buku”. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Sinuhun PB XII yang memimpin pristiwa proses “pengorbanan” untuk NKRI itu, selama 80 tahun ini justru diperlakukan “kurang manusiawi” kalau tidak boleh disebut “kurang beradab”. Kraton hampir kehilangan segala kedaulatannya, setelah “dipaksa menyumbangkan” demi lahirnya wadah bangsa yang disebut NKRI itu. Kata “dipaksa menyumbangkan” memang terkesan provokatif, tetapi itulah yang sebenarnya terjadi.

“Proses pemiskinan” yang dilakukan terhadap Kraton Mataram Surakarta sejak NKRI lahir, adalah bentuk “perampasan rasa keadilan” serius yang terjadi selama 80 tahun usia republik. Dengan “berbagai cara desakralisasi, demitosisasi, dekulturisasi dan delegitimasi dilakukan terhadap kraton dan produk budayanya, “atas nama” modernitas, republik, “kapitalistik, liberalistik dan anti-feodalistik”. (Won Poerwono – bersambung/i1)