SOLO – smnusantara.com – Pemkot Surakarta melarang perayaan malam pergantian tahun di Kota Solo, Kamis (31/12). Larangan itu dimaksudkan sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19.
“Perayaan malam Tahun Baru 2021 dilarang. Pak Gubernur sudah melarang, kami juga ikut melarang,” tegas Rudy, sapaan akrab Wali Kota.
Menurutnya, larangan itu didasarkan kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443/0017480 yang tidak mengizinkan penyelenggaraan acara/kegiatan/event perayaan akhir tahun 2020, maupun selebrasi kemenangan di daerah yang selesai menyelenggarakan Pilkada.
SE Gubernur tersebut lantas diikuti penerbitan SE Wali Kota Nomor: 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta. Dalam edaran tersebut Pemkot melarang setiap perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum.
Tidak sebatas melarang warganya, Pemkot juga meniadakan acara pergantian tahun yang rutin diselenggarakan tahun-tahun sebelumnya. Wali Kota bahkan meminta warga tidak merayakan malam Tahun Baru dengan berkerumun.
“Perayaan malam Tahun Baru berdoa di rumah masing-masing saja. Tidak usah juga menyalakan petasan atau kembang api,” tandasnya. (FP)