Disebut Dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
IMNEWS.ID – ADA beberapa hari besar yang hingga kini masih diingat bangsa Indonesia ketika memasuki bulan Oktober, yang pertama adalah Hari Kesaktian Pancasila yang pada rezim Orde Baru selalu diperingati tiap tanggal 1 Oktober. Kemudian tanggal 5 Oktober, yang juga sangat digelorakan pada reada satu peristiwa besar yang akan diperingati di bulan ini, yaitu Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober, karena peristiwanya kali pertama berlangsung pada 28 Oktober 1928.
Dari tiga hari besar bersejarah bagi bangsa Indonesia itu, Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati tiap tanggal 1 Oktober, untuk mengenang keberhasilan upaya bangsa dan negara ini dalam menumpas keganasan pemberontakan dalam peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, atau sekitar 20 tahun setelah NKRI lahir di tahun 1945. Sedangkan HUT TNI yang diperingati tiap tanggal 5 Oktober, untuk mengenang kelahiran terbentuknya organisasi TNI yang secara keseluruhan mulai lengkap berfungsi maksimal sejak peristiwa merintis kelahiran NKRI.
Sebagai sebuah bangsa yang besar, peristiwa-peristiwa itu sangat penting yang setiap saat bisa menjadi dorongan semangat dan menginspirasi seluruh bangsa ini, walau generasi terus berganti, sampai sepanjang zaman. Tak hanya yang berkait dengan bulan Oktober yang sedang berjalan, berbagai peristiwa besar yang pernah dialami bangsa ini sejak kelahiran NKRI yang jatuh pada bulan apapun sepanjang tahun, sangat patut diperingati, dikenang dan dijadikan dorongan semangat dan inspirasi agar bangsa dan negara ini tetap kuat, tangguh, maju, aman, damai, makmur, sejahtera dan utuh sepanjang zaman.
Kini, bangsa dan negara ini sudah berusia 77 tahun, dan apa saja yang sudah disepakati sebagai peristiwa dan produk bersejarah bangsa yang lengkap dengan simbol-simbol kenegaraannya, diabadikan sebagai monumen dan tonggak sejarah yang dikuatkan dalam sistem hukum tertinggi bangsa dan negara ini, yaitu konstitusi atau UUD 45. Misalnya, seperti yang disebut dalam pembukaan (preambule) UUD 45 ini, juga Bab I UUD yang menguraikan “Bentuk dan Kedaulatan”, serta disebut dalam pasal 1 (angka 1) yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
UU Secara Khusus
Tentunya termasuk juga produk dan peristiwa bersejarah Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober. Meskipun, penggunaan nama Indonesia pada peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober tahuan 1928, hingga kini masih ada hal yang menggelitik untuk dicari penjelasannya yang masuk akal. Karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah dalam bentuk apapun, tentang asal-usul digunakanya nama Indonesia pada peristiwa ikrar sumpah para pemuda dari seluruh Nusantara, waktu itu. Padahal, bunyi ikrar Sumpah Pemuda itu, adalah “Kami Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia” (1), Kami Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia (2) dan “Kami Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia” (3).
Dalam sistem ketatanegaraan, nama tanah air, bangsa dan bahasa yang menjadi satu-kesatuan sebagai ciri suatu bangsa dan negara, sangat perlu diabadikan dalam sistem hukum tertinggi yaitu UUD, untuk menghindari salah persepsi dan keraguan yang muncul di kemudian hari, misalnya ketika menjadi sumber pengetahuan dan objek penelitian ilmiah. Karena, peristiwa Sumpah Pemuda pada yang terjadi pada tanggal 28 Oktober tahun 1928, sudah menyebut nama Indonesia, sedangkan negara kesatuan republik yang menggunakan nama Indonesia (NKRI), secara resmi baru lahir pada 17 Agustus seperti diabadikan dalam pembukaan dan Bab I UUD 45 pasal 1 angka 1.
“Untuk keperluan mengedukasi bangsa sebagai sumber pengetahuan, sangat perlu diteliti untuk mencari sumbernya yang original. Dari mana kata Indonesia? Siapa yang menemukan? Kapan dan dalam momentum apa mulai digunakan? Serta apa makna filosofi kata itu? Perlu kiranya dijelaskan dengan data-data sumber yang meyakinkan dan masuk akal. Sebagai ilmu pengetahuan, sangat perlu kata Indonesia dicari asal-usulnya. Agar bangsa ini semakin mantab kebanggaannya sebagai warga negara dan anak bangsa Indonesia,” jelas Dr Purwadi, seorang peneliti sejarah dari Lokantara Pusat di Jogja, menjawab pertanyaan iMNews.id, belum lama ini.
Serangkaian pertanyaan Dr Purwadi itu jelas sangat beralasan, karena sampai sekarang belum pernah dipublikasikan melalui media apapun tentang adanya undang-undang yang secara khusus untuk mengabadikan kata “Indonesia”, meskipun secara eksplisit pada Bab I pasal 1 angka 1 UUD 45 menyebut dalam rangkaian uraian kalimat berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Terlebih, dalam pengetahuan sejarah masa lalu bangsa ini terlebih dulu melahirkan kata “Nusantara”, yang diasumsikan berasal dari isi “Sumpah Palapa” Maha Patih Kerajaan Majapahit, Gajah Mada, untuk melukiskan suku-suku bangsa yang hidup di pulau-pulau yang disebut tersebar di wilayah “Nusantara” itu. (Won Poerwono-bersambung/i1)