Tak Ada Tamu yang Berani Menyentuhnya, Karena Sinuhun PB XII “Menghormatinya”
IMNEWS.ID – SETELAH peristiwa wilujengan di “gedhong” Sasana Handrawina, 13 November 2025, KGPH Hangabehi secara adat sudah harus melepaskan statusnya sebagai Pangeran Adipati Anom yang oleh publik secara luas dikenal dengan sebutan “Putra Mahkota”. Sejak itulah, dia sudah sah menggunakan nama dan jabatan adat yang disebut Sinuhun (SIKS) Paku Buwana (PB) XIV sesuai ketentuan paugeran adat.
Setelah secara adat dijalankan, dia melakukan perjalanan spiritual untuk memenuhi salah satu syarat sebagai “khalifatullah” (pemimpin agama). Yaitu, shalat Jumat 7 kali di kagungan-dalem Masjid Agung tanpa putus, sesuai saran KGPH PA Tedjowulan (Maha Menteri “Plt” Sinuhun). Bahkan, digenapi sampai 14 kali dengan shalat Jumat di sejumlah masjid “yasan” para tokoh leluhur Dinasti Mataram di berbagai daerah.

pada setiap bagian dari peristiwa di atas, terutama yang terjadi di dalam kraton, jelas tetap berada dalam bingkai sistem protokoler adat kerajaan yang terbangun utuh peninggalan para pemimpin Dinasti Mataram leluhurnya. Tetapi agak berubah sedikit protokolernya, saat Sinuhun PB XIV Hangabehi ke luar kraton menjalankan shalat Jumat 7 kali di Masjid Agung, walau masih berada di satu kawasan kraton.
Perubahan protokoler yang lebih longgar urusan hubungan adat dan adabnya, antara Sinuhun PB XIV dengan siapa saja yang mendampingi dan mengawalnya. Meskipun, ada protokoler pengamanan yang lebih ketat karena berada di ruang publik. Jadi, di situ ada dua jenis protokoler baku, melekat dan harus “dihormati” pada setiap pergerakan “top leader” atau tokoh “nomer satu” di Kraton Mataram Surakarta itu.

Kita bangsa Indonesia ini, sering menyaksikan tayangan media terutama TV yang menyiarkan peristiwa upacara peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara. Dalam upacara itu, semua diatur dan berjalan sesuai protokol kenegaraan untuk upacara kebesaran negara. Semua tatacara tahapan demi tahapan, berjalan dengan rapi, baik bahkan indah serta memenuhi unsur lain, karena sesuai protokol.
Unsur protokol lain yang juga dilakukan dan dijaga pada peristiwa itu, adalah protokol baku di bidang keamanan, walau tak begitu kelihatan karena tertutup oleh jalannya protokol upacara tersebut. NKRI yang baru 81 tahun berjalan sudah punya protokol sebaik yang tampak saat ada upacara 17-an, karena ada beberapa bagian di dalamnya meniru protokol yang ada sebelumnya, yaitu “negara” Mataram Surakarta.

Sebagai sebuah “negara” (monarki), Mataram Surakarta tentu sudah punya protokol kenegaraan (adat) di bidang dan untuk keperluan apapun saat itu, baik untuk keperluan di internal maupun eksternal. Termasuk protokol saat Sinuhun “tedhak” menjalankan shalat Jumat di Masjid-Agung yang lokasinya di luar kraton menyatu dengan ruang publik, walaupun masih di dalam satu kawasan cagar budaya kraton.
Kalau protokol kenegaraan di dalam lingkungan pemerintahan NKRI, sudah punya mekanisme yang menyebarkan tradisi itu dari tingkat pusat sampai struktur paling bawah. Di lingkungan Kraton Mataram Surakarta, tradisi pengenalan, penguasaan dan pemahaman protokol adat (kenegaraan) pernah tersistem di semua struktur. Tetapi, mata-rantai secara struktural itu putus karena kelembagaan berubah sejak 1945.

Karena sistem pemerintahan yang sudah tidak ada di Kraton Mataram Surakarta, maka protokoler yang biasanya melekat dalam struktur kelembagaan dari atas sampai bawah juga banyak yang hilang. Karena organ dalam struktur pemerintahan sudah tidak ada, maka sebenarnya protokoler kenegaraan atau adat hanya tersisa di lingkungan masyarakat adat yang lebih banyak unsur adatnya yang dibutuhkan.
Situasi dan kondisi serta posisi seperti ini yang langsung atau tidak, telah menyebabkan banyak pemandangan dari peristiwa-peristiwa adat, tradisi dan budaya yang terjadi di “lingkungan” kraton, menampilkan perubahan mencolok. Yaitu perubahan dalam protokoler adat yang sering terjadi, misalnya saat ada rombongan yang mengikuti Sinuhun PB XIV Hangabehi “tedhak” shalat Jumatan ke Masjid Agung.

Di situ ada pemandangan menarik, banyak pimpinan Pakasa yang mencoba mendekati di sisi sejajar saat Sinuhun PB XIV berjalan pulang ke kraton seusai Jumatan. Bahkan di antara 7 kali Jumatan itu, ada yang mencoba menumpangkan tangannya ke punggung Sinuhun, yang mungkin untuk menunjukkan “persahabatan yang akrab”. Di rombongan itu ada sentana-dalem dan elemen Pasipamarta, tetapi mereka tetap mengambil jarak.
“Ya intinya, kraton tetap punya dan menjalankan protokoler adat. Terutama untuk semua aktivitas Sinuhun Paku Buwana. Ke mana saja ada protokoler bakunya yang harus dipahami, lebih-lebih di dalam kraton. Misalnya kalau Sinuhun sedang ‘tindak’, semua kerabat boleh mengiringi/mendampingi, tetapi harus tahu protokol adat dan adabnya. Harus mengambil jarak di belakang,” ujar KP Budayaningrat. (Won Poerwono-bersambung/i1)
