Pemeo “Aja Dolanan Adeging Ratu”, Larangan yang Dilanggar Dua Kali (seri 1-bersambung)

  • Post author:
  • Post published:July 8, 2026
  • Post category:Budaya
  • Reading time:6 mins read
You are currently viewing Pemeo “Aja Dolanan Adeging Ratu”, Larangan yang Dilanggar Dua Kali (seri 1-bersambung)
MELEMPAR TANTANGAN : Di sebuah forum sarasehan, ketika menjadi pembicara Gusti Moeng melempat tantangan tes DNA. Tantangan ditujukan kepada tokoh yang selama ini "ngotot" mempertahankan aibnya untuk merebut "kekuasaan" di kraton. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Apakah Aibnya Perlu “Disempurnakan” Dengan Tes DNA?

IMNEWS.ID – PERTANYAAN “Apakah aibnya perlu disempurnakan dengan tes DNA”? yang menjadi subjudul dari seri awal tema artikel ini, terkesan bernada menantang. Tetapi, tantangan ini bukan tanpa dasar atau fakta kondisi yang mendahului sebelumnya. Pertanyaan itu seakan melukiskan kondisi riil yang terpaksa terjadi, karena ada niat memaksakan kehendak yang melanggar paugeran, estetika dan etika.

Niat di luar nalar atau akal sehat itu, bahkan terus “diperjuangkan” sampai menyentuh bahkan kelwat batas standar etika publik. Dalam bahasa yang lebih gampang dipahami bisa disebut “wani ngisin” atau “wani kewirangan”. Biasanya, makhluk manusia yang sudah sampai bahkan melewati batas itu, sulit disebut “waras penalaran”, bahkan sudah tak bisa dikendalikan dari dalam dan luar (orang lain).

Pesan bernada “menantang” itu, disampaikan Gusti Moeng secara terbuka di depan publik terbatas dan terbuka dalam beberapa kali. Mulai saat menjadi pembicara Sarasehan Nasional Catur Sagatra di makam bekas Kraton Kartasura (iMNews.id, 26/4), hingga ritual peringatan “adeging nagari” Mataram Surakarta (iMNews.id, 4/5). “Tantangan” itu diberikan, karena bisa menjadi pembuktian banyak hal.

Yang pertama, pembuktian bahwa yang “ditantang” sudah tidak “ngrumangsani” banyak melakukan kesalahan/pelanggaran etika dalam berbagai bentuk dan prosedur. Di situ, kepekaan yang membuatnya sadar merasa bersalah sudah “mati” atau tidak dimiliki. Jadi, “tantangan” di atas bisa membuktikan yang bersangkutan dalam posisi “salah”, tetapi tetap berambisi meneruskan niatnya hingga “melanggar”.

KEMBALI DIULANG : Di saat menggelar ritual peringatan berdirinya “nagari” Mataram Surakarta, Gusti Moeng kembali mengulang tantangannya. Tes DNA dimaksud, sebagai salah satu cara menyelesaikan dualisme tahta di kraton yang sangat mengganggu. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Yang kedua, adalah “tantangan” untuk membuktikan level kesalahan berikut yang bisa merupakan fakta terselubung, karena fakta awal berupa “ketidak-beresan” berbagai data bukti dokumen tidak membuatnya surut-langkah atau malu. Maka, Gusti Moeng menantang untuk membuktikan apakah jago pihak sebelah “benar-benar” punya DNA darah Sinuhun PB XIII?. Caranya, dengan tes DNA darah jago yang bersangkutan.

Tes DNA darah ditawarkan Gusti Moeng sebagai “tantangan” yang bisa membuktikan banyak hal itu, menjadi upaya terakhir yang “terpaksa dilakukan” untuk menyudahi atau mengakhiri kemelut dualisme tahta yang sedang dihadapi Kraton Mataram Surakarta. Karena, cara-cara penyelesaian dari yang paling halus, sedang hingga tegas bermartabat tetap sulit dipahami dan diterima, maka perlu cara “pamungkas”.

Cara “pamungkas” untuk menyelesaikan tokoh yang nekat memaksakan kehendak walau harus menanggung malu (wani ngisin) atau “wirang” (wani wirang), rupanya harus ditempuh untuk “menyempurnakan” aib yang kini masih samar-samar atau “cat katon, cat ora”. Yaitu, dengan membuka unsur-unsur kesamaan jenis darah sang jago atau tes DNA, untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan anak dari “ayah (bapak) lain”.

Tes DNA itu yang utama untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tak memiliki kesamaan unsur darah dengan Sinuhun PB XIII (alm), atau tak memiliki hubungan darah secara langsung atau secara biologis. Tes DNA ini sangat tidak mungkin disangkal lagi, karena yang membuktikan adalah teknologi modern yang menjadi cara terakhir mengetahui hubungan darah keturunan secara langsung atau biologis.

