Yang Bisa Dilakukan Hanya Drama “Ratu-ratunan”, Karena tak Punya Ahli/Praktisi
IMNEWS.IDÂ – KARENA peringatan yang menjadi judul besar di atas sudah muncul sejak peristiwa pergantian tahta tahun 2004 dan makna yang terkandung benar-benar sudah terjadi, maka pesan peringatan yang berisi larangan itu adalah “nyata” dan serius serta punya aspek “potensi hukuman”. Bahkan, sebelum eksperimen “dolanan adeging ratu” 2004, dalil pemeo itu tersusun karena ada fakta riil yang sudah mendahului.
Tak hanya sebatas “peringatan” yang berisi “larangan”, pemeo “aja dolanan adeging ratu” sebenarnya masuk kategori “dalil hukum” atau “tata-nilai” yang bisa menjadi bagian dari “konstitusi paugeran adat” tidak tertulis. Walau hanya lisan, konstitusi paugeran adat yang di dalamnya ada “dalil hukum” berisi “larangan” itu, sudah ratusan tahun menjadi pedoman, panduan dan sekaligus garis pembatas.
Walau belum ada tokoh dari “lembaga kapujanggan” yang menegaskan, sangat diyakini bawa pemeo “aja dolanan adeging ratu” menjadi bagian “konstitusi paugeran adat” lisan yang selama berabad-abad dipatuhi dan ditaati khususnya peradaban Dinasti Mataram secara turun-temurun. Berdasar keyakinan itu, secara rasional dimaknai bahwa sepanjang perjalanan Dinasti Mataram sudah terjadi percobaan/potensi itu.
Apakah peristiwa RM Wuryah, putra Sinuhun Prabu Hanyakrawati yang menjadi “Raja” Mataram ke-3 hanya “sehari” itu, menjadi fakta yang melahirkan atau bisa disebut sebagai “eksperimen dolanan adeging ratu”?. Atau peristiwa pergantian tahta Sinuhun PB I, yang terjadi antara Sinuhun Amangkurat Agung ke Sinuhun Amangkurat II dianggap masuk kategori eksperimen melanggar dalil larangan itu?.

Hingga kini, kajian khusus tentang itu belum pernah ada, atau belum pernah muncul ke permukaan jika ada. Jika ada dan sudah pernah dipublikasikan (muncul), bisa menjadi pedoman untuk mengidentifikasi dalil “aja dolanan adeging ratu”. Kalimat dalil ini muncul di tahun 2004, yang lahir dari fakta peristiwa riil sebelumnya, bukan hanya selama Dinasti Mataram, tetapi sudah ada jauh sebelum abad 14.
Bila benar dalil peringatan berisi larangan itu sudah ada sejak selama atau jauh sebelum Dinasti Mataram ada, berarti berasal dari setingkat raja atau pujangga yang di dalamnya ada unsur hukuman atau “halad”. Tetapi bagi sekelompok orang yang berkumpul dengan Sinuhun PB XIII, mungkin sudah tidak mengenal “halad” atau hukum adat dalam spiritual kebatinan. Itu bisa karena disengaja atau tidak tahu.
Jika orang-orang yang berkumpul dengan Sinuhun PB XIII sampai akhir hayat sudah tak takut “halad” atau akibat secara adat dan spiritual kebatinan, maka menjadi sempurna “keberaniannya” bereksperimen dan berspekulasi “dolanan adeging ratu”. Dan ketika melihat faktanya eksperimen itu benar-benar dilakukan dengan sadar dan meyakinkan, berarti spekulasi tahun 2004 “bisa” terulang lagi di tahun 2025.
Dengan terulangnya eksperimen “dolanan adeging ratu di tahun 2025 ini, bisa dimaknai bahwa peringatan larangan para leluhur Dinasti Mataram itu sudah dilanggar dua kali. Berspekulasi menggelar eksperimen “dolanan adeging ratu”, bisa dimaknai bermain-main “ratu-ratunan” yang bisa dalam konteks asal-asalan untuk “dagelan” (berkelakar), melecehkan atau bersungguh-sungguh menandingi.

