Kesulitan Ekonomi, Pangkal dari Segala Persoalan di Keraton (1-bersambung)

  • Post author:
  • Post published:February 27, 2021
  • Post category:Budaya
  • Reading time:6 mins read

“Kuncinya, Kembalikan Status Daerah Istimewa Surakarta”

iMNews.id – Munculnya persoalan serius di dalam keluarga besar Keraton Mataram Surakarta Hadiningrat yang ditandai dengan friksi hebat pada peristiwa suksesi 2004, sebenarnya adalah awal dari perjalanan penerus Dinastri Mataram yang nyaris tanpa kekuatan ekonomi sebagai nyawanya. Dan pertikaian di antara keluarga besar keturunan Sinuhun Paku Buwono (PB) XII yang berlarut-larut hingga 15 tahun pada 2021 ini, pangkal persoalannya ada pada masalah kesulitan ekonomi.

Kesulitan ekonomi yang dialami secara struktural dalam lembaga masyarakat adat, boleh dikatakan rata-rata disandang mulai dari pucuk pimpinan tertinggi (raja) hingga ujung komponen terkecil yaitu ”kawuladalem”. Meskipun, ada di antara 35 putra-putridalem (PB XII) dan keluarganya, masih bisa hidup lumayan, begitu juga para sentanadalem yang mengikuti/bersama Sinuhun PB XII ketika Keraton Mataram Surakarta dinyatakan bergabung ke NKRI pada 17 Agustus 1945.

Bagi abdidalem dan kawuladalem, hidup di zaman Keraton Mataram Surakarta sebelum ada NKRI maupun sesudah menjadi bagian dari rakyat NKRI di alam republik, persoalan ekonomi tetap menjadi persoalan yang mendasar. Meskipun, banyak juga di antara rakyat Indonesia yang berhasil mengenyam hidup layak di alam republik yang kemudian benar-benar menjadi negara demokrasi, terbuka luas kompetisi untuk ”menang” secara ekonomi dan menikmati hidup layak, bahkan berlebih.

Dan sejak NKRI lahir, secara struktural, ”raja” sampai pada level putra-putridalem, sentanadalem dan abdidalem (pegawai keraton), tidak ubahnya sama-sama berada di antara rakyat Indonesia. Posisi sama-sama itu, terutama di hadapan pasal 33 UUD 45 dan semua pasal dalam konstitusi yang melindungi hak azasi setiap warga. Bahkan sama-sama posisinya di hadapan semua pasal segala bentuk perundangan dan peraturan turunannya dalam sistem hukum yang berlaku di Tanah Air.

mengemban amanah
MENGEMBAN AMANAH : Meski hanya anak ke-25 dari 35 putra/putri Sinuhun PB XII, Gusti Moeng merasa berada di jalan yang benar dan tepat untuk mengemban amanah sesuai pesan ayahanda Sinuhun sebelum tutup usia di tahun 2004. Wanita yang menjadi ketua LDA itu, kini jadi tumpuan harapan untuk menegakkan paugeran adat bagi keluarga besar masyarakat adat Keraton Mataram Surakarta. (foto : iMNews.Id/Won Poerwono)

Pasal 18 UUD 45 Mutlak Berlaku

Pasal-pasal yang menjamin hak asasi, hak hidup, pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya seperti disebut dalam konstitusi, berlaku juga terhadap semua rakyat NKRI tanpa kecuali. Yaitu, juga termasuk para raja dan sultan (bersama keluarga besarnya) anggota Forum Komunikasi dan Informasi Keraton se-Nusantara (FKIKN), kemudian termasuk anggota Majlis Adat Keraton se-Nusantara (MAKN).

Juga, karena semua pasal-pasal dalam konstitusi itu berlaku bagi semua rakyat di Tanah Air, tentu saja pasal 18 UUD 45 itu juga mutlak berlaku terhadap objek yang disebut dalam pasal itu. Karena di situ dengan tegas disebutkan, bahwa NKRI terdiri dari 10 provinsi, 8 provinsi ada di luar Jawa dan dua provinsi ada di Jawa yaitu Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam posisi seperti itulah, lembaga masyarakat adat Keraton Mataram Surakarta yang berada di antara rakyat NKRI, ”dalam bahasa halusnya” sama-sama diberi kesempatan untuk berkompetisi memenangkan perjuangan, agar berhasil secara ekonomi. Karena keberhasilan secara ekonomi inilah, yang akan menentukan masyarakat adat ” berada pada posisi sekadar bisa bertahan”, atau menjadi bisa eksis dalam waktu yang panjang, atau bahkan sangat panjang.

Namun, realitas sudah tampak jelas bisa dilihat, bagaimana nasib lembaga masyarakat adat Keraton Mataram Surakarta, yang kemudian dihimpun dengan wadah resmi sesuai sistem hukum yang berlaku, yang bernama Lembaga Dewan Adat (LDA).

Begitu bergabung dengan NKRI sesuai kesepakatan 17 Agustus 1945, kemudian ditandaskan lagi oleh konsensus yang dicapai pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Denhaag (Belanda) 24-29 November 1949, mulai saat itulah Keraton Mataram Surakarta kehilangan (nyaris) ”segala kedaulatannya”, termasuk kedaulatan ekonomi.

para pejuang
PARA PEJUANG : Salah seorang pemerhati Keraton Mataram Surakarta, KRAT Hendri Rosyad, berada di antara ”para pejuang” penegak paugeran adat dan upaya pengembalian status Daerah Istimewa Surakarta. Di situ, ada pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra ketika sama-sama menghadiri ritual 1 Sura, beberapa tahun lalu. (foto : iMNews.Id/Won Poerwono)

Tak Satupun Sumber Tersisa

Waktu demi waktu di alam republik, setiap rezim penguasa yang tampil mulai pemertintahan Orde Lama (Orla) hingga berjalan 21 tahun (1966), sedikit demi sedikit memutus jaringan-jaringan mata-rantai perekonomian dan sumber-sumber ekonomi Keraton Mataram Surakarta. Begitu pula selama rezim pemerintahan Orde Baru (orba) yang berjalan 32 tahun (1998), sisa-sisa mata-rantai perekonomian Keraton Mataram Surakarta, benar-benar putus, tak satupun tersisa mengalirkan sumber energi ekonomis ke keraton.

Kini, setelah lebih 75 tahun berjalan ”semua kedaulatan diserahkan” kepada NKRI, karena Sinuhun PB XII menyatakan ”menggabungkan” wilayahnya ke dalam NKRI dan Sinuhun menyatakan ”berdiri di belakang republik”, apa yang terjadi dengan Keraton Mataram Surakarta terutama secara ekonomi kini?. Karena tanggungjawab Sinuhun PB XII secara biologis adalah 35 putra-putridalem bersama keluarga masing-masing, bagaimana nasib mereka terutama secara ekonomis hingga kini?

”Maka, kalau saya boleh usul, pikirkan kondisi perekonomian keraton. Yang bisa memikirkan tentu negara, dalam hal ini (rezim) pemerintah yang sedang berkuasa. Salah satu caranya, kembalikan status Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Dengan menjadi provinsi DIS, tentu akan diikuti dengan anggaran/dana keistimewaan”.

”Dari situlah sumber untuk memperbaiki kondisi perekonomian keraton. Itulah salah satu cara memakmurkan keraton dengan segenap masyarakat adatnya,” tunjuk KRAT Hendri Rosyad, salah seorang pemerhati keraton, menjawab pertanyaan iMNews.Id, kemarin. (Won Poerwono-bersambung)