MAKIN BANYAK : Berbagai elemen masyarakat adat Kraton Mataram Surakarta dan publik secara luas, makin banyak yang jernih melihat dan cermat menilai, bahwa yang sedang diperjuangkan Bebadan Kabinet 2004 pantas untuk didukung. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Cara memanfaatkan teknologi modern untuk mempersingkat atau efisien waktu dalam penyelidikan tindak kejahatan ini, masih jarang dilakukan di Tanah Air, terutama dalam proses penyelesaian “masalah keluarga” di ranah pengadilan. Dalam suasana “baik-baik saja”, proses ini sebenarnya tak perlu ditempuh, apalagi di dalamnya ada unsur yang membuat malu atau “aib” seluruh keluarga besar seperti di kraton.

Tetapi, melihat gelagatnya sudah tidak bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, karena dinamika perkembangan suasananya justru semakin menjadi-jadi, mengumbar ambisi. Kalau fakta perkembangan sosial masyarakat adat di internal kraton di abad ini sampai sedemikian luar biasa, maka teori Clifford Geertz dalam buku sosiologi karyanya berjudul “Santri, Priyayi dan Abangan” kini perlu direvisi.

Dalam teorinya, sosilog itu membagi hubungan sosial yang berlaku di masyarakat di zaman sebelum (mungkin) hingga di awal era republik dilukiskan dengan perumpamaan “Dupak Kuli, Semu Mantri dan Esem Bupati”. Perumpumaan dalam hubungan sosial (komunikasi) yang terjadi di pelapisan masyarakat (Jawa) pada masa lalu, dibagi tiga “kelas” yaitu untuk kalangan “kuli” dengan “mantri” dan dengan “bupati”.

Pengkelasan sosial itu untuk membingkai tatacara mereka dalam berhubungan sosial atau berkomunikasi. Cara berkomunikasi di kalangan dan untuk strata “bupati” dengan bawahannya, biasanya hanya cukup dengan isyarat mimik “senyum”. Sedangkan yang digunakan dan untuk para “mantri” dengan bawahannya lewat “pasemon” (semu), dan untuk para “kuli” dan di kalangan mereka menggunakan cara “dupak” (tendang).

TAK PAHAM : Para penari Bedhaya Ketawang dari “pihak sebrang” yang masih menumpang gladen (berlatih) di tiap Anggara Kasih (Selasa Kliwon), tak paham untuk keperluan “siapa” latihan yang selama ini dilakukan?. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

“Perumpamaan” yang dibuat Clifford Geertz itu nyaris tak berlaku di strata sosial apa saja dalam masyarakat umum di Indonesia, apalagi di kalangan masyarakat etnik Jawa. Karena, kini sudah terjadi perubahan sangat dahsyat bahkan mendasar, bahkan sangat fundamental. Kehidupan masyarakat di lingkungan Budaya Jawa, dengan ciri-ciri sosial seperti yang dilukiskan itu, stratanya sudah berubah menjadi banyak.

Kini, pelapisan masyarakat di Indonesia bahkan di lingkungan masyarakat Jawa sekalipun, sudah tidak hanya santri, priyayi dan “abangan”. Melainkan santri, priyayi, konglomerat, sosialita/artis, politisi/birokrat, rakyat jelata dan sebagainya, karena masyarakat berkembang dan strata sosial terbentuk sesuai ciri bidangnya. Perubahan sosial, juga telah berpengaruh kuat di internal kraton.

TETAP TERJAGA : Stabilitas internal kelembagaan di kraton, terutama Bebadan Kabinet 2004, memang mutlak perlu dijaga agar tetap berjalan rutin, penuh. Gusti Moeng sangat menyadari hal itu dan mampu memimpin untuk mewujudkannya. (foto : iMNews.id/Won Poerwono)

Perubahan sosial yang berpengaruh ke dalam pelapisan strata di internal kraton, tak hanya menggeser strata adatnya saja, tetapi juga mindset (kerangka berfikir) dan basis budayanya secara fundamental. Pergeseran “mindset” dan basis budaya (Jawa) dari tata-nilai paugeran adat, semakin memperburuk kualitas kehidupan  lahir dan kebatinan masyarakat adat, khususnya di lingkungan “keluarga raja”.

Basis budaya “penuntunnya” sudah terkikis hebat, maka tidak aneh jika yang banyak muncul di medsos pribadi mereka, ekspresi kualitas perilaku yang nyaris tak beda dengan realita di luar kraton. Yang membedakan hanya busana adat yang membungkus gelar, pangkat dan sesebutannya saja. Aib menjadi hal biasa, karena kualitas etika berfikir, tutur-kata/komunikasi dan tindak-tanduk bukan ukuran mereka. (Won Poerwono-bersambung/i1)