SOLO, iMNews.id – Pemkot Surakarta telah menerbitkan regulasi guna melandasi pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan ini di Kota Solo.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi, yakni penutupan lokasi usaha. Hal itu ditegaskan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo usai rapat koordinasi Muspida di Balai Kota, Kamis (4/2).
“Untuk mal, toko modern, toko ritel dan pasar tradisional tetap beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota (tentang PPKM). Tapi untuk pedagang yang melanggar, usahanya akan ditutup tujuh hari. Bagi pengusaha mal atau ritel, jika melanggar akan ditutup selama sebulan,” beber Wali Kota.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/258 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam Rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja. Kebijakan itu berlaku dua hari, yakni Sabtu-Minggu (6-7/2).
“Jadi yang wajib di rumah saja adalah warga atau masyarakat yang tidak beraktivitas. Mereka tetap di rumah selama dua hari, mulai 6-7 Februari.”
Para petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tingkat kelurahan juga akan berpatroli, untuk memastikan aturan itu tidak dilanggar warga. “Jadi kalau ditemukan pelanggaran di lapangan, sudah ada sanksi yang disiapkan,” tandas Wali Kota.
Kepala Satpol PP, Arif Darmawan, menerangkan jika sanksi Gerakan Jateng di Rumah Saja relatif lebih berat, dibandingkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi mekanisme penindakan pelanggaran Jateng di Rumah Saja lebih ketat dibanding PPKM.
”Sebelumnya ada pemberian teguran bertahap, tapi besok langsung diberi sanksi. Bahkan untuk tempat hiburan yang nekat beroperasi bisa langsung dicabut izinnya. Mal, pasar tradisional dan lokasi usaha lain juga harus dilengkapi posko protokol kesehatan,” beber Arif. (FP)