Bila melihat citra visual peristiwanya yang terjadi, ketika diukur/ditakar dengan tiga format “dolanan adeging ratu” di atas, bisa “memenuhi syarat” semua. Karena, yang tampak saat peristiwa 5 November 2025 di depan jenazah Sinuhun PB XIII dan 15 November di Pendapa Sitinggil Lor, ada unsur “ratu-ratunan (main-main), juga unsur lucu mirip hiburan “dagelan” dan ada unsur serius saat melihat upayanya.
Tetapi, ketiga jenis takaran/ukuran itu sama sekali tak menemukan ada unsur teknis persyaratan adat yang menjadi kaidah baku yang berlaku dalam tatacara upacara adat jumenengan-nata bagi seorang raja di lingkungan Kraton Mataram Surakarta. Setidaknya, ada catatan pemandu urutan lampah-lampah adat yang detil dan lengkap, seperti yang dilakukan Sinuhun PB XIII, meskipun ada yang dilanggar.
Walau ada banyak catatan, proses jumenengan-nata yang dialami Sinuhun PB XIII bisa menjadi pembanding atas rangkaian dua peristiwa “drama dolanan adeging ratu”, tanggal 5 November dan 15 November 2025. Drama “ratu-ratunan” itu juga dilengkapi dengan kirab keliling rute lingkar luar kawasan kraton, yang bertujuan memperkenalkan diri. Ada beberapa hal ganjil, termasuk banyak syarat dilewatkan.
Bahkan bila ditakar dengan berbagai syarat dan pedoman lain kelengkapannya, sangat mengesankan pihak penyelenggara upacara jumenengan-nata tanggal 5 dan 15 November 2025 itu, tidak memahami pedoman baku upacara itu. Ini bisa dipahami, karena sebagian penyelenggaranya hanya berdasar pengalaman eksperimen “dolanan adeging ratu” di Sasana Purnomo, gedung pertemuan di Kampung Mangkubumen, 2004.

Selebihnya, adalah pedoman hasil studi kepustakaan yang diperoleh dari tenaga “bayaran”. Seperti diketahui, karena posisi Sinuhun PB XIII secara individu sebagai simbol sangat lemah dalam kepemimpinan, nyaris tak ada jajaran Bebadan yang mengikutinya. Saat kekuatan terbelah mulai tahun 2010, semua jajaran Bebadan Kabinet pendukungnya di tahun 2004, memilih mengikuti pemimpin kelembagaan.
Gusti Moeng sebagai pemimpin kelembagaan sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), tentu dipilih untuk tetap diikuti karena kesetiaan dan upayanya menjaga tegaknya paugeran adat jelas-jelas diperlihatkan. Sementara, Sinuhun PB XIII yang memilih bergabung dengan orang-orang lama yang “tak berkualitas” dan orang-orang baru yang punya agenda kepentingan, berjalan sendiri “semakin jauh menyimpang”.

Tetapi, ketika membutuhkan tenaga abdi-dalem yang memahami masalah urusan upacara jumenengan-nata seperti yang terjadi tanggal 5 dan 15 November 2025, tak mungkin didapat informasi pedoman baku lengkap. Selain tak punya pengalaman, abdi-dalem ahli/praktisi dan pedoman baku lampah-lampah jumenengan-nata juga langka. Karena baru dibutuhkan saat raja wafat, maka informasi tatacara adat ini nyaris tak populer.
Bebadan Kabinet 2004 masih punya dua abdi-dalem yang bertugas back-up pedoman lampah-lampah upacara adat saat jumenengan-nata Sinuhun PB XIII (alm). Keduanya memilih setia mengikuti Gusti Moeng, yang memimpin Bebadan dan LDA bersama seluruh masyarakat adatnya yang tetap berjalan di relnya. Pengalaman mendukung jumenengan-nata 2004, menjadi modal menyajikan back-up jumenengan-nata 2026. (Won Poerwono-bersambung/i1)






