Hampir Semua Karya Seni Produk Kraton Mataram Bukan Folklore, Ada Label Lembaganya

  • Post author:
  • Post published:August 23, 2025
  • Post category:Regional
  • Reading time:6 mins read
You are currently viewing Hampir Semua Karya Seni Produk Kraton Mataram Bukan Folklore, Ada Label Lembaganya
SRIMPI LOBONG : Sajian tari "Srimpi Lobong" punya daya tarik tinggi dalam forum seminar/sarasehan karya seni Kraton Mataram Surakarta dan layanan perlindungan hak cipta dan HAKI-nya. Forum itu digelar Bebadan Kabinet 2004 dan Ditjen Perlindungan Kebudayaan Kemenbud, Sabtu siang tadi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Berbaik Hati” tak Mencantumkan Label Pencipta, Tetapi “Dimaknai” Boleh “Dirampas”

SURAKARTA, iMNews.id – Di tengah heboh pro-kontra berbagai pihak sedang berbincang mempersoalkan hak cipta dan menuntut penghargaan (royalti), Kraton Mataram Surakarta tidak tinggal diam. Sabtu (23/8) dari pagi pukul 09.00 WIB hingga siang tadi, “Bebadan Kabinet 2004” menggelar seminar soal perlindungan hak cipta dan HAKI semua karya seni budaya produk kelembagaan Kraton Mataram Surakarta.

Seminar menghadirkan GKR Wandansari Koes Moertiyah (Pangarsa Yayasan Sanggar Kabudayan Kraton Mataram Surakarta) sebagai pembicara/tuan rumah, Sri Setyosih MSi (ISI Surakarta), Antoni Tumimomor (UKSW Salatiga), Oni Andi Asmara (guru sejarah penulis Buku “Srimpi”), Ratna Yuniarsih SSi (Badan Pelestari Kebudayaan Wil X DIY/Jateng) dan KP Budayaningrat (dwija Sanggar Pasinaon Pambiwara) selaku moderator.

Forum seminar-sarasehan yang diikuti sekitar 100-an peserta di gedhong Sasana Handrawina, menampilkan dokumentasi beberapa repertoar tari Srimpi pusaka Kraton Mataram, di antaranya “Srimpi Lobong”. Dirjen Perlindungan Kebudayaan Kemenbud Dr Restu Gunawan memberi sambutan pembukaan sekaligus membuka resmi seminar dengan memukul gong. Selaku tuan rumah, Gusti Moeng juga memberi sambutan/laporan.

“Kami sudah lama merasa prihatin, sejak masalah karya seni banyak diklaim untuk tujuan-tujuan tertentu. Tetapi, kami tidak tahu ke mana harus mencari perlindungan dan mengurus adanya pengakuan pihak lain. Karena, karya seni budaya para leluhur Mataram banyak sekali. Dan hampir semua diberi tanda sebagai karya lembaga kraton. Bukan mencantumkan nama perorangan sebagai penciptanya”.

SANG MAESTRO : Dalam gelar tari “Srimpi Lobong” (PB VIII) sebagai visualisasi tema seminar dan sarasehan karya seni Kraton Mataram Surakarta dan layanan perlindungan hak cipta dan HAKI-nya, Gusti Moeng tampil sebagai seorang “Maestro Tari”. Karena, koreografer itu pegang “keprak” sambil “nyinden”. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Jadi, hampir semua karya seni budaya para leluhur di kraton, termasuk Sinuhun Paku Buwana sendiri, idak bisa dikategorikan sebagai folklore. Mungkin saja, karena tidak tercantum nama penciptanya, lalu dianggap folklore, kemudian diakui sebagai karyanya. Semua karya seni budaya yang tersimpan di kraton, tercantum nama lembaganya. La kok ada rekaman tari Srimpi di medsos yang diklaim sebagai karyanya”.

“Semua jenis tarian yang diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi seni, dasar-dasar gerak tarinya sama yang ada di Srimpi dan Bedhaya asalnya dari kraton. Jadi, semua gerakan tari sudah ada sebelumnya. Maka etikanya tidak boleh diakui sebagai karya ciptaan pribadi. Itu melanggar HAKI. Kalau mencantumkan sebagai “penyusun” atau “penata” tari, itu baru benar. Bukan “pencipta,” tunjuk Gusti Moeng.

Sementara itu, dalam sambutannya Dirjen Perlindungan Kemenbud Dr Restu Gunawan juga menanggapi ungkapan Gusti Moeng yang mempertanyakan soal perlindungan atas karya-karya seni budaya kraton dan hak-haknya (Hak Cipta dan HAKI). Dia menegaskan, lembaganya sangat terbuka untuk menerima permintaan pencatatan karya-karya seni budaya, bahkan akan membantu proses untuk mendapatkan hak-haknya secara hukum.

Menurutnya, masyarakat termasuk masyarakat adat kraton didorong agar proaktif melakukan upaya mencari perlindungan untuk karya-karya seni budaya itu. Karena, kalau lembaganya yang aktif berperan melakukan itu, akan melahirkan proyek atau dikesankan sebagai proyek yang bertentangan dengan norma aturan yang ada. Tetapi, dia berjanji akan membuka pintu layanan untuk itu seluas-luasnya.

MENERIMA BUKU : Gusti Moeng menerima buku “Tari Srimpi” khas Kraton Mataram Surakarta yang ditulis seorang guru sejarah dari Komunitas Karangjati. Sejumlah narasumber juga menerima cinderamata pendokumentasian karya seni kraton dalam wujud karya tulis itu. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Betul. Sebaiknya memang animo justru datang dari masyarakat. Kami yang melayani dan memfasilitasi saja. Bukan kami yang proaktif, nanti bisa melahirkan proyek atau kesan menjadikan proses ini sebagai proyek. Itu tidak baik. Berkait dengan usulan Gusti Moeng tadi, auntuk proses pencatatan karyanya, itu menjadi tugas Ditjen Perlindungan Kebudayaan. Sedangkan sisi perlindungan hukumnya, ada di Kemenkumham”.

