Pemeo “Aja Dolanan Adeging Ratu”, Larangan yang Dilanggar Dua Kali (seri 4-habis)

  • Post author:
  • Post published:July 11, 2026
  • Post category:Budaya
  • Reading time:5 mins read
You are currently viewing Pemeo “Aja Dolanan Adeging Ratu”, Larangan yang Dilanggar Dua Kali (seri 4-habis)
PUNCAK KEJAYAAN : Saat Sinuhun PB X jumeneng-nata (1893-1939), Kraton Mataram Surakarta berada pada puncak kejayaan secara ekonomi dan produk infrastruktur "negara". (foto : iMNews.id/Dok)

Jadi Momentum Memperbaiki, Melengkapi dan Menghindari Kesalahan Serupa

IMNEWS.ID – DUA kali peristiwa eksperimen “dolanan adeging ratu” yang bernuansa spekulasi di tahun 2004 dan 2025 yang kini “belum bisa terselesaikan”, rasanya sudah cukup. Bila publik secara luas khususnya masyarakat adat bisa dan boleh berharap, pasti tidak ingin terulang lagi peristiwa yang selalu dikonotasikan dan berstigma negatif itu. Dua kali “larangan” itu dilanggar, sudah terlalu banyak.

Dua kali pelanggaran “paugeran adat” yang sudah sampai pada puncaknya yaitu tampil menjadi “tandingan”, harus menjadi pembelajaran serius dan bisa direladani secara turun-temurun di kalangan generasi Dinasti Mataram ke depan. Setiap celah yang bisa melahirkan pelanggaran paugeran, apalagi jika sampai titik puncak sebagai tandingan, harus dihindari sejak awal dengan mekanisme adat internal.

Celah seperti ketidakjelasan hubungan perkawinan apalagi disertai “penyelundupan” keturunannya dalam keluarga tokoh sentral (raja), harus ditegaskan posisinya sejak awal. Penegasannya sedapat-mungkin melalui mekanisme adat untuk urusan adat, dan mekanisme administrasi kependudukan yang menyangkut aturan pemerintah (negara). “Larangan” yang pernah dilanggar dua kali, cara dan dasarnya berbeda.

Pelanggaran “larangan” tahun 2004 lebih banyak didasari “kapasitas” di luar adat, karena tokoh yang bersangkutan terkesan merasa “lebih mampu” secara intelektual dibanding Sinuhun PB XIII (alm). Unsur kaidah tata-nilai paugeran adat tentang “hak seorang putra tertua” benar-benar dikesampingkan. Sedangkan pelanggaran “larangan” pada 2025, nyaris murni berdasar manipulasi administrasi kependudukan.

INISIATOR PILAR : Semasa Sinuhun PB XI jumeneng-nata (1939-1945), pilar-pilar negara baru wadah bangsa di Nusantara (NKRI), mulai diinisiasi. Sayang, tokoh inisiator berbagai pilar demokrasi itu hanya enam tahun berkarya. (foto : iMNews.id/Dok)

Bukti-bukti yang diperoleh dari manipulasi data-data administrasi kependudukan, terkesan menjadi tren untuk “mengelabui” tata-nilai paugeran adat. Rangkaian proses manipulatif untuk menghasilkan status hak seorang calon pewaris tahta ini nyaris sempurna dan sempat mengecoh akal-sehat banyak orang. Karena dimulai dari tahap yang paling dasar, yaitu “menyelundupkan” subjek hukum ke dalam keluarga.

Tak tahu persis skenario misi besar “menggapai tahta” itu siapa tokoh intelektual yang menyusunnya, tetapi rangkaian skenario itu kini semakin terlihat jelas. Tetapi pengalaman selalu menunjukkan, tidak ada kejahatan yang sempurna di dunia ini, karena selalu ada celah atau meninggalkan jejak yang bisa membuka semuanya. Misalnya, bukti data dokumen pernikahan yang tak sesuai dengan akte kelahiran.

Dalam pengamatan seorang sentana-dalem, KPP Bambang Soedharsono, dalam selembar akte kelahiran saja ada ketidaksesuaian data antara nama tempat kelahiran dan pihak otoritas (pemerintah) yang mengesahkannya. Ini menjadi celah yang bisa menuntun, adanya dugaan kejahatan manipulasi data administrasi kependudukan. Selain itu, data-data fisik secara natural juga bisa diidentifikasi.

Identifikasi melalui wajah, juga bisa memberi petunjuk. Terlebih adanya peristiwa yang mendahului, yaitu fakta lahiriah figur yang “diselundupkan”, dari asal-usul adat maupun petunjuk natural (biologis). Semua bisa diidentifikasi dan menjadi dasar untuk menguji produk-produk turunan/lanjutannya, misalnya dokumen. Karena, dari ciri fisiknya saja “beda”, maka semua orang menyebut “statusnya” janggal.

