Perlu Pendataan dan Penertiban Aset-aset Kraton yang Dikuasai Pihak Lain

  • Post author:
  • Post published:September 25, 2022
  • Post category:Budaya
  • Reading time:4 mins read

Diklat Pemahaman Hak Konstitusional Anggota MAKN

BOGOR, iMNews.id – Setelah menggalang sinergitas dan kerja sama dengan sejumlah lembaga tinggi negara, perjalanan lembaga Majlis Adat Kraton Nusantara (MAKN) dalam upaya ikut menjaga stabilitas dan keutuhan NKRI sampai di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi UUD 45. Kerja sama yang dijalin kedua lembaga itu, antara lain dalam bentuk pendidikan dan latihan (diklat) yang dilaksanakan MK RI di gedung Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Konstitusi yang ada di Bogor (Jabar), 19-22 September dan diikuti sekitar 125 utusan perwakilan anggota MAKN, 39 dewan kerajaan di DPP MAKN, kepengurusan MAKN tingkat pusat dan wilayah.

Dalam upacara pembukaan forum itu, Ketua MK RI  Prof Dr Anwar Usman memberi sambutan, begitu pula Ketua Umum MAKN KPH Edy Wirabhumi. Dalam kesempatan itu, juga disajikan sebuah tarian khas daerah dari peserta asal luar Jawa. Di antara para peserta, tampak GKR Wandansari Koes Moertiyah selaku Sekjen Forum Komunikasi Informasi Kraton se-Nusantara (FKIKN) yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Mataram Surakarta, dan GKR Timoer Rumbai Kusumadewayani sebagai perwakilan dari Kraton Mataram Surakarta.

KESEMPATAN BERBICARA : Ketua Umum MAKN KPH Edy Wirabhumi saat mendapat kesempatan berbicara pada sesi tanya-jawab diklat “Hak-hak Konstitusional Warga Negara” yang diikuti semua perwakilan anggota MAKN di gedung Pusdik MK RI di Bogor (Jabar), 19-22/9. (foto : iMNews.id/dok)

Karena MAKN baru sekitar tiga tahun berdiri sebagai perubahan bentuk dari Forum Silaturahmi Kraton Nusantara (FSKN), sinergi dan karjasama yang disertai diklat “Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional bagi Masyarakat Adat” adalah kesempatan kali pertama yang dilakukan MAKN. Dalam kesempatan itu, tampil berturut-turut Andi Suharlis selaku Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan (B3) Direktorat B Jamintel Kejagung RI dan hakim konstitusi MKRI Prof Dr Arif Hidayat menyampaikan materi.

Prof Dr Aminuddin Salle selaku Kepala Kampung Adat dan Budaya Balla’ Barakhaka rI Galesong Desa Pancasila dan Konstitusi, Prof Dr M Guntur Hamzah selaku Sekjen MK RI menyampaikan sambutan dan pandangannya mewakili institusi masing-masing. Terakhir disampaikan kesimpulan serta rekomendasi dari MAKN yang dibacakan oleh dra Hj RA Yani WSS Kuswodijoyo (Pengageng Kesultanan Sumenep Madura/Jatim) selaku Sekjen MAKN.

FOTO BERSAMA  : Setelah ditutup resmi, para utusan perwakilan anggota MAKN beserta unsur pengurus DPP dan DPW bersama para pemateri diklat, berfoto bersama di lapangan kompleks Pusdik MK RI di Bogor (Jabar), Kamis (22/9). (foto : iMNews.id/dok)

“Bahwa NKRI terbentuk dari puncak-puncak peradaban dan kebudayaan kerajaan/kraton yang sudah ada jauh sebelum NKRI. Kraton/kesultanan itu punya andil besar dalam mendirikan NKRI. Negara mengakui dan menghormati keberadan kraton/kesultanan serta masyarakat hukum adatnya, seperti tertuang dalam pasal 18 UUD 45. Maka, perlu pendataan dan penertiban aset-aset kraton/kerajaan yang dikuasai negara dan dikelola pihak lain (swasta), agar didayagunakan pemanfaatannya secara maksimal, untuk kesejahteraan kraton/kesultnanan dan masyarakat hukum adatnya,” tunjuk Sekjen MAKN tandas, dalam membacakan kalimat demi kalimat dari empat garis besar rekomendasi MAKN di forum itu.

Ditegaskan lebih lanjut, dalam pasal 18 sudah jelas disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kraton/kesultanan beserta masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Aset-aset kraton/kesultanan serta masyarakat hukum adatnya yang dikuasai negara dan dikelola pihak lain (swasta), perlu ditata ulang dengan semangat “restorative of justice”, agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat dan bangsa Indonesia. Nomer 4 atau akhir rekomendasi itu ditegaskan, perlunya pendataan ulang dan penertiban aset-aset kraton/kesultanan yang dikuasai negara dan dikelola pihak lain, untuk kesejahteraan kraton/kesultanan dan masyarakat hukum adatnya. (won-i1)