“Meskipun begitu, kami akan membantu proses perlindungan hukum setiap permohonan pencatatan karya di lembaga kami. Selama ini memang baru tiga tari Srimpi yang dicatatkan di lembaga kami. Yaitu Srimpi Sangupati dan Srimpi Ludira Madu (kraton) serta Srimpi Mandrarini (Mangkunegaran). Padahal ada berapa ya…? Ooh, 18 Srimpi dan 25 Bedhaya di kraton,” ujar Dr Restu sambil mengutip data-data itu.

Di bagian lain, Dr Restu menyebut berbagai karya seni termasuk seni tari memiliki kekuatan edukasi dan energi yang luar biasa. Bahkan, banyak generasi muda masih mau menyajikan tari dengan gerakan lembut dan durasi sampai lebih dari sejam. Namun diakui, dalam penyimpanan karya-karyanya banyak lembaga masih lemah, baik data administratif maupun pencatatannya, yang menjadi syarat proses perlindungannya.

Sementara itu, memasuki seminar/sarasehan, dibuka KP Budayaningrat dengan memperkenalkan semua narasumber dan tari “Srimpi Lobong” yang menjadi salah satu tema bahasan forum itu. “Dwija” sanggar ini menyisipkan tembang “Pangkur” yang menceritakan riwayat lahirnya tarian kategori “Bedhaya” dan “Srimpi” di kraton. Dalam dokumen manuskrip yang dia baca, tembang itu tak tertulis penciptanya alias “NN”.

FORUM SEMINAR : Gusti Moeng dan beberapa narasumber serta KP Budayaninggat (moderator), saat berbicara di forum seminar/sarasehan tentang karya-karya seni tari Kraton Mataram Surakarta dan layanan perlindungan hak cipta dan HAKI-nya. Forum itu berlangsung di Sasana Hadrawina, Sabtu siang tadi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Label “NN” singkatan dari “No Name” alias tidak tertulis nama (identitas) penulis (penciptanya). Soal karya masa lalu yang banyak diberi label “NN” itu, sempat disinggung Dr Restu Gunawan dalam sambutannya. Menurutnya, para leluhur memang baik hati, mencipta karya seni tanpa memberi label namanya sebagai pencipta. Namun menurut Gusti Moeng, kebaikan itu kini justru disimpangkan, untuk keuntungan pribadi.

Tembang Pangkur yang dikumandangkan KP Budayaningrat, mengisahkan bahwa tari “Bedhaya” dan “Srimpi” yasan para “Ratu” zaman (Mataram) Surakarta, kabeh ngandung “pitutur luhur”. “Solah-bawane alus, merbawani. Lan kuwi, kawengku wektu. Wektu kuwi sing bakal bisa ngetutake”. Menurutnya, sekarang ini baru terbukti, bahwa karya seni yang dicipta saat itu, ada batas waktu cara-caranya mengapresiasi.

Batas waktu itu tiba ketika cara-cara mengapresiasi karya seni berubah oleh perkembangan teknologi, sehingga karya itu bisa lahir kembali secara melalui teknologi audio-visual. KP Budayaningrat melukiskan, saat tari diciptakan hanya ditulis gerakan bakunya, menggunakan peralatan tradisional (kertas). Tetapi, dalam perkembangan zaman bisa direkonstruksi dalam wujud yang mudah dipelajari.

Dalam syair terakhir tembang Pangkur itu menyebut “Winengku ing mangsa, lan sedyane arep mbabar”. Menurut KP Budayaningrat, sejak berbagai karya seni itu diciptakan, semangat untuk melestarikan juga sudah ada. Termasuk terkandung maksud untuk mengedukasi tentang kearifan, bahwa ketika tarian itu digelar di luar kraton, harus disajikan dengan kaidah-kaidah bakunya, bukan sesuai “selera pribadi”.

INGIN KERJASAMA : Bhanad Shah Kurniawan (Kepala Rutan Kelas I Surakarta) yang menjadi peserta seminar dan sarasehan karya-karya seni tari Kraton Mataram Surakarta dan layanan perlindungan hak cipta dan HAKI-nya di Sasana Handrawina, Sabtu siang tadi, mengusulkan pementasan seni di Lapas. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Nasihat dalam syair terakhir itu persis yang diungkap Gusti Wandan tadi. Tidak boleh menyajikan gerakan-gerakan karya pribadi lalu diberi nama tari ‘Srimpi” dan ‘Bedhaya’,” ujarnya. Dalam sesi tanya-jawab, Gusti Moengpun berharap, kalau publik ingin menciptakan karya tari sendiri, tidak boleh memakai  gerakan baku dari “Srimpi” dan “Bedhaya” dan menjadikan nama tari itu sebagai nama karya tarinya.

Para narasumber lain, secara singkat juga menyampakan pesan-pesan lembaga yang diwakilinya. Waktu yang tersisa 10 menit di sesi tanya-jawab, diisi usulan dari utusan SMKN 8 dan dari Lapas Kelas I Surakarta. Forum itu ditutup dengan penyerahan plakat dari Komunitas Karangjati yang mendokumentasi 2 tari Srimpi kraton, kepada Gusti Moeng. Sebelumnya, juga dibagikan buku Srimpi Lobong. (won-i1)