PUNYA LEGASI : Walau tampil jumeneng-nata di zaman peralihan yang begitu berat dan hebat tantangannya, tetapi Sinuhun PB XII (1945-2004) menjadi tokoh yang punya legasi bagi bangsa Indonesia dan Kraton Mataram Surakarta. (foto : iMNews.id/Dok)

Setelah banyak kejanggalan terungkap, kini memang belum terdengar jelas langkah-langkah lanjutan yang tegas sebagai bentuk penyelesian. Tetapi mendengar beberapa kali Gusti Moeng melempar “tantangan” untuk menempuh tes DNA, mungkin itulah yang dimaksud sebagai langkah penyelesaian secara hukum. Namun, jika khususnya bagi sekelompok pihak yang bersangkutan memilih “mundur baik-baik”, itu sangat tepat.

Terlepas dari adanya cara terbaik mengakhiri eksperimen “dolanan adeging ratu” dengan inisiatif pribadi atau harus ditempuh tindakan hukum tegas, memang kembali pada masing-masing yang berkepentingan. Masing-masing bisa menghitung risiko yang menyertainya, yang mungkin lebih memalukan jika ditempuh tes DNA. Tetapi yang jelas, persoalan dan cara mengatasinya sudah dipahami serta dijadikan pelajaran.

Lahirnya eksperimen “dolanan adeging ratu” yang sampai diwujudkan dengan cara-cara manipulatif bernuansa politik dan berteknologi modern, dalam satu sisi bisa disebut sebagai dinamika politik internal kraton. Tetapi, perbedaan pandangan dan pendapat yang menjadi dasa lahirnya dinamika sosial di internal kraton, harus disadari sudah tidak relevan terjadi saat kraton sudah berada di alam republik.

Maka, adanya persaingan dan kandidasi makin tidak bisa dibenarkan, baik karena ada konstitusi paugeran adat maupun posisi kraton yang tak lagi monarki, bahkan menjadi bagian republik yang sudah mengikuti tatanan dunia modern. Persaingan dan kandidasi yang mulai dimunculkan di dalam kraton, meniru sistem politik demokrasi (multipartai) itu jelas salah tempat, karena kraton tak mengenal pilihan raja.

KURANG BERUNTUNG : Sinuhun PB XIII selama jumeneng-nata (2004-2025) memang kurang beruntung dalam soal kekaryaan dan manfaat, bagi masyarakat adat apalagi bagi publik. Dia hanya beruntung karena namanya “dimanfaatkan” kelompoknya. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Pelajaran seperti ini yang sangat berharga untuk dipahami publik secara luas, apalagi bagi masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta. Pelajaran tentang tatacara pergantian tahta di kraton, jelas punya pedoman sendiri yang dimiliki secara turun-temurun para pemimpin Dinasti Mataram. Bahwa seseorang yang punya hak atas tahta, urutan pertama putra mahkota yang lahir dari garwa prameswari “asli”.

“Garwa prameswari” atau “garwa pademi” (istri permaisuri) “asli”, bukan “siluman” atau “permaisuri jadi-jadian”. Bila raja tidak punya permaisuri seperti Sinuhun PB XII, maka putra tertua dari “garwa ampil” misalnya KGPH Hangabehi itu yang dinobatkan menjadi pengganti, seperti Sinuhun PB XIII (2004-2025). Karena Sinuhun PB XIII (alm) tidak punya “garwa padmi”, maka putra tertua yang mendapat hak.

JADI TUMPUAN : Sinuhun PB XIV Hangabehi yang kini menggantikan tahta di Kraton Mataram Surakarta, menjadi tumpuan harapan semua masyarakat adat bahkan publik secara luas. Agar kraton kembali berwibawa, terhormat, punya harkat dan martabat. (foto : iMNews.id/Dok)

Maka, sudah tepat jika KGPH Mangkubumi atau KGPH Hangabehi didukung seluruh trah darah-dalem dan berbagai elemen masyarakat adat untuk jumeneng sebagai Sinuhun PB XIV, pada 13 November 2025. Persoalan ada yang berusaha mengganjal dan merebut tahta, itu adalah dinamika yang terjadi di “tempat yang salah”, seharusnya tidak di kraton. Selain itu, prosesnya diwarnai rekayasa dan ada unsur tindak pidana.  

Dengan mencermati berbagai kemungkinan dan memahami persoalan konteks tempatnya, maka eksperimen “dolanan adeging ratu” cukup dua kali saja. Masyarakat adat perlu memperbaiki pemahaman mekanisme tentang tahta, bahwa di kraton tidak perlu ada kandidasi, tidak perlu kampanye dan cukup menjaga dinamika. Dan ada saran dari Lembaga Kapujanggan, Sinuhun PB XIV Hangabehi harus punya “garwa prameswari”. (Won Poerwono-habis/i1)