SOLO – iMNews.id – Lantaran dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dua resepsi pernikahan di Solo terpaksa dibubarkan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian, Minggu (24/1).
Kedua hajatan itu berlangsung di Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres dan Kelurahan/Kecamatan Banjarsari. “Hari ini ada dua lokasi dan langsung kami hentikan. Beberapa hari sebelumnya sudah kami peringatkan, agar tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan,” tegas Kasi Opdal Satpol PP, Semino.
Menurutnya pembubaran itu merupakan tindaklanjut atas penerbitan SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/036, yang melarang hajatan pernikahan selama PPKM. “Kami harus tegas. Kegiatan hajatan memang tidak boleh.”
Dalam hajatan yang berlangsung di wilayah RT 3 RW 4 Kelurahan Gandekan, petugas membubarkan acara sekitar pukul 11.00. Begitu tiba di lokasi mereka langsung mencari penyelenggara resepsi, serta meminta agar acara terseut segera dihentikan. Adapun warga setempat segera menata kursi dan sebagian tamu memilih meninggalkan lokasi.
Lurah Gandekan, Arik Rahmadani, menerangkan jika pihaknya telah memanggil penyelenggara acara pada Rabu (20/1). Sehari sesudahnya giliran polisi memperingatkan penyelenggara, agar tidak diadakan resepsi.
Dalam pertemuan tersebut, imbuhnya, disepakati jika acara hanya sebatas akad nikah dengan peserta lima orang. “Ternyata kami kecolongan karena hajatan tetap dilaksanakan. Makanya kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan akhirnya dibubarkan,” bebernya.
Di sisi lain Ketua RT 4 RW 14 Kelurahan Banjarsari, Wito Mulyono, mengklaim jika hajatan di wilayah tersebut kamagra on line tidak sampai menimbulkan kerumunan.
Menurutnya penyelenggara tidak menyiapkan sajian untuk dimakan di tempat. Jumlah tamu pun dibatasi sekitar 100 orang serta berasal dari daerah tersebut. “Tadi acaranya hanya tamu datang, dikasih kardus, lalu pulang,” kata dia. (FP)