Banyak Pihak Berspekulasi Mendirikan “Kraton”, Jelas Bukan Pendiri NKRI

  • Post author:
  • Post published:September 10, 2022
  • Post category:Regional
  • Reading time:4 mins read

KETUA ANCAB : Gusti Moeng menyerahkan partisara kekancingan gelar kekerabatan kepada KMAT Indah Rahmawati Cahyaningtyas yang kini menjadi Ketua Pakasa Ancab Juwiring sekaligus ketua panitia upacara wisuda siang tadi. Upacara wisuda berlangsung di Pendapa Kabupaten Klaten. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Ikut-ikutan Membagikan “Gelar Kekerabatan”, Perlu Diwaspadai

KLATEN, iMNews.id – Akhir-akhir ada bayak pihak yang berspekulasi mendirikan lembaga semacam “kraton”, yang rata-rata tujuannya untuk kepentingan mendapatkan keuntungan materi, yang di antaranya diperoleh dengan menggelar upacara pembagian “gelar kekerabatan”. Padahal, Kraton Mataram Surakarta memberikan penghargaan serupa karena legal standingnya sebagai lembaga masyarakat adat yang memiliki latar belakang sejarah sebagai pendiri NKRI, dan dilakukan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) karena memiliki status yang sah mewakili kepentingan hukum yang berlaku di NKRI.

“Jadi, kalau masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta yang terwadahi dalam Lembaga Dewan Adat mendengar ada pihak-pihak tertentu yang mengaku dari lembaga kraton ikut membagi-bagikan kekancingan gelar kekerabatan, tidak perlu terkecoh, apalagi mau menerima penghargaan yang tak jelas latar belakangnya. Sementara, kraton yang memberikan penghargaan itu melalui LDA, selain jelas latar belakang sejarah hubungannya dengan NKRI, juga jelas posisi hukum kelembagaannya. Karena ada beberapa regulasi yang dilewati untuk menjadi lembaga yang sah sesuai ketentuan hukum NKRI,”
ujar GKR Wandansari Koes Moertiyah selaku Ketua LDA menandaskan inti sambutannya di depan peserta wisuda abdidalem penerima kekancingan di Pendapa Kabupaten Klaten, siang tadi, menjawab pertanyaan iMNews.id seusai acara itu.

PENETAPAN/PELANTIKAN : KPH Edy Wirabhumi selaku Pangarsa Punjer Pakasa saat membacakan ikrar yang harus dijawab “sendika” para pengurus inti Pakasa 19 anak cabang di Kabupaten Klaten, dalam sebuah upacara di Pendapa Kabupaten Klaten, siang tadi. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Pakasa Cabang (Kabupaten) Klaten termasuk paling sering menggelar acara upacara wisuda abdidalem untuk menerima kekancingan berisi gelar kekerabatan dari Kraton Mataram Surakarta yang diserahkan melalui Lembaga Dewan Adat. Oleh sebab itu, dari sisi jumlah abdidalem yang rata-rata menjadi anggota Pakasa cabang, termasuk Bupati Klaten KMAT Sri Mulyani yang duduk sebagai Ketua Dewan Penasihat Pakasa cabang, juga tergolong sangat banyak yang kurang lebih sama banyaknya dengan anggota Pakasa Cabang (Kabupaten) Ponorogo (Jatim) yang bisa tembus 10 ribu orang.

Siang tadi, wisuda diikuti 106 abdidalem, baik yang baru saja menerima dari urutan paling bawah yaitu berpangkat “Lurah” (L) hingga yang mendapat kenaikan hingga pangkat “Bupati Sepuh” (KRT). Didahului menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, upacara dilanjutkan dengan pembacaan dasar hukum pemberian gelar kekerabatan oleh Pengageng Karti Praja KPH Adipati Sangkoyo Mangunkusumo, sajian tari Gambyong suguhan Pakasa cabang ikut menyela untuk menyegarkan suasana.

BERFOTO BERSAMA : Gusti Moeng dan KPH Edy Wirabhumi saat mengajak para wisudawan yang habis menerima partisara kekancingan, untuk berfoto bersama dalam upacara wisuda yang digelar di  Pendapa Kabupaten Klaten, siang tadi.  (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan partisara (piagam) berisi kekancingan atau surat keputusan (SK) tentang gelar kekerabatan oleh Ketua LDA yang akrab disapa Gusti Moeng, diikuti KPH A Sangkaya Mangunkusumo bergantian dengan KPH Edy Wirabhumi mengalungkan samir kepada setiap wisudawan. Selesai wisuda, giliran Gusti Moeng memberi pidato sambutan, begitu juga KPH Edy Wirabhumi yang dilakukan sehabis menetapkan/melantik pengurus Pakasa Anak Cabang (Ancab) secara serentak untuk 19 kecamatan di Kabupaten Klaten.

“Saya meneruskan yang sudah disinggung Gusti Moeng tadi. Jadi, itu (LDA) yang sesungguhnya sangat dibutuhkan kraton saat ini dan ke depan. Bukan hanya Kraton Surakarta, tetapi kraton-kraton se Nusantara (yang terwadahi MAKN dan FKIKN), memerlukan legal standing sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Karena, hanya dengan payung hukum seperti itu, menjadi berkekuatan hukum, baik untuk mengelola aset-asetnya, maupun untuk keperluan berhubungan dengan pihak eksternal, termasuk dengan negara. Karena, pemerintah boleh berganti setiap 5 tahun, tetapi negara tetap punya tanggungjawab terhadap kraton-kraton yang pernah ikut mendirikan NKRI,” tandas KPH Edy Wirabhumi melengkapi yang disampaikan dalam sambutannya di upacara wisuda. (won-i1)