“Habis Gelap Terbitlah Terang; Habis Damai Terbitlah Ksatria Sabrang” (seri 1-bersambung)

  • Post author:
  • Post published:August 6, 2026
  • Post category:Budaya
  • Reading time:4 mins read
You are currently viewing “Habis Gelap Terbitlah Terang; Habis Damai Terbitlah Ksatria Sabrang” (seri 1-bersambung)
"MENCARI PENERANGAN" : Menghadirkan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra (pakar hukum tata-negara dan mantan menteri) di tahun 2013, adalah upaya "mencari penerangan" agar kraton segera keluar dari "kegelapan" atau sekadar "remang-remang". (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Suksesi 2004, Kraton Memang Belum “Gelap”, Tetapi Sudah “Remang-remang”

IMNEWS.ID – PERJALANAN Kraton Mataram Surakarta periode di alam republik sejak 17 Agustus 1945, memang boleh disebut bebas dari berbagai potensi ancaman/rongrongan terhadap eksistensinya, walau tak jelas jaminan proteksinya. Karena, eksistensi sebuah lembaga kerajaan di Nusantara sebelum ada NKRI, potensi ancaman bisa dari dalam (friksi keluarga) dan dari sesama kerajaan atau wangsa/dinasti lain (luar).

Melihat faktanya, memang sulit meminjam analogi karya RA Kartini berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, untuk mengumpamakan perjalanan Kraton Mataram Surakarta mulai pra dan pasca-Proklamasi Kemerdekaan RI. Karena senyatanya, setelah menjadi bagian NKRI, yang dialami kraton sulit dikatakan mirip “Habis Gelap, Terbitlah Terang”. Tetapi, hanya “remang-remang” yang terus berkelanjutan hingga kini.

Bila dianalisis lebih lanjut, eksistensi Kraton Mataram Surakarta boleh dikatakan tetap ada, walau hanya “remang-remang” dan tidak “gelap”. Yang penting tetap ada, sesuai harapan beberapa pihak” lebih menghendaki “sekadar ada”, yang penting tak hilang (mati). Soal eksitensinya hanya “remang-remang” di alam republik, sejak NKRI lahir dan punya UUD 45, memang tak ada yang bisa menjamin menjadi terang.

Karena tidak jelas siapa yang bisa menjamin “proteksi” dan menjadikan dirinya “terang” sampai republik ini berusia 81 tahun, maka hanya “dirinya sendiri” (lembaga kraton) yang harus berinisiatif “menghadirkan” proteksi dan “merubah” gelap atau “remang-remang” menjadi terang. Adanya kesadaran kolektif beberapa pihak yang melahirkan sinergi belakangan ini, patut diapresiasi dan didukung.

“KARENA GELAP” : Upaya mencari rasa keadilan agar status Provinsi Daerah Istimewa Surakarta kembali, terpaksa kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012. Kraton tetap berjalan dalam “remang-remang”, hingga datang “kegelapan” (2017-2022). (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Sinergi antara pihak lembaga yang punya otoritas atas Kraton Mataram Surakarta (Bebadan Kabinet 2004/LDA), tokoh internal yang disepakati bersama sebagai penengah yang menjembatani (KGPH PA Tedjowulan) dan pemerintah (Kemenbud RI), perlahan-lahan sudah tampak setelah sepuluh windu Kemerdekaan RI. Walau dari remang-remang menuju terang dan jaminan proteksi eksistensi, sedang berproses.

Lahirnya keasadaran bersama lalu bersinergi dan bersepakat mewujudkan simbolnya berupa proyek revitalisasi Kraton Mataram Surakarta bersama sejumlah kraton di Nusantara, itu baru awal yang sedang berproses. Masih dibutuhkan waktu panjang, agar kraton mendapatkan proteksi eksistensinya dan benar-benar terang, bukan sekadar “remang-remang”. Karena, ada simbol-simbol yang menjadi fenomenanya.

“AWAL KEGELAPAN” : Mencermati peristiwa “Insiden Mirip Operasi Militer (MOM) 2017” melalui foto itu, jelas bukan bentuk kewajiban negara memproteksi kraton. Suasananya lebih mirip memasuki awal “kegelapan” dari semula “remang-remang”. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Salah satu simbol fenomena kraton yang sudah terproteksi eksistensinya, jika RUU Perlindungan Masyarakat Adat segera disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (UU), dan dijalankan sepenuhnya oleh negara/pemerintah. Begitu pula, dijalankannya semua kewajiban dan tugas negara/pemerintah terhadap Kraton Mataram Surakarta dan kraton-kraton lain, sesuai amanat konstitusi, misalnya Pasal 18B ayat 2 UUD 45.

Dengan melihat fakta bahwa NKRI lahir disertai lahirnya konstitusi negara atau UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat 2 UUD 45, sebenarnya sudah tegas sejak itu Kraton Mataram Surakarta dan 200-an kraton lain punya “proteksi”. Pemerintah yang mengelola negara, paling bertanggung-jawab atas eksistensi kraton-kraton. Tetapi, amanat konstitusi tak pernah dijalankan, hak mendapatkan proteksi tak diberikan.

KE KOMNAS HAM : Gusti Moeng selaku penanggung-jawab Bebadan Kabinet 2004 sempat sampai ke Komnas HAM, karena tindakan sewenang-wenang 2.400 aparat keamanan yang terlibat “Insiden Mirip Operasi Militer (MOM) 2017”, yang membuat kraton “gelap”. (foto : iMNews.id/Dok)

Maka, ketika dipahami lebih dalam, rasanya tidak berlebihan jika kraton-kraton seperti berada dalam kegelapan pasca menjadi bagian NKRI. Ada di antara mereka mungkin sempat merasakan “tidak benar-benar gelap”, tetapi berubah menjadi remang-remang. Itu akibat imbas dinamika sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya dan sebagainya yang mungkin juga imbas global, karena kraton tak punya proteksi.

Hak berupa rasa keadilan dan proteksi terhadap eksistensi bagi kraton-kraton selama ini seperti “tak pernah ada”, apalagi ketika mereka ikut terseret dinamika yang fluktuatif terjadi di republik ini. Hingga, kadang-jadang membuatnya lebih terang, tetapi pernah bahkan sering berada dalam suasana lebih gelap. Situasi dan kondisi seperti inilah yang “memaksa” kraton menghidupkan potensi proteksi diri.

EKSPRESI SANTUN : Walau sebutannya demo menolak tindak kesewenangan, tetapi aksi massa yang dipimpin Gusti Moeng di halaman Kamandungan (2018), tetap menjaga ciri khas santun masyarakat adat kraton yang menuntut rasa keadilan dari kegelapan. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Tetapi, inisiatif menghidupkan potensi “proteksi diri” itu tak segampang/leluasa teorinya, karena negara/pemerintah lebih mudah menggunakan pasal tuduhan makar dari pada konsekuen menjalankan amanat konstitusi, Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Dan faktanya, rata-rata kraton di Nusantara hanya bertahan sebagai lembaga masyarakat adat, yang aktivitasnya melestarikan budaya untuk menjaga eksistensinya.

Faktanya pula, dinamika sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya dan sebagainya yang begitu tajam di era rezim pemerintah Orba dan meningkat di era reformasi hingga kini, telah menyeret Kraton Mataram Surakarta menjadi makin remang-remang sejak peristiwa suksesi 2004. Bahkan menjadi “gelap-gulita” selama 6 tahun sejak 2017. Kini (2025), terbit setitik sinar yang bisa merubah kraton menjadi “terang”. (Won Poerwono-bersambung/i1)