SOLO, iMNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo bakal diperpanjang selama dua pekan, mulai Selasa (26/1).
Dalam PPKM tahap kedua tersebut, Pemkot mengizinkan penyelenggaraan hajatan kendati tetap menerapkan syarat yang ketat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kalau saat PPKM tahap pertama hanya ijab atau pemberkatan pernikahan saja yang diizinkan, sekarang resepsinya boleh diselenggarakan,” terang Sekretaris Daerah (Sekda), Ahyani, Senin (25/1).
Meski demikian pelaksanaan hajatan itu tetap dibatasi. Salah satu pembatasan terpenting adalah keharusan pelaksanaan resepsi di gedung pertemuan atau hotel, bukan di kawasan permukiman. Syarat penting lainnya yakni pembatasan jumlah tamu maksimal 25 persen dari total kapasitas lokasi acara.
Sebelum PPKM tahap pertama, resepsi dengan syarat tersebut sudah diterapkan Pemkot Surakarta. Namun kebijakan itu direvisi seiring berakhirnya PPKM pada hari ini. Selama PPKM tahap pertama Pemkot hanya mengizinkan pelaksanaan ijab kabul atau pemberkatan pernikahan, di kantor urusan agama (KUA) maupun tempat ibadah.
Ahyani mengakui bahwa aturan dalam PPKM tahap kedua, yang dijadwalkan berlangsung 26 Januari-8 Februari tersebut, lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya. Pelonggaran tersebut juga terlihat dalam pengaturan jam operasional ritel dan pusat perbelanjaan.
Usaha ritel diizinkan beroperasi seperti semula, adapun jam operasional pusat perbelanjaan modern diakhiri pukul 20.00 atau satu jam lebih lambat dibanding sebelumnya.
Saat ini Pemkot tengah mematangkan dasar hukum pelaksanaan PPKM tahap kedua tersebut. Meski demikian Ahyani menegaskan, aturan-aturan tersebut tetap diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov Jateng terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali. (FP)